Bismillahirrohmaanirrohiim…
Allahumma sholli ‘alaa Muhammad wa aali Muhammad
Pembahasan ini merujuk pada kitab Manzhumah Ushul al-Fiqh karya Al-Uthaimin, salah satu ulama besar Salafi, terbitan Dar Ibn al-Jawzi, cetakan ketiga tahun 1434 H, halaman 32.
Di dalam kitab tersebut diterangkan bahwa tidak semua hal itu memiliki dalil secara langsung.
Sebaliknya, sebagian perkara ada yang dalilnya bersifat positif (menunjukkan keberadaan), dan sebagian lainnya ada yang dalilnya bersifat ketiadaan (tidak adanya dalil).
Dalil-dalil tersebut bisa berupa ketiadaan dalil, sehingga diistilahkan sebagai “dalil dari ketiadaan dalil” (dalil ‘adam ad-dalil).
Sebagai contoh, jika seseorang berkata bahwa jenis jual beli tertentu itu haram, kita dapat menanyakan di mana dalilnya karena hukum asal dari jual beli adalah halal.
Sementara itu, jika kita menyatakan bahwa suatu jenis jual beli itu halal dan kita diminta menunjukkan dalilnya, kita cukup menjawab bahwa dalilnya adalah “ketiadaan dalil”, yang berarti tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya sehingga hukum asalnya tetap boleh/halal.
Melalui penjelasan Al-Uthaimin ini, tampak jelas bahwa segala sesuatu yang tidak memiliki dalil pelarangan (keharaman), maka hukumnya adalah halal untuk dilakukan atau diambil.
Hal ini juga berlaku ketika kita ditanya mengenai dalil untuk menghidupkan peringatan maulid Nabi SAW.
Kita dapat menjawab bahwa para sahabat dahulu senantiasa mengutamakan Nabi SAW, mengingat tujuan utama dari menghidupkan peringatan maulid Nabi adalah untuk membacakan pujian-pujian bagi Nabi (madaih nabawiyyah).
Demikianlah keterangan yang termuat di dalam kitab Manzhumah Ushul al-Fiqh.
Semoga selawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad beserta keluarganya yang baik lagi suci, dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Judul video: Perayaan Maulid Nabi Saw Tidak Ada Dalilnya – Watch on Youtube
Yuk Subscribe Dalil-dalil Channel:


