KETIKA KETAKUTAN RAKYAT MENJADI UTANG PENGUASA
Sebuah kabar sampai kepada Umar bin Khattab.
Ada seorang perempuan yang rumahnya kerap didatangi beberapa laki-laki. Tidak ada putusan pengadilan. Tidak ada kejahatan yang telah dibuktikan. Namun kabar itu dianggap cukup untuk memanggilnya menghadap.
Seorang utusan dikirim.
Utusan tersebut berdiri di depan rumah perempuan itu, lalu menyampaikan:
“Datanglah memenuhi panggilan Amirul Mukminin.”
Wajah perempuan tersebut berubah. Ia sedang mengandung.
Begitu mendengar nama Umar, tubuhnya gemetar.
“Apa urusanku dengan Umar?” Ia tidak mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya.
Ia tidak tahu siapa yang berbicara tentang dirinya. Ia tidak mengerti hukuman apa yang mungkin menunggu.
Yang ia ketahui hanyalah bahwa penguasa memanggilnya. Dan ketakutan menyergap tubuhnya.
Perempuan itu keluar mengikuti utusan. Namun baru beberapa langkah berjalan, rasa takut mengguncang kandungannya.
Perutnya mendadak terasa sakit. Napasnya tersengal. Langkahnya terhenti.
Rasa sakit itu semakin kuat hingga ia tidak lagi mampu berdiri.
Perempuan tersebut mengalami keguguran. Seorang bayi laki-laki keluar dari rahimnya.
Bayi itu masih hidup.
Suara kecilnya terdengar—sekali, kemudian sekali lagi. Lalu sunyi. Bayi itu meninggal.
Tidak ada tangan yang memukul perempuan tersebut.
Tidak ada pedang yang menyentuh tubuhnya.
Namun rasa takut kepada kekuasaan telah merenggut seorang anak dari rahim ibunya.
Berita kematian itu sampai kepada Umar. Majelis segera dikumpulkan.
Beberapa sahabat Rasulullah saw. diminta memberikan pendapat.
“Apa yang harus kulakukan?”
Orang-orang di sekelilingnya menjawab: “Engkau tidak menanggung apa-apa.”
Mereka memberikan alasan:
“Engkau adalah penguasa yang hendak mendidik dan menjaga masyarakat. Engkau tidak bermaksud mencelakakannya. Engkau hanya memanggil perempuan itu untuk meminta keterangan.”
Niat Umar dianggap baik.
Maka akibatnya seolah tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Tidak ada yang memukul perempuan tersebut. Tidak ada yang sengaja membunuh anaknya.
Karena itu, menurut mereka, tidak ada kesalahan yang harus ditanggung.
Hampir semua orang memberikan jawaban yang sama.
Namun seorang lelaki duduk dalam diam. Ali bin Abi Thalib.
Ia mendengarkan seluruh pendapat tanpa menyela.
Umar melihatnya. Ketika semua orang telah selesai berbicara, Umar menoleh kepada Ali.
“Apa pendapatmu, wahai Abu Hasan?”
Ali menjawab: “Engkau telah mendengar pendapat mereka.”
Namun Umar mengetahui bahwa diamnya Ali bukan tanda persetujuan.
“Aku bersumpah, engkau harus mengatakan apa yang ada dalam pikiranmu.”
Semua mata tertuju kepada Ali. Ali memandang orang-orang yang baru saja membebaskan penguasa dari tanggung jawab.
Kemudian ia berkata: “Jika mereka mengatakan itu untuk menyenangkanmu, mereka telah menipumu.”
Ruangan mendadak membeku. Tidak ada orang lain yang berani mengucapkan kalimat seperti itu di hadapan khalifah.
Ali melanjutkan: “Dan apabila mereka benar-benar mengatakan pendapat mereka, maka mereka telah keliru.”
Satu majelis telah berbicara. Ali berdiri sendirian menentangnya. Bukan karena ingin mempermalukan mereka.
Namun karena di luar ruangan itu ada seorang ibu yang kehilangan anaknya—dan darah seorang anak tidak dapat dihapus hanya oleh kalimat:
“Penguasa tidak bermaksud melakukannya.”
Ali lalu menjatuhkan keputusannya:
“Diyat anak itu menjadi tanggunganmu. Sebab kematiannya terjadi karena kesalahan yang bersumber darimu.”
Keheningan semakin berat. Untuk pertama kalinya, perkara itu dilihat dari arah yang berbeda.
Semua orang sebelumnya memandang niat Umar. Ali memandang akibat yang menimpa rakyat.
Mereka berkata: “Umar hanya memanggilnya.”
Ali bertanya: “Siapakah yang menyebabkan perempuan itu ketakutan?”
Mereka berkata: “Umar tidak bermaksud membunuh.”
