Dalam Kitab Siyar A’lam al-Nubala Karya Dzahabi Jilid 13 halaman 331 Terbitan Dar al-Hadis al-Qahirah cet thn 2006 M*
Dzahabi berkata: Adz-Dzuhli adalah seorang imam masjid jami Kota Hamadzan, dia adalah tiang penopang sunnah… dia seorang yang wara, bertaqwa dan pemalu, diambil keberkahan dari kuburnya.
Dalam kitab Fathul Bari Karya Ibn Hajar al-Asqolani Jilid 3 halaman 538 terbitan Dar al-Hadis al-Qahirah cet thn 2004 M*, Ibn Hajar berkata: Sebagian ulama berijtihad mengenai diperbolehkannya mencium rukun-rukun (yaitu rukun Yamani dan rukun Syami) secara syariat, bolehnya mencium setiap yang pantas (memperoleh) penghormatan, baik dari golongan manusia dan selainnya (benda). Adapun mencium tangan manusia, maka hal tersebut akan dijelaskan dalam bab adab. Adapun mencium selainnya (benda) maka sebagaimana yang telah dinukil dari (pernyataan) imam Ahmad, bahwasannya dia pernah ditanya tentang (hukum) mencium mimbar Nabi saw dan kuburnya. maka dia (imam Ahmad) berpendapat tidak masalah, sementara sebagian pengikutnya menganggap mustahil kebenaran hal itu.
Dan telah dinukil dari Ibn Abi Shaif al-Yamani yaitu salah satu ulama Makah yang bermazhab Syafi’i, akan bolehnya mencium mushaf (al-Quran) dan hadis serta kubur orang-orang saleh…
dari pernyataan Ibn Hajar tersebut jelas bahwa seluruh ulama mazhab membolehkan mencium yang pantas dihormati, baik dari manusia atau selainnya. Demikian pula mencium benda-benda yang bekas peninggalan Nabi saw dan orang-orang saleh, sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan kedudukan mereka disisi Allah swt, bukan sebagai bentuk penyembahan kepada benda-benda tersebut sebagaimana yang difahami dan selalu dituduhkan oleh sekelompok kecil manusia yang anti terhadap hal ini dengan alasan menjaga tauhid.

