Ada kitab yang dijaga di dalam lemari. Ada pula kitab yang dijaga oleh para penjaga istana. Namun Al-Qur’an tidak hanya dijaga oleh tinta, kertas, hafalan, atau kekuasaan manusia. Ia dijaga oleh Allah yang menurunkannya.
Allah berfirman:
«“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan adz-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.” Al-Hijr: 9»
Ayat ini bukan sekadar janji bahwa lembaran-lembaran Al-Qur’an tidak akan hilang. Ia merupakan pernyataan teologis bahwa manusia tidak akan pernah berhasil mengubah identitas wahyu, baik dengan menambah, mengurangi, mengganti, maupun menciptakan Al-Qur’an tandingan.
Sejarah dapat dipalsukan. Hadis dapat diperdebatkan sanad dan pemahamannya. Tafsir dapat diseret mengikuti kepentingan politik.
Nama-nama dapat dimuliakan atau dijatuhkan oleh kekuasaan. Namun Al-Qur’an memiliki kedudukan yang berbeda.
Ia bukan hanya teks yang diwariskan oleh suatu generasi kepada generasi berikutnya, melainkan wahyu yang berada di dalam jaminan langsung Tuhan.
Karena itu, pernyataan bahwa Al-Qur’an telah mengalami perubahan bukan hanya bertentangan dengan keyakinan umat Islam, tetapi juga mengabaikan kenyataan sejarah.
Sekiranya Al-Qur’an dapat diubah, masa paling memungkinkan untuk melakukannya justru terjadi pada periode awal setelah wafatnya Rasulullah saw.—ketika umat menghadapi pergolakan politik, perselisihan mengenai kepemimpinan, perluasan wilayah, perbedaan bacaan, dan proses kodifikasi mushaf.
Namun justru pada masa yang penuh ketegangan itulah Al-Qur’an tetap berdiri sebagai pusat yang tidak dapat digeser.
Dialektika Bukan Berarti Perubahan
Sejarah awal Islam tidak berlangsung di ruang hampa. Para sahabat bukan kumpulan manusia yang selalu memiliki pengetahuan, pemahaman, dan ingatan yang seragam.
Mereka berbeda dalam memahami sebagian ayat, hukum, urutan bacaan, maupun batas antara wahyu, doa, tafsir, dan penjelasan Rasulullah.
Perbedaan seperti itu adalah kenyataan manusiawi. Akan tetapi, perbedaan individual tidak dapat dijadikan bukti bahwa Al-Qur’an telah berubah.
Kita dapat melihatnya dalam perdebatan mengenai apa yang disebut “ayat rajam”. Dalam sejumlah riwayat, Umar bin Khattab menyatakan kekhawatirannya bahwa pada masa mendatang manusia akan meninggalkan hukum rajam karena tidak menemukan ayatnya di dalam mushaf.
Bahkan dinisbatkan kepadanya suatu redaksi yang diklaim pernah dibaca sebagai bagian dari Al-Qur’an.
Untuk menjelaskan mengapa redaksi tersebut tidak terdapat dalam mushaf, sebagian ulama kemudian merumuskan teori naskh at-tilawah wa baqa’ al-hukm: bacaannya telah dihapus, tetapi hukumnya tetap berlaku.
Di sinilah muncul persoalan mendasar.
Apabila suatu redaksi pernah menjadi bagian dari Al-Qur’an, lalu bacaannya dinyatakan terhapus tanpa bukti transmisi yang pasti dan mutawatir dari Rasulullah, bagaimana kita membedakannya dari klaim bahwa sebagian teks Al-Qur’an telah hilang?
Ulama besar Syiah Imamiyyah, Sayyid Abu al-Qasim al-Khoei, mengkritik keras konsep semacam itu. Menurutnya, sebuah teks tidak dapat disebut ayat Al-Qur’an hanya berdasarkan riwayat perseorangan.
Al-Qur’an harus ditetapkan melalui transmisi yang pasti, luas, dan tidak menyisakan keraguan.
Karena itu, hukum rajam—apabila diterima dalam bangunan fikih tertentu—harus diletakkan sebagai hukum yang bersumber dari Sunnah, bukan dari “ayat yang hilang”.
Dengan cara ini, kesucian Al-Qur’an tetap terjaga dari anggapan bahwa pernah ada ayat yang kemudian lenyap dari mushaf.
Perdebatan tersebut menunjukkan satu hal penting: ada perbedaan antara klaim seorang tokoh mengenai sebuah redaksi dan kenyataan objektif Al-Qur’an yang diwariskan secara kolektif.
Ingatan seseorang dapat keliru. Riwayat dapat diperselisihkan. Namun transmisi Al-Qur’an tidak bergantung pada satu orang.
