SETETES AIR YANG HENDAK DIBAYAR DENGAN NYAWA
Seorang perempuan memasuki majelis Umar bin Khattab.
Langkahnya gemetar. Wajahnya pucat. Matanya menyimpan sesuatu yang lebih berat daripada ketakutan kepada kematian: rasa bersalah yang terus membakar jiwanya.
Ia berdiri di hadapan khalifah.
“Wahai Amirul Mukminin,” katanya, “aku telah berbuat zina. Tegakkanlah hukum Allah atas diriku.”
Ruangan mendadak sunyi.
Tidak ada orang yang menyeretnya. Tidak ada saksi yang menuduhnya.
Ia datang dengan kakinya sendiri dan mengakui perbuatan yang dapat merenggut nyawanya.
Bagi Umar, pengakuan itu telah mencukupi.
Perintah segera dijatuhkan: “Rajamlah perempuan ini.”
Orang-orang bersiap membawanya pergi.
Namun di dalam majelis itu terdapat Ali bin Abi Thalib.
Ali sejak tadi memperhatikan perempuan tersebut. Ia tidak hanya mendengar kalimat yang keluar dari mulutnya. Ia melihat luka yang tersembunyi di balik pengakuannya.
Sebelum perempuan itu dibawa keluar, Ali berkata: “Tanyakan kepadanya bagaimana peristiwa itu terjadi.”
Beberapa orang mungkin merasa pertanyaan tersebut tidak diperlukan. Ia telah mengaku. Apa lagi yang harus diketahui?
Namun bagi Ali, hukum tidak boleh berhenti pada satu kata.
Satu kata dapat menyembunyikan paksaan. Satu pengakuan dapat menyimpan penderitaan.
Dan seseorang dapat menyebut dirinya bersalah hanya karena ia tidak mengetahui bahwa Allah sendiri telah memberinya pembelaan.
Umar pun bertanya: “Bagaimana engkau melakukan perbuatan itu?”
Perempuan tersebut menundukkan kepala. Ruangan pengadilan perlahan menghilang dari pikirannya.
Yang kembali terlihat adalah padang pasir yang tidak berujung.
Ia mulai bercerita.
“Aku sedang berada di sebuah tanah lapang.”
Matahari membakar pasir. Angin panas menyapu wajahnya. Tidak ada pepohonan. Tidak ada mata air. Tidak ada rombongan yang melintas.
Persediaan airnya telah habis. Pada awalnya ia masih mampu berjalan.
Namun semakin jauh ia melangkah, tenggorokannya semakin kering. Bibirnya pecah. Napasnya menjadi berat. Dunia di hadapannya mulai bergetar karena panas.
Ia terus mencari. Tidak ada air. Tidak ada pertolongan.
Hingga dari kejauhan ia melihat sebuah kemah. Harapan menggerakkan kakinya yang hampir tidak lagi memiliki tenaga.
Di dalam kemah itu terdapat seorang lelaki Arab Badui. “Aku meminta air kepadanya,” lanjut perempuan tersebut.
“Aku berkata bahwa aku sangat kehausan.” Lelaki itu memiliki air. Air yang dapat menyelamatkan hidupnya.
Namun lelaki tersebut menolak memberikannya.
Bukan karena persediaannya sedikit. Bukan pula karena ia sendiri sedang sekarat.
Ia memandang perempuan yang hampir mati itu, kemudian menetapkan sebuah harga:
“Aku tidak akan memberimu air kecuali engkau menyerahkan dirimu kepadaku.”
Perempuan tersebut terkejut.
Ia memilih pergi. Ia meninggalkan kemah itu dan berlari sejauh yang masih dapat ditempuh tubuhnya.
Ia memilih kehausan daripada menyerahkan kehormatannya. Namun padang pasir tidak memiliki belas kasihan.
Matahari terus membakar. Rasa haus semakin menggila. Kedua matanya mulai cekung. Pandangannya menggelap. Lidahnya membengkak dan hampir tidak mampu bergerak.
Setiap tarikan napas terasa seperti menarik api ke dalam dada.
Ia jatuh. Bangkit kembali. Lalu jatuh sekali lagi. Kematian telah mendekat.
Di belakangnya ada kemah dan air. Di hadapannya hanya pasir dan kematian.
Tubuhnya tidak lagi sanggup melangkah. Akhirnya ia kembali kepada lelaki itu.
Bukan karena menginginkannya. Bukan karena mengejar kenikmatan.
Ia kembali karena tubuhnya sedang sekarat dan seteguk air menjadi satu-satunya jarak antara dirinya dan kematian.
Lelaki itu memberinya minum. Kemudian mengambil tubuhnya sebagai harga dari air tersebut.
Cerita selesai.
Majelis Umar kembali terlihat. Perempuan itu menangis.
