19 October 2026

Kitab Majmuatu Fatawa Karya Ibn Taimiyyah, Jilid 12, Halaman 399, Cetakan Tahun 2006M/1427H Terbitan Daar Al Hadis Al Qohiroh:

Ibn Taimiyah berkata: diriwayatkan dari sekelompok salaf bahwa doa dikabulkan ketika hatam al-Quran, jika seseorang berdoa setelah khatam al-Quran untuk dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya dan lain-lain. Dari kaum mukmin. Maka hal ini termasuk hal yang disyariatkan. Begitu pula dengan doanya untuk mereka dalam shalat malam, juga dikesempatan lain ditempat-tempat dikabulkannya doa.

Ibn Taimiyah juga berkata: telah sahih dari Nabi saw bahwa beliau memerintahkan bersedekah untuk orang yang sudah mati, juga memerintahkan agar melaksanakan berpuasa untuknya (si mayit), maka sedekah atas nama mayit termasuk amal shaleh, sama halnya dengan yang tertera dalam sunnah tentang berpuasa atas nama mereka.

Dengan riwayat inilah berhujjah para ulama yang membolehkan menghadiahkan pahala ibadah harta dan badan kepada orang yang sudah mati dari kalangan kaum muslimin. Sebagaimana hal ini merupakan mazhab Ahmad, Abu Hanifah dan sekelompok ulama maliki dan syafii,

Ibn Taimiyah ditanya tentang seseorang yang bertahlil (membaca laa ilaaha illallah) sebanyak 70 ribu kali, lalu dia menghadiahkan pahala bacaannya itu kepada orang yang sudah meninggal, lalu bisa melepaskan mayit dari siksa neraka, apakah ini termasuk hadis sahih atau tidak? Dan jika seseorang yang bertahlil lalu menghadiahkannya kepada mayit apakah pahalanya sampai kepada si mayit atau tidak?

Ibn Taimiyah menjawab: jika seseorang bertahlil seperti itu sebanyak 70 ribu kali, atau kurang atau lebih dari itu lalu ia hadiahkan pahalanya kepada mayit, maka Allah akan menjadikan amalan tersebut bermanfaat (bagi si mayit) ini bukanlah hadis sahih dan bukan pula dhaif. Wallahu a’lam

Ibn Taimiyah ditanya: apakah bacaan keluarga si mayit seperti tasbih, tahmid, tahlil, takbir jika dihadiahkan kepada mayit apakah akan sampai kepadanya atau tidak?

Ibn Taimiyah menjawab: akan sampai kepada mayit amalan bacaan keluarganya dari bacaan tasbih, takbir dan amalan zikir lainnya jika dihadiahkan kepada mayit, maka hal tersebut akan sampai kepadanya (si mayit) wallahu a’lam

Dari pernyataan ibn Taimiyah ini kita ambil kesimpulan bahwa bacaan al-Quran atau tahlil dan lain-lain yang ditujukan kepada mayit pahalanya yaitu diperbolehkan, bukan merupakan bidah. Karena itu sudah tidak sepantasnya lagi para pengikut ibn Taimiyah melarang apa yang telah diyakini oleh gurunya.

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us