Belajar membaca itu penting. Bukan sekadar mengeja huruf, tetapi memahami maksud, menimbang konteks, dan menangkap arah pikiran sebelum sibuk menyambar.
Sebab menyambar seperti kodok mungkin berguna untuk bertahan hidup di rawa, tetapi manusia tidak diciptakan hanya untuk bereaksi. Manusia diberi akal agar tidak melompat sebelum melihat tanah pijakan.
Masalah banyak perdebatan keagamaan hari ini bukan karena orang berbeda pendapat. Perbedaan pendapat adalah bagian dari sejarah ilmu Islam.
Masalahnya adalah ketika seseorang belum selesai membaca, belum tuntas memahami, tetapi sudah merasa cukup berhak menghakimi.
Ia menyangka sedang membela agama, padahal sering kali hanya sedang membela keterbatasan bacaannya sendiri.
Salah satu istilah yang paling sering dipakai untuk menghakimi adalah aqidah.
Begitu mudah orang berkata, “Ini masalah aqidah.” Seolah-olah dengan kalimat itu semua perdebatan selesai. Seolah-olah siapa pun yang berbeda dengannya otomatis berada di luar kebenaran.
Padahal, sebelum istilah itu dijadikan pentungan, kita perlu bertanya lebih jernih: apa sebenarnya yang dimaksud dengan aqidah?
Di dalam Al-Qur’an, istilah yang paling sentral bukanlah “aqidah” dalam pengertian sistem teologis seperti yang kemudian disusun oleh para ulama. Al-Qur’an berbicara tentang tauhid, iman, kufur, syirik, takwa, hidayah, dan penyucian jiwa.
Intinya jelas: pengesaan Allah, kesetiaan kepada kebenaran, dan kepatuhan moral kepada petunjuk Ilahi.
Tauhid adalah pusat. Tauhid adalah akar. Tauhid adalah fondasi.
Adapun aqidah sebagai istilah teknis adalah rumusan keilmuan yang berkembang kemudian. Secara bahasa, ia berakar dari makna ikatan atau simpul.
Dalam perkembangan ilmu kalam dan teologi Islam, aqidah dipakai untuk menyebut seperangkat keyakinan yang dianggap mengikat seorang Muslim.
Di sinilah para ulama terdahulu memperkenalkan konsep tersebut: bukan untuk menciptakan agama baru, tetapi untuk menjaga pemahaman umat agar tidak liar, kabur, atau terseret penyimpangan ekstrem.
Mengapa konsep aqidah diperlukan?
Karena sejarah umat Islam tidak berjalan di ruang hampa. Setelah Rasulullah wafat, umat Islam berhadapan dengan banyak persoalan baru: perdebatan tentang sifat Tuhan, kehendak bebas manusia, takdir, keadilan Ilahi, posisi pelaku dosa besar, kepemimpinan umat, hingga masuknya pengaruh filsafat Yunani, tradisi Persia, perdebatan Kristen, Yahudi, dan berbagai arus pemikiran lain.
Dalam situasi seperti itu, para ulama merasa perlu membuat batas-batas konseptual agar tauhid tidak rusak oleh tasybih, tajsim, ta’thil, ghuluw, atau penyerupaan Tuhan dengan makhluk.
Maka lahirlah kitab-kitab aqidah. Lahir rumusan-rumusan teologi. Lahir istilah-istilah teknis. Semua itu adalah upaya intelektual untuk menjelaskan iman, mempertahankan tauhid, dan menjaga umat dari kekacauan pemahaman.
Tetapi di sinilah letak masalahnya: rumusan ulama bukan wahyu.
Ia penting, tetapi tidak suci seperti Al-Qur’an. Ia bernilai, tetapi tidak mutlak seperti kalam Allah. Ia dapat menjadi pagar ilmu, tetapi tidak boleh berubah menjadi penjara akal. Ia boleh menjadi alat penjelas, tetapi tidak boleh dijadikan palu untuk menghantam setiap perbedaan.
Aqidah, dalam pengertian rumusan teologis para ulama, bukan sesuatu yang tidak bisa dibantah. Ia bisa diuji. Ia bisa ditelaah. Ia bisa dibandingkan. Ia bisa dikritik. Sebab yang tidak bisa dibantah adalah kebenaran Allah, bukan susunan kalimat manusia tentang kebenaran Allah. Yang mutlak adalah wahyu, bukan metodologi yang disusun manusia untuk memahami wahyu.
Di sinilah kita harus membedakan beberapa hal secara jernih.
Tauhid adalah inti pengesaan Allah. Ia adalah pusat semua agama para nabi. Tidak ada Tuhan selain Allah. Inilah akar yang tidak boleh diganggu.
Ushul adalah prinsip dasar yang menjadi fondasi keimanan. Dalam berbagai tradisi Islam, ulama merumuskannya dengan cara berbeda. Ada yang menekankan tauhid, nubuwwah, dan akhirat.
Dalam tradisi Ahlul Bait, pembahasan ushul juga mencakup keadilan Ilahi dan imamah. Tetapi sekali lagi, ushul menunjuk kepada fondasi kebenaran, bukan setiap detail rumusan mazhab yang kemudian dipaksakan sebagai standar tunggal untuk menghakimi semua orang.
Syariat adalah jalan hidup yang diturunkan Allah. Dalam pengertian hukum, ia berkaitan dengan perintah, larangan, ibadah, muamalah, halal, haram, dan tata laku lahiriah manusia.
Dari sinilah fiqih berkembang sebagai usaha para ulama memahami hukum-hukum tersebut. Maka kita mengenal fiqih Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Ja’fari, dan tradisi hukum lainnya.