Al-Qur’an hadir di tengah komunitas. Ia dibaca dalam shalat, dihafalkan, diajarkan, ditulis, dan diperdengarkan setiap hari. Mengubahnya berarti harus mengubah ingatan ribuan orang sekaligus.
Mengurangi satu ayat berarti harus menghapusnya dari dada para penghafal, dari lembaran para penulis wahyu, dan dari bacaan masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah.
Secara historis, hal itu hampir mustahil. Secara teologis, hal itu tidak mungkin.
Ketika Ingatan Individu Berhadapan dengan Kesaksian Umat
Dialektika serupa tampak dalam perdebatan mengenai Surah Al-Falaq dan Surah An-Nas.
Sebagian riwayat menisbatkan kepada Abdullah bin Mas’ud pandangan bahwa kedua surah tersebut merupakan doa perlindungan yang diajarkan Rasulullah saw., bukan bagian dari mushaf yang harus dituliskan.
Terlepas dari bagaimana riwayat itu dinilai dan ditafsirkan, kenyataan yang kita terima hari ini sangat jelas: Al-Falaq dan An-Nas merupakan bagian utuh dari Al-Qur’an. Keduanya dibaca, dihafalkan, ditulis, dan diwariskan secara mutawatir oleh umat Islam.
Apakah keberadaan pandangan individual berarti Al-Qur’an pernah berubah?
Tidak.
Justru peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana sistem pemeliharaan Al-Qur’an bekerja. Sebuah keraguan individual tidak mampu mengalahkan kesaksian kolektif.
Seseorang, betapapun tinggi kedudukannya, tidak memiliki hak untuk menentukan sendiri apa yang termasuk atau tidak termasuk Al-Qur’an.
Al-Qur’an lebih besar daripada ingatan seorang sahabat. Ia juga lebih besar daripada kekuasaan seorang khalifah.
Otoritas Al-Qur’an tidak lahir dari keputusan manusia. Manusialah yang harus tunduk kepada otoritasnya.
Inilah salah satu alasan mengapa klaim-klaim mengenai pengurangan atau penambahan Al-Qur’an selalu gagal. Sebuah pandangan personal tidak pernah dapat menggantikan transmisi umat yang luas dan berkesinambungan.
Basmalah dan Perbedaan Memahami, Bukan Perbedaan Mushaf
Perbedaan mengenai kedudukan Bismillahirrahmanirrahim juga sering disalahpahami. Sebagian mazhab menganggap Basmalah sebagai ayat pertama Surah Al-Fatihah.
Sebagian lainnya memandangnya sebagai ayat tersendiri yang menjadi pemisah antarsurah. Ada pula yang tidak menganggapnya sebagai bagian dari Al-Fatihah.
Dalam mazhab Ahlul Bait, Basmalah merupakan bagian integral dari Surah Al-Fatihah dan bagian dari surah-surah lainnya, kecuali Surah At-Taubah. Karena itu, menghilangkan Basmalah dari bacaan Al-Fatihah berarti mengurangi kesempurnaan surah tersebut.
Namun perbedaan hukum dan penafsiran mengenai Basmalah tidak berarti masing-masing mazhab memiliki Al-Qur’an yang berbeda. Mushaf mereka tetap mencantumkan Basmalah. Yang berbeda adalah cara memahami kedudukan dan membacanya dalam shalat.
Ini merupakan pembedaan penting.
Tidak setiap perbedaan tafsir adalah perubahan teks. Tidak setiap perbedaan fikih adalah penyimpangan terhadap wahyu. Tidak setiap perdebatan tentang status suatu bacaan membuktikan adanya Al-Qur’an tandingan.
Teks dapat sama, tetapi cara manusia memahaminya berbeda.
Di sinilah persoalan sesungguhnya muncul. Ancaman terbesar terhadap Al-Qur’an tidak selalu berupa penghapusan huruf. Kadang-kadang hurufnya tetap dibaca, tetapi maknanya dikosongkan.
Ayatnya tetap dilantunkan, tetapi tujuannya dibelokkan. Mushafnya tetap dicium, tetapi keadilannya ditinggalkan.
Al-Qur’an dapat tetap utuh di atas rak, sementara pesannya dirusak di dalam kehidupan.
Mushaf Imam Ali: Bukan Al-Qur’an yang Berbeda
Dalam perspektif Ahlul Bait, Imam Ali bin Abi Thalib memiliki kedudukan yang sangat sentral dalam pemeliharaan wahyu.
Beliau bukan hanya orang yang tumbuh di rumah Rasulullah saw., melainkan juga saksi langsung turunnya banyak ayat, penulis wahyu, pintu ilmu Nabi, dan manusia yang mengetahui konteks turunnya Al-Qur’an secara mendalam.
