Dikutip dari kitab majmu Al fatawa karya Ibn Taimiyah Jilid 2 Terbitan Dar al Hadits Al Qahirah cetakan tahun 2006, halaman 430:
Ibn Taimiyyah ditanya: Apakah mayit dapat berbicara di dalam kuburnya?
Ibn Taimiyyah menjawab: Mayit dapat berbicara dan mendengar juga siapa yang mengajaknya berbicara, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Hadits Shahih dari Nabi saw bahwa beliau bersabda, “Mereka (yaitu mayit) mendengar langkah kaki yang menziarahinya…
Dalam Kitab yang sama pada jilid ke-12 pada halaman 403:
Ibn Taimiyyah ditanya tentang orang yang hidup menziarahi mayit, Apakah mayit tersebut mengetahui ziarah mereka? Apakah mayit mengetahui jika ada yang meninggal sanak kerabat mereka atau orang lain?
Ibn Taimiyah menjawab: Alhamdulillah benar, (seperti itu) karena terdapat riwayat bahwa mereka saling berjumpa dan saling bertanya keadaan (orang-orang yang masih hidup) juga diperlihatkannya amal perbuatan orang yang masih hidup kepada yang sudah meninggal.
Pada halaman selanjutnya 404:
Adapun mayit mengetahui ziarah yang hidup kepadanya juga salah mereka kepadanya, maka di dalam Hadits Ibnu Abbas Dia berkata: Rasulullah saw bersabda: tidak ada seorangpun yang melewati kuburan saudaranya yang mukmin yang dia kenali di dunia lalu dia mengucapkan salam kepadanya, melainkan mayit tersebut mengetahuinya dan menjawab salamnya.
Inilah pandangan Ibnu Taimiyah bahwa mayit masih bisa mendengar dan mengetahui orang-orang yang menziarahinya bahkan membalas salam sehingga ini merupakan dalil bolehnya membacakan Talqin karena mayit masih dapat mendengarnya sekaligus ini menjadi jawaban bagi mereka yang meyakini bahwa mayit tidak lagi mendengar.
tags: dalil membacakan talqin


