2 September 2026

Dalam kitab Majmu fatawa karya Soleh bin Fuzan al-Fuzan Jilid 1 halaman 375 Terbitan Dar Ibn Khuzaimah cet pertama thn 2003 M

قال الفوزان: وَعَمَّمَ بَعْضُ اَهْلِ العِلْمِ اَوْ جَمَاعَةٌ مِنْ اَهْلِ العِلْمِ، عَمَّمُوْا اَنَّ اَيَّ طَاعَةٍ فَعَلَهَا مُسْلِمٌ وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِمُسْلِمٍ حَيٍّ اَوْ مَيِّتٍ اَنَّ ذَلِكَ يَنْفَعُهُ. كَذَلِكَ الحَجُّ وَرَدَ فِيْ الدَّلِيْلِ اَنَّهُ يَنْفَعُ المَيِّتَ وَاَنَّهُ يُبْرِئُ ذِمَّتَهُ اِذَا كَانَ وَاجِبًا عَلَيْهِ، وَيَنْفَعُهُ اِذَا كَانَ تَطَوُّعًا.

Al-Fuzan berkata: “Sebagian Ulama telah menghukumi secara umum dan begitu pula sekelompok dari ahli ilmu, bahwa semua ketaatan yang dikerjakan oleh seorang muslim, lalu dia niatkan pahalanya untuk muslim lainnya yang masih hidup atau yang telah wafat, maka AMAL ITU BERMANFAAT BAGINYA. Begitu pula haji, telah terdapat dalil bahwa haji bermanfaat bagi mayit dan ia akan membebaskan hutangnya jika haji tersebut wajib baginya serta memberikan manfaat untuknya jika haji yang sunnah (umrah)”

Sekarang mari kita lihat yang terdapat dalam kitab Al-Maushu’ah al-Fiqhiyah Jilid 12 halaman 163 Terbitan Departemen Agama Kuwait cet kedua thn 1988 M*: Menurut Mazhab Hanafi dan Hanbali diperbolehkan bagi manusia untuk beribadah dan meniatkan pahala ibadahnya seperti shalat, puasa, haji, sedekah, pembebasan budak, thawaf, Umrah, bacaan al-Quran dan selainnya kepada orang lain baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Dengan dalil bahwa Nabi saw menyembelih dua kurban kambing, salah satunya dari pahalanya diniatkan untuk beliau dan yang satunya lagi pahalanya untuk umatnya.

Dalam dua fatwa ini kita ambil kesimpulan bahwa menghadiahkan pahala amal yang kita kerjakan kepada orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan.

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us