maaf ada kesalahan baca harokat pada video di atas di menit 2:49
عن ذلك يسأل dibaca ‘an Dzalika yus-al

________

Al-Mawardi berkata: disunnahkan membacakan Talqin untuk seorang Mayit setelah di kubur menurut mayoritas sahabat kami (yaitu para ulama madzhab hambali). Dikatakan didalam kitab al-Furu’: hal ini disunnahkan menurut mayoritas ulama.

Dikatakan juga didalam kitab Majma’il Bahrain: Al-Qadhi telah memilih pendapat ini (yaitu kesunnahan talqin mayit) dan para sahabatnya, dan kebanyakan dari kami (para ulama madzhab hambali) menetapkannya di dalam kitab Al Mustaw’ib dan dua kitab Ar-Ri’ayah, dua kitab Al-Hawi juga kitab Mukhtashar karya Ibn Tamim serta selain mereka. Maka Pembaca Talqin itu duduk di samping kepala mayit.

Syeik Taqiyyud din berkata: membaca talqin untuk mayit setelah dikubur, dihukumi Mubah menurut Ahmad (bin hambal), dan menurut sebagian Sahabat kami (para ulama madzhab hambali). Lalu dia berkata: Mubah adalah perkataan paling benar dan tidaklah dihukumi Makruh….

Ibn Hajar berkata: perkataannya (yaitu Imam Ar-Rafi’i): disunnahkan membaca Talqin mayit setelah dikubur. Maka dikatakan kepada mayit itu: Wahai Hamba Allah wahai putra dari hamba perempuan Allah, ingatlah sesuatu yang engkau keluar ke dunia diatasnya, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah….

Dan At-Thabrani telah membawakan hadis Nabi SAW, dari Abi Umamah yang berkata: jika aku mati maka lakukanlah kepadaku apa yang telah Rasulullah SAW perintahkan untuk melakukannya kepada yang mati diantara kami.

Rasulullah saw telah memerintahkan kami, beliau saw bersabda: Jika salah seorang dari saudara kalian meninggal dan kalian telah meratakan tanah kuburnya (telah selesai dikubur), maka hendaknya salah seorang diantara kalian itu berdiri di samping kuburnya dan berkata “wahai fulan bin fulanah”. maka sesungguhnya mayit itu mendengar tapi tidak bisa menjawab … Sesungguhnya malaikat Munkar dan Nakir, salah satu dari mereka berdua akan menarik tangan temannya dan berkata: mari kita pergi, kita tidak bisa duduk di sisi mayit yang telah ditalqin hujjahnya.

Maka ada seseorang yang bertanya: wahai Rasulullah jika pembaca tidak mengetahui ibunya?

Beliau SAW bersabda: dinisbatkan ke ibunya Siti Hawa, wahai Fulan bin Hawa.

Kemudian Ibn Hajar berkata: Sanad riwayat ini baik dan telah dinilai kuat oleh Dhiyaa’ di kitabnya Al-Ahkaam.

***

Al-Qurthubi berkata: Guru kami Abul Abbaas Ahmad bin Umar Al-Qurthubi berkata: Seharusnya mayit ketika dikubur dia harus diberi bimbingan untuk menjawab pertanyan (dari malaikat) dan menyebutkan hal ini: katakanlah Allah adalah Tuhanku, Islam adalah agamaku, Muhammad adalah Rasulku. karena Mayit akan ditanya tentang hal itu sebagaimana hadis-hadis telah menyebutkannya di pembahasan yang akan datang. perbuatan ini juga telah berjalan disisi kami di kota Qordoba.

Al-Midaani berkata: adapun mentalqinkan mayyit disisi kuburnya termasuk hal yang disyariatkan menurut Ahlusunnah: karena Allah SWT akan menghidupkan mayit itu di dalam kuburnya.

Dari pernyataan para ulama ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa talqin mayit disunnahkan. Ini menandakan bahwa mayit dapat mendengar apa yang diucapkan oleh yang masih hidup di sisi kuburnya.

tags: hukum talqin

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail

Buku Yang Perlu Anda Miliki

WA Follow Us