25 September 2026

Bagian 1

IMAMAH: KEDUDUKAN YANG DITETAPKAN, BUKAN DIPEREBUTKAN

Mari kita buka Al-Qur’an dengan jujur dan membacanya tanpa terlebih dahulu memaksakan kesimpulan mazhab. Kita mulai dari satu pertanyaan sederhana: siapakah yang mengangkat Nabi Ibrahim a.s. menjadi imam?

Allah berfirman:

 

«وَإِذِ ابْتَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ۖ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا ۖ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۖ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

“Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji oleh Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu dia menyempurnakannya. Allah berfirman, ‘Sesungguhnya Aku menjadikanmu imam bagi seluruh manusia.’ Ibrahim berkata, ‘Dan dari keturunanku?’ Allah berfirman, ‘Janji-Ku tidak akan mencapai orang-orang zalim.’ — “QS al-Baqarah: 124.

Ayat ini tidak sedang membicarakan jabatan politik biasa. Setiap katanya menunjukkan bahwa imamah merupakan kedudukan khusus yang berada dalam wilayah penetapan Allah.

Kapan Ibrahim Diangkat Menjadi Imam?

Al-Qur’an tidak memberikan tanggal atau tahun pengangkatan itu. Karena itu, kita tidak boleh mengaku mengetahui sesuatu yang tidak disebutkan secara pasti. Namun, ayat tersebut memberikan urutan yang sangat jelas:

Ibrahim diuji → Ibrahim menyempurnakan ujian → Allah mengangkatnya menjadi imam.

Kalimat fa atammahunna—“lalu ia menyempurnakannya”—menunjukkan bahwa pengangkatan itu terjadi setelah Nabi Ibrahim a.s. melewati serangkaian ujian besar.

 

Apa saja ujian tersebut? Para mufasir menyebutkan beberapa kemungkinan: perjuangan menghadapi kemusyrikan kaumnya, penghancuran berhala, dilemparkan ke dalam api, hijrah meninggalkan negeri, menempatkan Hajar dan Ismail di lembah tandus, membangun Ka‘bah, hingga kesiapan mengorbankan putranya. Al-Qur’an sendiri tidak membatasi kata kalimāt hanya pada satu ujian. Tafsir Ibn Katsir pun menghubungkannya dengan ketaatan Ibrahim dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah. “Tafsir QS 2:124”.

Dalam pembacaan Ahlul Bait sebagaimana diuraikan Allamah Thabathaba’i dalam Tafsir al-Mizan, pengangkatan itu berlangsung pada masa lanjut kehidupan Nabi Ibrahim—setelah kelahiran Ismail dan Ishaq serta setelah ujian-ujian beratnya. Salah satu petunjuknya adalah pertanyaan Ibrahim:

«وَمِنْ ذُرِّيَّتِي

“Dan dari keturunanku?”»

Pertanyaan tersebut menggambarkan bahwa Ibrahim telah memiliki kepastian tentang keturunannya. Padahal, kabar tentang keturunan datang kepadanya ketika ia telah lanjut usia. Karena itu, imamah dipahami sebagai kedudukan yang dianugerahkan setelah beliau sebelumnya menjadi nabi dan rasul.

Inilah batas kejujuran ilmiahnya: yang dinyatakan secara eksplisit oleh ayat adalah bahwa pengangkatan terjadi setelah ujian disempurnakan; sedangkan penetapan waktunya pada masa tua adalah kesimpulan kontekstual yang sangat kuat dalam tafsir Ahlul Bait.

Apakah Imam Sama dengan Nabi? Tidak.

Imamah tidak boleh dicampuradukkan dengan kenabian ataupun kerasulan. Ketiganya dapat berhimpun dalam satu pribadi, tetapi tidak berarti ketiganya merupakan kedudukan yang identik.

Secara ringkas:

– Nabi menerima berita dan pengetahuan dari Allah.

– Rasul membawa serta menyampaikan risalah Allah kepada umat.

– Imam memimpin, menjadi hujah dan membimbing manusia dengan perintah Allah.

Nabi Ibrahim telah menjadi nabi dan rasul ketika Allah berfirman, “Aku menjadikanmu imam.” Karena itu, imamah dalam ayat ini tidak mungkin hanya pengulangan nama bagi kenabian yang telah dimilikinya. Allah tidak sedang memberi Ibrahim sebuah gelar kosong, melainkan menganugerahkan kedudukan dan tanggung jawab baru.

Al-Qur’an menerangkan fungsi tersebut:

«“Kami menjadikan mereka imam-imam yang memberi petunjuk dengan perintah Kami.”

— “QS al-Anbiya: 73”.

Ayat lain menegaskan:

«“Kami menjadikan di antara mereka imam-imam yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar dan meyakini ayat-ayat Kami.” — “QS as-Sajdah: 24”.»

 

Perhatikan susunannya: Kami menjadikan mereka imam, lalu mereka memberi petunjuk dengan perintah Kami. Jadi, imamah bukan sekadar kemampuan berbicara, kecerdasan politik atau kemenangan dalam pemilihan. Ia merupakan kepemimpinan yang berakar pada perintah dan pemilihan Allah.

Karena fungsi kenabian dan imamah berbeda, kita tidak perlu menyederhanakannya menjadi “imam sama dengan nabi” atau “imam hanyalah nabi kelas kedua.” Dalam diri Ibrahim, imamah merupakan tambahan kedudukan setelah kenabian. Namun, hal itu juga tidak boleh digeneralisasi secara serampangan menjadi pernyataan bahwa setiap orang yang disebut imam otomatis lebih utama daripada setiap nabi. Perbandingan kemuliaan pribadi memerlukan dalil tersendiri.