Ia meyakini bahwa dirinya seorang pezina yang pantas dirajam. Ia tidak memahami bahwa sesungguhnya ia adalah korban seorang lelaki yang memanfaatkan kematian untuk merampas kehormatannya.
Semua mata tertuju kepada Ali. Ali bangkit. Ia tidak melihat seorang pezina.
Ia melihat seorang perempuan yang dipaksa memilih antara tubuhnya dan nyawanya.
Kemudian Ali membacakan firman Allah:
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS Al-Baqarah: 173)
Ayat tersebut turun dalam pembicaraan mengenai sesuatu yang haram dimakan ketika seseorang berada dalam keadaan darurat.
Namun Ali memahami jantung ayat itu: Allah tidak menghukum manusia yang dipaksa oleh ancaman kematian, selama ia tidak menginginkan pelanggaran dan tidak melampaui batas.
Ali menunjuk kepada perempuan tersebut. “Inilah perempuan yang dimaksudkan oleh ayat itu.”
Semua orang terdiam.
Ali melanjutkan:
“Dia tidak menginginkan perbuatan tersebut dan tidak pula sengaja melampaui batas. Dia berada dalam keadaan terpaksa.”
Satu ayat mengubah seluruh pemandangan. Perempuan yang beberapa saat sebelumnya dianggap pelaku kejahatan kini terlihat sebagai korban.
Pengakuan yang dianggap sebagai bukti dosa justru menjadi kesaksian atas kezaliman lelaki yang memanfaatkan kehausannya.
Batu-batu tidak lagi memiliki alasan untuk dilemparkan. Perintah rajam dibatalkan. Perempuan itu dibebaskan.
Ia datang untuk menyerahkan nyawanya karena merasa telah mengkhianati Allah.
Namun Ali menunjukkan bahwa Allah tidak mengkhianati hamba yang terpaksa.
Allah mengetahui perbedaan antara keinginan dan paksaan.
Allah mengetahui perbedaan antara orang yang mengejar dosa dan orang yang sedang melarikan diri dari kematian.
Allah mengetahui bahwa tubuh dapat dipaksa, sementara hati tetap menolak.
Umar menatap Ali.
Kemudian keluarlah pengakuan itu:
لَوْلَا عَلِيٌّ لَهَلَكَ عُمَرُ
“Sekiranya tidak ada Ali, binasalah Umar.”
Hari itu, Ali menyelamatkan seorang perempuan dari dua kematian.
Kematian pertama menunggunya di padang pasir karena kehausan.
Kematian kedua menunggunya di Madinah karena pengakuan yang tidak dipahami.
Dari kematian pertama, ia lolos dengan menyerahkan tubuhnya karena terpaksa.
Dari kematian kedua, ia diselamatkan oleh ilmu Ali bin Abi Thalib.
Semua orang mendengar perempuan itu berkata: “Aku telah berzina.”
Namun hanya Ali yang bertanya: “Bagaimana itu terjadi?”
Di antara dua kalimat itulah nyawa seorang manusia diselamatkan.
Karena keadilan bukan sekadar mendengar pengakuan.
Keadilan harus mengetahui kisah yang melahirkan pengakuan tersebut.
Tanpa Ali, seorang korban akan dibunuh sebagai pelaku.
Paksaan akan dinamai kesukarelaan. Keputusasaan akan disebut kejahatan.
Dan batu-batu akan dilemparkan atas nama Allah kepada perempuan yang justru telah dibebaskan oleh firman-Nya.
Tetapi Ali berada di sana. Ia membuka Al-Qur’an bukan untuk mencari alasan menghukum—
melainkan untuk menemukan bagaimana Allah melindungi manusia yang terpaksa.
Perempuan itu akhirnya berjalan keluar dari majelis.
Tidak lagi menuju tempat rajam. Tidak lagi sebagai pezina.
Ia berjalan pulang sebagai seorang korban yang kehormatannya dikembalikan oleh Ali dan dibela oleh Al-Qur’an.
Di belakangnya, kalimat itu kembali menggema:
Lau lā ‘Alī lahalaka ‘Umar. Sekiranya tidak ada Ali—
seorang perempuan yang selamat dari kematian di padang pasir akan dibunuh oleh manusia setelah sampai di kota Rasulullah.

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute
—
Catatan:
Riwayat ini tercantum dalam Tahdzib al-Ahkam, jilid 10, hlm. 50, hadis 186, dan dihimpun pula dalam Wasā’il al-Syī‘ah.
Jalurnya bersifat mursal—perawinya menyebut “dari sebagian sahabat kami”—sehingga tepat disampaikan sebagai riwayat dalam tradisi Imamiyah, bukan kepastian sejarah yang qath‘i.
Teks himpunan riwayat dan rujukannya
—
Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/19kM4gH8aB/

