Dalam kitab Majmu Fatawa karya Ibn Taimiyah Jilid 12 halaman 77 Terbitan Dar al-Hadis al-Qahirah cet. Thn 2006 M, Ibn Taimiyah berkata:
Adapun (shalat) pada malam nisfu Syaban telah diriwayatkan dan hadis tentang keutamaannya telah dinukil dari segolongan ulama salaf bahwa mereka melakukan shalat pada malam nisfu syaban, maka shalat yang dilakukan seseorang pada malam tersebut secara sendirian telah dicontohkan oleh para ulama salaf dan amalan tersebut mempunyai dalil sehingga tidak boleh diingkari ….dan kedua: tidak termasuk sunnah yang dibiasakan seperti berkumpul untuk melakukan shalat sunnah secara berjamaah seperti Qiyamullail, membaca al-Quran, berzikir dan berdoa secara berjamaah. Namun hal ini (menghidupkan malam nisfu syaban) tidak masalah jika tidak dijadikan sebagai kebiasaan.
Pernyataan Ibn Taimiyah ini menegaskan bahwa menghidupkan malam nisfu syaban dengan memperbanyak shalat merupakan hal yang sunnah. Mempunyai landasan yang kuat dan banyak hadis serta riwayat dari para sahabat.
Dari keterangan ini dapat kita simpulkan bahwa mengkhususkan amalan berupa shalat pada malam nisfu syaban tidaklah dilarang, seperti inilah yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin sehingga perbuatan atau menghidupkan malam nisfu syaban dengan amalan ibadah seperti shalat bukanlah perbuatan yang bid’ah.