Yang pasti, imam setelah Rasulullah saw. tidak membawa agama baru, tidak menerima syariat baru dan tidak membuka kembali pintu kenabian. Imamah tidak bertentangan dengan penutupan kenabian, sebab tugasnya adalah menjaga, menjelaskan dan membimbing umat di atas risalah terakhir.

Siapakah yang Mengangkat Imam?

Jawabannya sangat terang:

«إِنِّي جَاعِلُكَ

“Sesungguhnya Aku yang menjadikanmu.”»

Bukan masyarakat yang menjadikan Ibrahim imam. Bukan suara terbanyak. Bukan dewan tokoh. Bahkan Nabi Ibrahim sendiri tidak mencalonkan dirinya. Allah yang menguji, Allah yang mengetahui kelayakannya dan Allah pula yang mengangkatnya.

Ketika Ibrahim berharap agar kedudukan itu juga diberikan kepada keturunannya, beliau tidak langsung menunjuk seseorang. Beliau berdoa dan menyerahkan keputusan kepada Allah. Jawaban Allah ialah:

«لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

“Janji-Ku tidak akan mencapai orang-orang zalim.”»

 

Allah menyebut imamah sebagai ‘ahdī—janji atau perjanjian-Ku. Ini berarti imamah bukan milik manusia untuk dibagikan sesuka hati. Bahkan seorang nabi sebesar Ibrahim hanya dapat memohon; keputusan tetap berada di tangan Allah.

Lebih halus lagi, ayat itu tidak mengatakan bahwa orang zalim “tidak akan memperoleh” imamah dengan usahanya, tetapi bahwa janji Allah tidak akan mencapai mereka. Seakan-akan kedudukan itulah yang mendatangi manusia pilihan Allah, bukan manusia yang merebut dan menguasainya.

Masyarakat dapat memilih pengurus, kepala pemerintahan atau administrator negara. Namun, masyarakat tidak dapat menciptakan seorang hujah Allah. Pengakuan manusia tidak menjadikan seseorang sebagai imam; pengakuan itu hanyalah penerimaan terhadap orang yang telah ditetapkan Allah.

Keturunan, Tetapi Bukan Dinasti Otomatis

Permohonan Nabi Ibrahim juga membuktikan bahwa imamah dapat berlanjut dalam keturunannya. Namun, Allah langsung memberikan batas:

«“Janji-Ku tidak mencapai orang-orang zalim.”»

Artinya, hubungan darah saja tidak cukup. Imamah bukan sistem kerajaan yang otomatis diwariskan kepada setiap anak. Tidak semua keturunan Ibrahim menjadi imam. Nasab tidak dapat menggantikan kesucian, kelayakan dan penetapan Allah.

Dalam penafsiran Ahlul Bait, ayat ini menjadi salah satu dasar kemaksuman imam. Nabi Ibrahim tentu tidak mungkin memohon agar orang yang terus-menerus zalim atau mati dalam kezaliman dijadikan imam. Maka, ketika Allah tetap menegaskan bahwa janji-Nya tidak mencapai orang-orang zalim, larangan itu dipahami mencakup orang yang pernah menodai dirinya dengan syirik dan kezaliman, sekalipun kemudian berubah.

Sebab Al-Qur’an menyebut syirik sebagai kezaliman yang sangat besar:

«“Sesungguhnya syirik benar-benar merupakan kezaliman yang besar.”

— “QS Luqman: 13”.»

Sebagian mufasir membatasi larangan itu kepada orang yang sedang berada dalam kezaliman, sedangkan tafsir Ahlul Bait memahaminya lebih mendalam: orang yang pernah bersujud kepada berhala tidak layak menduduki ‘ahd Allah untuk membimbing manusia. Perbedaan penafsiran ini harus disebutkan dengan jujur. Namun, sekurang-kurangnya semua pembacaan tersebut bertemu pada satu prinsip: orang zalim tidak layak menjadi imam yang membawa janji Allah.

Apa yang Sebenarnya Dibuktikan Ayat Ini?

QS al-Baqarah: 124 belum menyebut nama Imam Ali a.s. atau nama para imam setelah Rasulullah saw. Jangan memasukkan ke dalam satu ayat sesuatu yang memang belum dinyatakannya.

Ayat ini terlebih dahulu membangun konstitusi imamah:

  1. Imamah merupakan kedudukan khusus.
  2. Imamah berbeda dari kenabian dan kerasulan.
  3. Imamah diberikan setelah ujian dan pembuktian kesetiaan.
  4. Imam ditetapkan oleh Allah.
  5. Imamah merupakan perjanjian Allah.
  6. Orang zalim tidak berhak atas perjanjian tersebut.
  7. Imamah dapat berlanjut dalam keturunan pilihan, tetapi bukan warisan otomatis.

Setelah prinsipnya tegak, barulah kita bertanya: siapakah yang ditetapkan Allah dan diperkenalkan Rasulullah saw. sebagai imam sepeninggal beliau?

Untuk menjawab pertanyaan kedua itu, pembahasan harus dilanjutkan kepada ayat-ayat wilayah, Hadis Ghadir, Hadis Tsaqalain, Hadis Manzilah dan berbagai nash lain. Jangan membebani QS al-Baqarah: 124 untuk menyebut nama yang tidak disebutkannya. Akan tetapi, jangan pula menolak prinsip yang telah ditegaskannya dengan sangat terang.

Al-Qur’an menetapkan dasar dan kriteria imamah; Rasulullah saw. memperkenalkan pribadi yang memikulnya.

Maka, perkara imamah bukan pertama-tama pertanyaan, “Siapa yang dipilih manusia?” Pertanyaan Qur’aninya adalah:

Siapa yang telah dipilih Allah, lalu apakah manusia bersedia menaatinya?

Imamah1

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute

Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/1McdEE248z/ 

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us