Setelah Rasulullah saw. wafat, Imam Ali menghimpun Al-Qur’an secara sistematis. Mushaf yang disusunnya dikenal memiliki urutan berdasarkan kronologi turunnya wahyu serta dilengkapi pengetahuan mengenai sebab-sebab turunnya ayat, penjelasan makna, penentuan konteks, dan keterangan mengenai ayat-ayat hukum.
Apakah Mushaf Imam Ali berisi Al-Qur’an yang berbeda?
Sama sekali tidak.
Perbedaannya bukan pada isi wahyu, melainkan pada susunan dan kelengkapan penjelasan. Al-Qur’an yang terdapat dalam Mushaf Ali adalah Al-Qur’an yang sama dengan yang dibaca seluruh umat Islam.
Yang membedakannya adalah adanya ilmu mengenai tanzil dan ta’wil: bukan hanya apa yang turun, tetapi juga dalam konteks apa ia turun dan bagaimana ia harus dipahami.
Karena itu, menyebut Mushaf Ali sebagai “Al-Qur’an versi Syiah” merupakan kekeliruan besar. Ia tidak memiliki ayat tambahan. Tidak ada surah rahasia tentang kepemimpinan Ali.
Tidak ada nama-nama imam yang dihapus dari teks. Tidak ada mushaf lain yang disembunyikan oleh kaum Syiah.
Mushaf Ali adalah Al-Qur’an yang sama, disertai pengetahuan penafsirannya.
Bukti paling kuat adalah sikap Imam Ali sendiri terhadap mushaf yang kemudian distandardisasi pada masa Utsman bin Affan. Imam Ali tidak pernah mengeluarkan mushaf tandingan.
Beliau tidak pernah memerintahkan pengikutnya membaca Al-Qur’an yang berbeda. Beliau juga tidak menjadikan perbedaan urutan mushaf sebagai alasan untuk memecah umat.
Seandainya Al-Qur’an yang beredar telah dikurangi atau ditambah, mustahil Imam Ali diam. Beliau adalah manusia yang tidak diam ketika kebenaran dilanggar.
Ia berani menghadapi peperangan, fitnah, dan pengkhianatan demi mempertahankan keadilan. Bagaimana mungkin ia membiarkan kitab Allah diubah tanpa perlawanan?
Kenyataan bahwa Imam Ali membaca, mengajarkan, dan berhukum dengan mushaf yang dikenal umat menjadi kesaksian agung bahwa Al-Qur’an yang ada di tangan kita adalah Al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulullah saw.
Al-Qur’an yang Diam dan Al-Qur’an yang Berbicara
Ahlul Bait mengajarkan bahwa penjagaan Al-Qur’an tidak berhenti pada penjagaan bentuk fisiknya. Huruf-hurufnya memang dijaga, tetapi maknanya juga membutuhkan penjaga.
Imam Ali menyebut mushaf sebagai kitab yang berada di antara dua sampul. Ia tidak berbicara dengan suara manusia. Manusialah yang menjelaskan dan menafsirkannya.
Dalam khazanah pemikiran Syiah, Al-Qur’an tertulis disebut Al-Qur’an ash-Shamit—Al-Qur’an yang diam.
Sementara manusia suci yang memahami maksud wahyu secara utuh disebut Al-Qur’an an-Nathiq—Al-Qur’an yang berbicara.
Istilah “diam” tidak berarti Al-Qur’an lemah atau tidak sempurna. Maksudnya, teks tidak mengangkat suara sendiri untuk membantah orang yang memanipulasinya. Ayat yang sama dapat dikutip oleh seorang pembebas maupun penindas.
Orang yang adil membacanya untuk menegakkan hak; penguasa zalim dapat mengutipnya untuk membenarkan kekuasaan.
Pada Perang Shiffin, mushaf-mushaf pernah diangkat di ujung tombak. Secara lahiriah, yang diangkat adalah kitab Allah.
Namun secara politik, Al-Qur’an sedang dipergunakan sebagai alat untuk menghentikan kekalahan dan memecah pasukan Imam Ali.
Di sinilah Al-Qur’an yang berbicara dibutuhkan.
Imam Ali mengetahui bahwa kertas-kertas itu tidak sedang dimuliakan, melainkan dieksploitasi. Orang dapat mengangkat mushaf sambil melawan nilai-nilainya.
Mereka dapat meneriakkan “hukum Allah” sambil meninggalkan manusia yang paling memahami hukum Allah.
Karena itu, Rasulullah saw. tidak hanya meninggalkan Al-Qur’an. Beliau juga meninggalkan Ahlul Bait:
«“Sesungguhnya aku tinggalkan di tengah kalian dua perkara yang berharga: Kitab Allah dan Ahlul Baitku. Keduanya tidak akan berpisah hingga kembali kepadaku di telaga.”»