Aqidah berbeda dari syariat. Ia bukan fiqih. Ia bukan tata cara wudhu, shalat, puasa, nikah, waris, atau jual beli.
Tetapi aqidah juga tidak boleh diperlakukan secara serampangan seolah seluruh rumusan teologis tertentu identik dengan ushul agama itu sendiri.
Inilah kekeliruan fatal sebagian orang: mereka menyamakan rumusan aqidah mazhabnya dengan kebenaran mutlak, lalu menjadikan semua perbedaan sebagai penyimpangan.
Padahal, banyak yang mereka sebut “aqidah” sebenarnya hanyalah konstruksi teologis, produk perdebatan sejarah, atau cara ulama tertentu menjelaskan persoalan yang tidak selalu disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an.
Ketika aqidah dipahami sebagai alat menjaga tauhid, ia bermanfaat. Tetapi ketika aqidah dijadikan senjata untuk membunuh akal, ia berbahaya.
Ketika aqidah dipakai untuk membatasi penyimpangan ekstrem, ia berfungsi sebagai pagar.
Tetapi ketika aqidah dipakai untuk menghukumi setiap pandangan yang berbeda, ia berubah menjadi tembok permusuhan.
Ketika aqidah membimbing manusia menuju Allah, ia menjadi cahaya.
Tetapi ketika aqidah membuat manusia merasa menjadi pemilik tunggal surga, ia berubah menjadi kesombongan yang memakai sorban.
Karena itu, kita perlu berhenti menjadikan istilah aqidah sebagai jalan pintas untuk menutup diskusi. Jangan setiap perbedaan langsung disebut sesat.
Jangan setiap pandangan yang tidak sama langsung disebut rusak. Jangan setiap mazhab yang berbeda langsung dituduh keluar dari Islam.
Islam terlalu luas untuk dipenjarakan oleh kemalasan membaca.
Lihatlah sejarah fiqih. Mazhab Hanafi berbeda dengan Maliki. Maliki berbeda dengan Syafi’i. Syafi’i berbeda dengan Hanbali. Ja’fari pun memiliki metodologi istinbath sendiri.
Mereka berbeda dalam banyak perkara furu’iyah: cara wudhu, posisi tangan dalam shalat, qunut, basmalah, sujud, waris, muamalah, dan berbagai persoalan hukum lainnya.
Tetapi perbedaan itu tidak otomatis mengeluarkan seseorang dari Islam.
Mengapa? Karena furu’ bukan ushul. Karena fiqih bukan tauhid. Karena perbedaan metodologi bukan berarti pengingkaran terhadap Allah.
Masalah terjadi ketika orang tidak memahami peta ilmu. Fiqih disangka aqidah. Aqidah disangka ushul. Ushul disangka seluruh isi kitab mazhabnya sendiri.
Lalu lahirlah manusia yang baru membaca sedikit, tetapi sudah merasa menjadi penjaga gerbang kebenaran.
Padahal, semakin luas seseorang membaca, semakin hati-hati ia menghukumi. Semakin dalam seseorang belajar, semakin ia tahu bahwa warisan Islam tidak sesederhana ceramah pendek yang dipotong menjadi video satu menit.
Ilmu tidak bisa dipelajari dengan modal potongan, kemarahan, dan semangat menyalahkan.
Maka sebelum berbicara tentang aqidah, baca dulu sejarah ilmu kalam. Sebelum menuduh mazhab lain sesat, baca dulu fiqih mereka dari sumbernya. Sebelum menyerang Ja’fari, baca dulu kitab-kitab Ja’fari.
Sebelum merasa paling Syafi’i, pastikan dulu benar-benar pernah membaca fiqih Syafi’i, bukan hanya mewarisi fanatisme atas namanya.
Baca Hanafi. Baca Maliki. Baca Syafi’i. Baca Hanbali. Baca Ja’fari.
Pelajari bagaimana ulama berbeda, bagaimana mereka berargumentasi, bagaimana mereka menjaga adab ilmu, dan bagaimana mereka tidak selalu menyederhanakan perkara besar dengan kalimat murahan.
Aqidah tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti berpikir. Ia harus menjadi pintu untuk memahami tauhid dengan lebih jernih.
Jika aqidah membuat seseorang semakin dekat kepada Allah, semakin rendah hati, semakin beradab, dan semakin hati-hati dalam menghukumi, maka ia telah menjalankan fungsinya.
Tetapi jika aqidah membuat seseorang mudah memvonis, gemar menyesatkan, dan malas membaca, maka yang rusak bukan hanya pemahamannya, tetapi juga adabnya.
Yang ada di pusat agama adalah tauhid.
Yang wajib dijaga adalah pengesaan Allah.
Yang harus dipelajari adalah ilmu.
Yang harus dihindari adalah kesombongan yang menyamar sebagai pembelaan agama.
Mau membahas fiqih? Silakan. Mau membahas perbedaan mazhab? Silakan. Mau membahas sejarah istilah aqidah? Silakan.
Tetapi datanglah dengan bacaan, bukan dengan teriakan. Datanglah dengan argumen, bukan dengan prasangka. Datanglah dengan akal, bukan dengan kebiasaan menyambar.
Sebab manusia diberi akal bukan untuk menjadi kodok yang melompat ke sana-kemari.
Manusia diberi akal agar ia belajar sebelum bicara, memahami sebelum menghakimi, dan membaca sebelum menuduh.

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute
—
Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/1Kk6MQa7Gp/

