11 October 2026

Perbedaan mazhab dalam Islam sering kali disalahpahami sebagai perpecahan akidah. Padahal tidak semua perbedaan berarti pertentangan dalam pokok agama.
Ada wilayah yang disebut ushul, yaitu dasar-dasar keyakinan: tauhid, kenabian, Al-Qur’an, hari akhir, kewajiban ibadah, dan keharusan tunduk kepada Allah.
Di wilayah ini, Islam berdiri pada satu fondasi besar: laa ilaha illal Lah, Muhammadur Rasulullah.

Tetapi ada wilayah lain yang disebut furu’, yaitu cabang-cabang hukum praktis. Di sinilah para ulama dan mazhab berbeda dalam cara memahami dalil, menimbang riwayat, membaca bahasa Arab, melihat praktik Nabi, serta menyusun metode istinbath hukum.
Perbedaan ini bukan selalu karena hawa nafsu, melainkan karena perbedaan metodologi.

Ambil satu contoh sederhana tetapi sangat implementatif: wudhu.

Semua mazhab sepakat bahwa wudhu adalah syarat sah shalat. Semua sepakat bahwa wajah dan tangan harus dibasuh. Semua sepakat bahwa kepala terkait dengan hukum mengusap.
Semua sepakat bahwa wudhu adalah bentuk penyucian lahiriah sebelum berdiri menghadap Allah.
Perbedaannya muncul pada rincian: apakah menyentuh perempuan membatalkan wudhu? Dan bagaimana hukum kaki dalam wudhu?

Dalam Mazhab Hanafi, menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu selama tidak terjadi hubungan seksual atau keluarnya sesuatu yang membatalkan wudhu.
Mereka memahami lafaz lamastumun nisa’ bukan sekadar menyentuh kulit, tetapi sebagai ungkapan hubungan intim. Maka, menurut Hanafi, seseorang tidak otomatis batal wudhunya hanya karena bersentuhan kulit dengan perempuan.

Mazhab Maliki mengambil posisi yang lebih tengah. Sentuhan laki-laki dan perempuan bisa membatalkan wudhu apabila disertai syahwat atau maksud kenikmatan.
Jika tidak ada unsur itu, maka tidak otomatis membatalkan. Di sini tampak corak Maliki yang memperhatikan makna, keadaan batin, dan illat hukum, bukan hanya sentuhan fisik secara kaku.

Mazhab Syafi’i lebih literal dalam masalah ini. Menurut Syafi’i, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram dapat membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat.
Karena itu, dalam tradisi Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, orang sering berhati-hati menjaga sentuhan setelah berwudhu, terutama sebelum shalat.

Sementara Mazhab Ja’fari, sebagaimana dalam fikih Ahlul Bait, tidak menganggap sentuhan laki-laki dan perempuan sebagai pembatal wudhu.
Yang membatalkan wudhu adalah hal-hal seperti keluarnya kencing, buang air besar, kentut, tidur yang menghilangkan kesadaran, dan sebab-sebab hadats lainnya (sama dengan mazhab 4).

Dalam hal kaki, Mazhab Ja’fari juga berbeda dengan tiga mazhab Sunni yang umumnya membasuh kaki. Fikih Ja’fari memahami ayat wudhu dalam QS al-Maidah ayat 6 sebagai perintah untuk mengusap kepala dan kaki, bukan membasuh kaki.
Maka praktiknya: wajah dan tangan dibasuh, kepala dan kaki diusap.

Apakah perbedaan ini membuat satu mazhab Islam dan yang lain bukan Islam?

Tentu tidak.

Karena mereka tidak berbeda dalam kewajiban wudhu. Mereka tidak berbeda dalam kewajiban shalat. Mereka tidak berbeda dalam tujuan bersuci. Mereka berbeda dalam cara memahami rincian dalil.

Di sinilah kita perlu dewasa dalam beragama. Perbedaan furu’ bukan alasan untuk saling menyesatkan. Ia adalah bukti bahwa syariat memiliki keluasan, dan akal para ulama bekerja dengan perangkat metodologis yang berbeda.
Hanafi menekankan rasionalitas hukum dan keluasan makna. Maliki memperhatikan amal penduduk Madinah dan makna praktik.
Syafi’i membangun ketelitian ushul fikih dan kekuatan teks. Ja’fari menjaga jalur pemahaman melalui riwayat dan bimbingan Ahlul Bait.

