19 October 2026

Dikutip dari kitab Majmu Fatawa karya ibn Baz Jilid 13 halaman 371 Terbitan Dar Ashdail Mujtama cet kelima thn 1432 H, tentang Hukum menghadiri Majelis duka dan ikut duduk di dalamnya:

Pertanyaan: apakah boleh menghadiri majelis duka dan duduk bersama mereka (keluarga mayit)?

Jawab (Ibn Baz): Jika seorang muslim menghadiri dan mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga mayit, maka hal itu dianjurkan, karena untuk menghibur dan berbela sungkawa kepada keluarga mayit. Dan jika dia disana meminum segelas kopi ataupun teh atau memakai wewangian, maka tidak apa-apa, sebagaimana kebiasaan manusia ketika sedang bersama orang-orang yang mengunjungi mereka.

Disini ibn baz menyatakan bahwa hukum menghadiri rumah duka adalah dianjurkan.

Sekarang mari kita lihat ulama Ahlu sunnah mengenai peringatan hari kematian seseorang di hari ke tujuh, ke tiga puluh dan seterusnya.

Dalam kitab Nihayatu Zain karya al-Nawawi al-Jawi halaman 275 terbitan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah cet pertama thn 2002 M, An-Nawawi berkata:

“Bersedekah atas nama mayit dengan tata cara yang sesuai syariat, hukumnya dianjurkan, dan sedekah itu tidak terikat waktu, baik di saat 7 hari (setelah mayit meninggal) atau lebih dari itu atau kurang dari itu. Mengaitkan sedekah ini dengan sebagian dari hari (yaitu hari ke-7, ke-14, dan seterusnya) hanyalah termasuk adat istiadat saja. Sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh sayid Ahmad Dahlan. Bahwa kebiasaan manusia mengenai sedekah atas nama mayit, terjadi di hari ke 3 setelah meninggalnya dan ke-7, ke-20 dan di hari ke-40 juga di hari ke-100. Dan setelah itu mereka membuat haul setiap tahunnya spada tanggal kematiannya sebagaimana telah dikatakan syekh Yusuf al-Sunbilawaini.”

Kesimpulan dari perkataan an-nawawi al-jawi ini adalah boleh bagi kita mengadakan acara tahlilan di hari ketujuh atau dihari apapun untuk mendoakan sanak keluarga kita yang telah meninggal dunia.

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us