12 October 2026

PEREMPUAN YANG TIDAK MENGERTI MENGAPA IA AKAN DIBUNUH

Madinah kembali bersiap menyaksikan sebuah hukuman.

Seorang perempuan dibawa menghadap Umar bin Khattab. Ia berasal dari salah satu kabilah di kota itu. Orang-orang mengenalnya sebagai perempuan yang akalnya tidak sempurna—kesadarannya datang dan pergi, pikirannya tidak mampu memahami segala sesuatu sebagaimana orang lain memahaminya.

Ia dituduh melakukan perzinaan.

Umar bertanya kepada beberapa orang yang berada di sekelilingnya. Pendapat-pendapat diberikan. Hukum disebutkan. Kesimpulan akhirnya dijatuhkan:

Perempuan itu harus dirajam. Perintah telah keluar.

Para petugas membawanya pergi.

Perempuan itu berjalan di tengah rombongan tanpa sepenuhnya memahami apa yang sedang terjadi. Matanya berpindah dari satu wajah ke wajah lainnya. Ia tidak mengerti mengapa orang-orang memandangnya dengan begitu keras.

Ia tidak memahami arti keputusan yang baru saja dijatuhkan kepadanya.

Ia mungkin hanya mengetahui bahwa orang-orang sedang membawanya ke suatu tempat.

Ia tidak mengetahui bahwa di ujung perjalanan itu telah menunggu batu-batu yang akan mengakhiri hidupnya.

Rombongan bergerak melewati jalan-jalan Madinah.

Tidak seorang pun menghentikannya.

Perintah khalifah telah diberikan. Bagi mereka, perkara telah selesai.

Namun di salah satu jalan, rombongan itu melewati Ali bin Abi Thalib. Ali memandang perempuan tersebut.

Ia melihat langkahnya. Ia melihat tatapannya yang kosong. Ia melihat kebingungan di wajahnya.

Ali segera berdiri menghadang rombongan.

“Ada apa dengan perempuan ini?”

Mereka menjawab:

“Perempuan ini melakukan perzinaan. Umar telah memerintahkan agar ia dirajam.”

Ali kembali memandangnya.

Kemudian ia bertanya:

“Bukankah ini perempuan yang akalnya terganggu dari kabilah tertentu?”

“Benar.”

Ali tidak bergerak dari tempatnya. “Bawa ia kembali.” Para petugas saling berpandangan.

Mereka membawa perintah dari khalifah. Namun yang berdiri di hadapan mereka adalah Ali bin Abi Thalib.

“Bawa perempuan itu kembali,” ulang Ali.

Rombongan yang semula bergerak menuju tempat pelaksanaan hukuman akhirnya berbalik arah.

Perempuan itu kembali dibawa menghadap Umar. Ali berjalan bersama mereka.

Ketika sampai, Ali tidak langsung berbicara tentang belas kasihan. Ia tidak meminta agar hukuman dibatalkan karena perempuan itu lemah. Ia juga tidak menjadikan perasaannya sebagai dasar hukum.

Ali berdiri di hadapan Umar dengan membawa sabda Rasulullah saw.

“Wahai Umar, tidakkah engkau mengetahui bahwa pena telah diangkat dari tiga golongan?”

Umar memandangnya. Ali melanjutkan:

“Dari orang yang tidur sampai ia bangun.”

Suasana menjadi sunyi.

“Dari anak kecil sampai ia mencapai kedewasaan.”

Kemudian Ali memandang perempuan yang nyawanya sedang berada di antara satu keputusan dan keputusan lainnya.

“Dan dari orang yang kehilangan akalnya sampai ia kembali sadar.”

Tidak ada suara. Hadis itu bukan sesuatu yang baru.

Sabda tersebut pernah diucapkan Rasulullah saw. Maksudnya sangat terang: tanggung jawab hukum menuntut adanya kesadaran. Orang yang tidak mampu memahami perbuatannya tidak dapat diperlakukan seperti orang yang sadar, mengerti dan memilih dengan bebas.

Ali lalu bertanya:

“Jika engkau mengetahui hal itu, mengapa perempuan ini hendak dirajam?”

Pertanyaan itu menghantam ruang pengadilan. Tidak diperlukan pidato panjang. Tidak diperlukan puluhan saksi.

Hanya satu pertanyaan.

Apakah seseorang yang tidak memiliki kesadaran dapat dijatuhi hukuman seperti seseorang yang sepenuhnya sadar?

Umar tidak mempunyai jawaban.

“Tidak ada alasan,” katanya. “Kalau begitu,” kata Ali, “lepaskanlah ia.”

Perintah berubah.

Perempuan itu dibebaskan.

Beberapa saat sebelumnya, ia sedang berjalan menuju kematian. Kini ia berdiri tanpa memahami bahwa satu kalimat Ali baru saja mengembalikan hidupnya.

Umar bertakbir.

“Allahu Akbar!”

Dalam riwayat-riwayat keutamaan yang masyhur, perkara inilah yang kemudian dikaitkan dengan pengakuannya:

لَوْلَا عَلِيٌّ لَهَلَكَ عُمَرُ

“Sekiranya tidak ada Ali, binasalah Umar.”

Namun ruangan itu menyimpan pertanyaan yang jauh lebih besar.

Hadis Rasulullah saw. telah diketahui.

Perempuan itu dikenal mengalami gangguan akal.

Umar bahkan telah meminta pendapat beberapa orang.

Tetapi tidak satu pun dari mereka berdiri untuk menghubungkan kenyataan perempuan itu dengan sabda Nabi.

Mereka melihat tuduhan.

Ali melihat keadaan manusia yang dituduh.

Mereka melihat perbuatan.

Ali bertanya apakah perempuan itu memiliki kesadaran untuk mempertanggungjawabkannya.

Mereka mengingat hukuman.

Ali mengingat syarat sebelum hukuman dapat ditegakkan.

Di situlah perbedaan antara orang yang hanya mengetahui bunyi hukum dengan orang yang memahami ruh keadilan.

Hukum bukanlah pedang yang boleh diayunkan kepada siapa saja.

Sebelum menghukum tangan, hukum harus bertanya kepada akal.

Sebelum mengambil nyawa, hakim harus memastikan bahwa orang yang dihukum memahami perbuatannya.

Dan sebelum batu pertama dilemparkan, keadilan wajib memeriksa apakah manusia di hadapannya memang memiliki kemampuan untuk memilih.

Perempuan itu akhirnya berjalan meninggalkan tempat tersebut.

Tidak ada batu yang menyentuh tubuhnya.

Tidak ada darah yang ditumpahkan.

Namun bayangkan jika Ali terlambat beberapa saat.

Seorang perempuan yang tidak memahami kesalahannya akan mati atas nama hukum.

Orang-orang akan pulang dengan keyakinan bahwa keadilan telah ditegakkan.

Padahal yang baru saja mereka lakukan adalah membunuh seseorang yang oleh Rasulullah saw. sendiri dibebaskan dari tanggung jawab sampai akalnya kembali.

Hari itu, Ali tidak menciptakan hukum baru.

Ia hanya mengingatkan mereka kepada hukum Rasulullah yang telah mereka lupakan.

Ia tidak meminta perlakuan khusus untuk perempuan itu.

Ia justru mengembalikan hukum kepada tempatnya.

Ali datang ketika rombongan telah berjalan.

Ali berbicara ketika keputusan dianggap final.

Ali menghentikan batu-batu sebelum manusia sempat menyebut sebuah kezaliman sebagai syariat.

Sekali lagi, nyawa seorang manusia bergantung pada pengetahuan Ali bin Abi Thalib.

Sekali lagi, sebuah hukuman mati runtuh bukan oleh pedang—

melainkan oleh ingatan seorang lelaki terhadap satu sabda Rasulullah saw.

Pena telah diangkat dari orang yang kehilangan akalnya sampai ia kembali sadar.

Semua orang mungkin pernah mendengar hadis itu.

Tetapi pada hari tersebut, hanya Ali yang mendengarnya menjerit dari dalam diri perempuan yang sedang dibawa menuju kematian.

Lau la2

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute

Catatan:

Inti peristiwa ini diriwayatkan melalui Ibn Abbas dalam Sunan Abi Dawud dan dicantumkan oleh al-Bukhari sebagai atsar pada bab “Orang gila laki-laki dan perempuan tidak dirajam.” Dalam jalur awal, Umar membebaskannya lalu bertakbir; redaksi “Lau lā ‘Alī lahalaka ‘Umar” muncul dalam sejumlah kitab keutamaan yang meriwayatkan atau mengulas perkara tersebut. Karena itu, inti kejadian dan kalimat penutupnya perlu dibedakan secara jujur.

—

Artikel dan gambar sumber:  https://www.facebook.com/share/p/19mdbS5wMW/

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us