Al-Qur’an dan Ahlul Bait tidak saling menggantikan. Ahlul Bait tidak menambahkan wahyu baru, dan Al-Qur’an tidak membutuhkan penyempurnaan. Ahlul Bait menjaga agar manusia tidak menceraikan teks dari maksudnya, hukum dari keadilannya, dan ibadah dari akhlaknya.
Al-Qur’an menjaga Ahlul Bait dari kultus tanpa dasar, sedangkan Ahlul Bait menjaga Al-Qur’an dari tafsir yang dikuasai hawa nafsu dan politik.
Yang Berubah Bukan Al-Qur’an, Melainkan Manusia
Sepanjang sejarah, bukan Al-Qur’an yang berubah. Manusialah yang berubah di hadapan Al-Qur’an.
Ketika manusia berlaku adil, ia menemukan ayat-ayat keadilan. Ketika ia haus kekuasaan, ia mencari ayat yang dapat dipelintir untuk menguatkan kekuasaannya.
Ketika ia penuh kasih, Al-Qur’an menjadi rahmat. Ketika hatinya dipenuhi kebencian, bahkan ayat suci dapat dipergunakan sebagai senjata untuk menyingkirkan sesama.
Teksnya tetap sama. Orientasi pembacanya yang berubah.
Karena itu, menjaga Al-Qur’an bukan hanya memastikan bahwa jumlah surahnya tetap 114, bahwa susunan ayatnya tidak berkurang, dan bahwa huruf-hurufnya tidak diganti. Menjaga Al-Qur’an juga berarti menjaga diri agar tidak memperalatnya.
Seseorang dapat menghafal seluruh Al-Qur’an, tetapi membelakangi keadilannya. Ia dapat memperindah suara ketika membacanya, tetapi mengotori tangannya dengan kezaliman. Ia dapat mencium mushaf setiap hari, tetapi merampas hak manusia setiap malam.
Al-Qur’an semacam itu tidak berubah di dalam mushaf, tetapi telah dibungkam di dalam kehidupan.
Sebaliknya, seseorang mungkin tidak memiliki suara bacaan yang merdu, tetapi menjadikan kejujuran, kasih sayang, keberanian, dan keadilan sebagai napas kehidupannya. Pada dirinya, Al-Qur’an bukan hanya dibaca. Ia dihidupkan.
Jaminan Ilahi dan Tanggung Jawab Manusia
Allah telah menjamin bahwa Al-Qur’an tidak akan berubah. Namun jaminan itu tidak membebaskan manusia dari tanggung jawab.
Allah menjaga teksnya, sementara manusia diuji dalam memahami dan mengamalkannya.
Al-Qur’an tidak akan kehilangan satu huruf pun karena ulah manusia. Akan tetapi, manusia dapat kehilangan cahaya Al-Qur’an karena kesombongannya sendiri. Wahyu tidak akan menjadi gelap, tetapi hati manusia dapat tertutup sehingga tidak mampu lagi melihat cahayanya.
Inilah makna terdalam preservasi Al-Qur’an. Penjagaan Tuhan berlangsung melalui berbagai jalan: hafalan umat, penulisan wahyu, transmisi antargenerasi, kesaksian kolektif, serta kehadiran Ahlul Bait sebagai penjaga pengetahuan dan makna.
Hurufnya dijaga melalui umat. Maknanya dijaga melalui manusia-manusia suci yang tidak pernah berpisah darinya.
Karena itu, umat Islam tidak memerlukan Al-Qur’an baru. Kita tidak membutuhkan mushaf tandingan. Kita juga tidak menunggu ayat-ayat tersembunyi muncul pada akhir zaman.
Al-Qur’an yang ada di tangan kita hari ini adalah Al-Qur’an yang dibaca Rasulullah saw., ditulis oleh para penulis wahyu, dihimpun oleh Imam Ali, dan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Yang kita perlukan bukan kitab yang baru, melainkan hati yang baru.
Hati yang tidak membaca wahyu untuk mencari pembenaran bagi dirinya, tetapi membaca dirinya di hadapan wahyu. Hati yang tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai alat untuk menghakimi orang lain, tetapi sebagai cahaya untuk mengoreksi diri sendiri.
Al-Qur’an tidak akan berubah karena Allah menjaganya.
Pertanyaan yang lebih penting bukanlah, “Apakah Al-Qur’an masih asli?”
Pertanyaannya adalah:
Apakah kita masih bersedia diubah oleh Al-Qur’an?
Sebab kitab suci itu tidak diturunkan agar manusia mengubahnya. Ia diturunkan agar manusia bersedia diubah olehnya.
Wallahu a‘lam.

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute
(Photo Doa Hari Senin)
—
Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/1HhgZWnVZc/