Ali menjawab bahwa pembunuhan karena kesalahan tetap memiliki tanggung jawab.
Niat baik tidak menghidupkan kembali bayi yang telah mati.
Jabatan tidak memutus hubungan antara sebab dan akibat.
Dan kekuasaan tidak membuat darah rakyat menjadi murah.
Umar memandang Ali. Kemudian ia berkata:
“Demi Allah, hanya engkau yang memberikan nasihat dengan jujur kepadaku di antara mereka.”
Lalu Umar menerima keputusan itu.
Ia memerintahkan Ali agar menetapkan pembayaran diyat kepada keluarga bayi tersebut dari keluarga besar Umar—Bani Adi—sebagaimana ketentuan tanggungan dalam pembunuhan karena kesalahan.
Tidak ada “kekebalan penguasa”.
Tidak ada alasan bahwa khalifah sedang menjalankan tugas.
Tidak ada kalimat bahwa keselamatan negara lebih penting daripada air mata seorang perempuan.
Ali telah menetapkan prinsip yang sangat besar:
Kekuasaan wajib mempertanggungjawabkan rasa takut yang ditimbulkannya.
Seorang penguasa mungkin tidak menghunus pedang.
Namun jika perintahnya membuat rakyat kehilangan nyawa, ia tidak dapat bersembunyi di balik niat.
Seorang pejabat mungkin tidak menyentuh korbannya.
Namun apabila kewenangannya menjadi sebab langsung terjadinya kehancuran, hukum harus mendatanginya.
Ali tidak berkata: “Sudahlah, Umar tidak sengaja.”
Ali tidak berkata: “Kita harus menjaga kehormatan penguasa.”
Ali tidak menyuruh perempuan itu menerima kematian anaknya sebagai takdir dan pulang dalam diam.
Ali mengatakan bahwa darah anak tersebut mempunyai nilai.
Ibunya mempunyai hak. Dan khalifah mempunyai tanggung jawab.
Hari itu tidak ada orang yang dihukum mati.
Tidak ada rombongan yang dihentikan di tengah jalan.
Tidak ada batu yang dijatuhkan dari tangan algojo.
Namun keadilan menghadapi lawan yang lebih sulit: rasa takut untuk menyatakan bahwa penguasa bersalah.
Semua orang mengetahui bahwa bayi itu meninggal setelah ibunya ketakutan karena panggilan Umar.
Namun hanya Ali yang berani menarik garis lurus antara kekuasaan dan akibatnya.
Semua orang berusaha membebaskan Umar.
Ali justru menyelamatkan Umar dari dosa yang lebih besar: menerima nasihat yang menyenangkan tetapi menyesatkan.
Karena sahabat sejati bukanlah orang yang selalu membenarkan seorang penguasa.
Sahabat sejati adalah orang yang berani berdiri di hadapannya dan berkata:
“Engkau harus bertanggung jawab.”
Perempuan itu mungkin tidak memiliki kedudukan.
Namanya bahkan tidak disimpan sejarah.
Anaknya hanya sempat menangis dua kali sebelum meninggal.
Namun di hadapan Ali bin Abi Thalib, dua suara kecil itu lebih kuat daripada seluruh suara para penasihat istana.
Tangisan pertama menjadi kesaksian bahwa ia sempat hidup.
Tangisan kedua menjadi tuntutan agar kematiannya tidak dihapus oleh kekuasaan.
Lalu datanglah keheningan.
Dan dalam keheningan itulah Ali menjatuhkan keputusan:
Darah rakyat tidak hilang hanya karena yang menyebabkannya adalah seorang khalifah.
Hari itu, Umar tidak mengucapkan persis kalimat “Lau lā ‘Alī lahalaka ‘Umar.”
Namun pengakuannya tidak kalah dahsyat:
“Demi Allah, hanya engkau yang menasihatiku dengan jujur di antara mereka.”
Sebab tanpa Ali, kesalahan penguasa hampir dinyatakan tidak memiliki korban.
Tanpa Ali, kematian seorang bayi hampir dianggap tidak mempunyai harga.
Dan tanpa Ali, sebuah majelis yang dipenuhi manusia hampir sepakat bahwa niat baik penguasa lebih berharga daripada nyawa rakyatnya.

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute
—
Catatan:
Kisah ini dinukil oleh Syekh al-Mufid dalam al-Irsyād, Ibn Syahrasyub dalam Manāqib Āl Abī Ṭālib, serta al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubrā.
Jalurnya melalui al-Hasan al-Bashri bersifat mursal, sehingga tepat disampaikan sebagai riwayat historis, bukan kepastian qath‘i.
Teksnya menyebut bayi sempat menangis lalu meninggal; karena itu keputusan Ali adalah diyat pembunuhan karena kesalahan, bukan sekadar kompensasi keguguran.

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute
—
Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/1CgQMnhtsC/

