Dalam kitab al-Itqan karya al-Suyuthi halaman 543 terbitan Dar al-Fikr cet thn 2008 M*
Suyuthi berkata: Disunnahkan mencium mushaf, karena Ikrimah bin Abi Jahl mengerjakannya, dengan qiyas mencium hajar (hajar aswad) yang disebutkan oleh beberapa ulama karena al-Quran merupakan hadiah dari Allah swt maka disyariatkan menciumnya sebagaimana disunnahkan mencium anak yang masih kecil…
Mari kita lihat fatwa ulama lain dalam kitab Al-Mausu’ah al-fiqhiyah Jilid 13 halaman 133 Terbitan Wizarah al-Wuquf wa syu’un al-islamiyah. Cet dua thn 1988 M*: Mazhab al-Hanafi dan pendapat yang terkenal dari mazhab Hanbali, bolehnya mencium mushaf sebagai pengagungan untuknya (al-Quran) inilah mazhab Hanbali telah diriwayatkan dari Ahmad akan kesunnahannya. Karena apa yang diriwayatkan dari Umar bahwa mengambil mushaf pada waktu pagi, lalu menciumnya…dan Usman juga mencium mushaf dan mengusapkannya ke wajahnya…
Pernyataan yang lain dalam kitab Hawasyi Tukhfatul Muhtaj bi syarah al-minhaj karya Ibn Hajar al-Haitami Jilid 1 halaman 155 Terbitan mathba’ah Mushtafa Muhammad, Ibn Hajar al-Haitami berkata: berkata al-Bujairimi : al-subqi telah berdalil akan bolehnya mencium mushaf dengan qiyas mencium hajar aswad, tangan seorang yang alim dan shaleh juga dengan orang tua, karena sudah diketahui bahwa al-Quran lebih mulia dibandingkan mereka. Inilah dalil akan kesunnahan mencium al-Quran yang dinyatakan oleh para ulama

