19 October 2026

Kitab Majmuatul Fatawa, karya Ibn Taimiyah jilid 12 halaman 386 terbitan Darul Hadis al-Qahirah cet. thn 2006 M:

Ibn Taimiyah ditanya: apakah talqin mayit setelah dikuburkan hukumnya wajib atau tidak? Dan apakah (pahala) bacaan (al-Quran) sampai kepada mayit?

Ibn Taimiyah menjawab: talqin mayit setelah kematian tidaklah wajib menurut kesepakatan ulama. Tidak pula termasuk perbuatan kaum muslimin yang dikenal di masa Nabi saw dan para khalifah beliau saw. Namun hal itu berlaku dari sekelompok sahabat seperti Abu Umamah dan Watsilah bin al-Asqa. Sebagian imam membolehkan hal itu seperti imam Ahmad dan sebagian ulama mazhab hanbali menganjurkannya, begitu pula para ulama mazhab syafii. Dan sebagian ulama yang lain menghukuminya makruh karena mereka berkeyakinan hal itu bid’ah. Maka terdapat 3 pendapat: istihbab (dianjurkan) makruh dan mubah, dan itulah yang paling adilnya pendapat (yaitu Mubah). Sedangkan perkara mustahab yang Nabi saw memerintahkannya dan menganjurkannya adalah mendoakan mayit.

Lalu apa yang dipermasalahkan sekelompok orang yang mengharamkan talqin dan mendoakan mayit yang mana hal tersebut pernah dilakukan sahabat nabi saw dan ibn taimiyah pun mustahab mendoakan mayit?

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us