Tetapi persoalan mulai berbahaya ketika perbedaan mazhab tidak lagi ditempatkan sebagai perbedaan ilmu, melainkan berubah menjadi perilaku permusuhan.
Di titik inilah agama kehilangan adabnya. Orang tidak lagi berdiskusi untuk mencari kebenaran, tetapi bertengkar untuk memenangkan identitas. Dalil tidak lagi dibaca untuk memahami kehendak Allah, tetapi dipakai sebagai batu untuk melempari saudara sendiri.

Inilah penyakit yang paling merusak dalam tubuh umat: ketika mazhab berubah dari metodologi menjadi fanatisme; dari jalan memahami syariat menjadi tembok kebencian; dari ruang ilmu menjadi alat vonis. Orang yang tidak memahami perbedaan furu’ lalu merasa paling berhak menentukan siapa yang Islam dan siapa yang bukan. Padahal sering kali yang ia bela bukan agama, tetapi egonya sendiri yang dibungkus pakaian agama.

Lebih berbahaya lagi, fanatisme mazhab dapat melahirkan perilaku yang sangat jauh dari akhlak Islam: mudah mencaci, gemar menuduh, cepat mengafirkan, ringan melaknat, dan merasa suci hanya karena berbeda cara praktik ibadah.
Ia merasa sedang membela tauhid, padahal sedang merusak persaudaraan. Ia merasa sedang menjaga sunnah, padahal sedang mengubur akhlak Nabi.
Ia merasa sedang memurnikan agama, padahal sedang mempersempit rahmat Allah.

Padahal Islam tidak pernah memerintahkan kita menjadi manusia kasar atas nama kebenaran. Kebenaran memang harus tegas, tetapi ketegasan tanpa ilmu akan menjadi kebodohan yang agresif.
Kebenaran harus dijaga, tetapi penjagaan tanpa adab akan berubah menjadi kesombongan. Dan kesombongan dalam beragama jauh lebih berbahaya daripada ketidaktahuan, karena orang bodoh masih mungkin belajar, sementara orang sombong merasa dirinya sudah selesai.

Maka, ketika seseorang melihat orang lain shalat dengan tangan bersedekap atau lurus, membaca basmalah keras atau pelan, qunut atau tidak qunut, membasuh kaki atau mengusap kaki, jangan cepat mengeluarkan vonis.
Jangan menjadikan perbedaan cabang sebagai senjata permusuhan. Sebab yang sedang kita lihat bukan selalu penyimpangan, tetapi sering kali adalah perbedaan jalan istinbath.

Mazhab tidak boleh dijadikan pisau untuk menyembelih ukhuwah. Mazhab tidak boleh dijadikan alasan untuk mencurigai sesama Muslim. Mazhab tidak boleh berubah menjadi perilaku sosial yang angkuh, merasa paling selamat, lalu memandang rendah orang lain.
Sebab pada saat seseorang menjadikan mazhab sebagai alat kebencian, ia sesungguhnya telah mengkhianati tujuan mazhab itu sendiri: membantu manusia memahami agama dengan lebih tertib, bukan membuat manusia saling menghancurkan.

Islam terlalu besar untuk dipersempit oleh fanatisme mazhab. Mazhab adalah jalan memahami syariat, bukan Tuhan baru yang disembah. Mazhab adalah metodologi, bukan berhala identitas.
Selama seseorang bertauhid, menerima kerasulan Nabi Muhammad, menghadap kiblat, menegakkan shalat, dan tunduk kepada Al-Qur’an, maka ia berada dalam rumah besar Islam.

Perbedaan furu’ seharusnya melahirkan keluasan hati, bukan kesombongan. Sebab orang yang benar-benar paham agama akan semakin rendah hati. Ia tahu bahwa tidak semua yang berbeda dengannya berarti sesat.
Tidak semua yang tidak sama dengannya berarti keluar dari Islam.

Yang harus kita lawan bukan perbedaan mazhab. Yang harus kita lawan adalah kebodohan yang menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk membenci.
Yang harus kita lawan bukan keragaman cara memahami furu’. Yang harus kita lawan adalah perilaku kasar, sempit, dan pongah yang membuat umat Islam saling curiga, sementara musuh-musuh kemanusiaan tertawa melihat kita sibuk saling melukai.

Di atas semua perbedaan fikih itu, kita tetap berdiri di bawah kalimat yang sama:

Laa ilaha illallah.

Tidak ada Tuhan selain Allah.

Dan selama kalimat itu menjadi pusat kesadaran, maka perbedaan mazhab semestinya menjadi ruang ilmu, bukan medan kebencian; menjadi jalan kedewasaan, bukan panggung kesombongan; menjadi bukti keluasan Islam, bukan alasan untuk merobek tubuh umat sendiri.

Satu islam

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute

—

Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/1E7m8dAf86/

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us