3 September 2026

Kitab Majmuatu Fatawa Karya Ibn Taimiyyah, Jilid 13 halaman 390 terbitan Dar al-Hadis al-Qahirah cet. thn 2006 M:

Ibn Taimiyah ditanya tentang firman Allah swt: dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya (Qs.53:39) dan sabda Nabi saw: jika putra adam (manusia) mati maka amalnya terputus kecuali dari tiga hal: shodaqoh yang mengalir, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya. Apakah ayat dan riwayat tersebut menunjukkan bahwa jika dia mati tidak akan sampai kepadanya sesuatu pun dari perbuatan baik?

Ibn Taimiyah menjawab: Alhamdulillah, tidak ada disatu ayatpun atau di suatu hadis pun, yang menyatakan bahwa mayit tidak memperoleh manfaat dari doa orang lain untuknya, dan apa yang dikerjakan dari perbuatan baik. Akan tetapi para ulama sepakat bahwa mayit memperoleh manfaat dengan hal itu, hal ini telah diketahui secara jelas termasuk ajaran Islam, dan al-Quran, sunnah serta Ijma menunjukkan akan hal itu. Maka barang siapa yang bertentangan dengannya maka dia termasuk pelaku bid’ah.

Kesimpulannya adalah bahwa mendoakan orang yang sudah meninggal itu diperbolehkan sekalipun dari orang lain, karena ibn taimiyah mengatakan dengan doa orang lain untuknya yang sering dilakukan oleh masyarakat muslimin secara umum dengan mendoakan si mayit yang mana doa tersebut akan membawa manfaat bagi si mayit.

Sementara ada orang yang mengaku bahwa ibn taimiyah imamnya mereka melarang perbuatan tahlilan dan yasinan hendaknya mereka merujuk kembali kepada pernyataan imamnya sendiri yaitu ibn Taimiyah.

tags: hukum tahlilan

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us