1 September 2026

Bismillahirrohmaanirrohiim…
Allahumma sholli ‘alaa Muhammad wa aali Muhammad

Definisi Al-Qur’an

Para ulama merumuskan definisi Al-Qur’an secara terperinci sebagai: wahyu yang Allah turunkan kepada Rasulullah SAW, baik redaksi (lafadz) maupun kandungan maknanya, yang tertulis di dalam mushaf-mushaf, dan dinukil secara mutawatir.

Formulasi ini dirancang sedemikian rupa agar memenuhi standar definisi yang ideal, yaitu Jami (merangkum semua unsur yang dibutuhkan) dan Mani (mencegah masuknya unsur lain yang tidak sesuai).

 

Uraian Istilah Pembentuk Definisi (Batasan Syarat)

  • Al-Wahyu (Wahyu):
    Kata wahyu sebenarnya bersifat umum dan mencakup seluruh wahyu yang Allah turunkan kepada para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad SAW.
    Jika definisi Al-Qur’an hanya berhenti di kata “wahyu”, maknanya akan kabur karena kitab suci terdahulu juga akan masuk dalam definisi tersebut.
  • An-Nazilu ‘ala Rasulillah (Yang Diturunkan kepada Rasulullah):
    Pengikat (kaidun) ini secara otomatis mengeluarkan wahyu-wahyu yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Rasulullah dari definisi Al-Qur’an.
    Namun, kalimat ini saja belum cukup karena Hadits Qudsi dan Hadits Nabawi juga diturunkan kepada Rasulullah. Oleh karena itu, diperlukan pengikat tambahan.
  • Lafdzan wa Ma’nan (Baik Redaksi maupun Maknanya):
    Al-Qur’an adalah wahyu yang redaksinya langsung dipilih dan dikemas oleh Allah SWT.
    Pengikat ini secara otomatis mengeluarkan Hadits Nabawi.
    Pada Hadits Nabawi, meskipun maknanya adalah wahyu dari Allah, Rasulullah dibebaskan untuk mengemas dan menyampaikannya dengan redaksi pilihan beliau sendiri.
  • Al-Maktubu fil Masahif (Tertulis di Dalam Mushaf):
    Istilah “mushaf” di sini merujuk pada mushaf para sahabat dan generasi awal Islam.
    Pada masa itu, mushaf dijaga sangat murni—hanya berisi teks suci Al-Qur’an tanpa ditulisi nama surat, jumlah ayat, status Makkiyah/Madaniyah, penanda juz, ataupun doa-doa.
    Pengikat inilah yang mengeluarkan Hadits Qudsi dari definisi Al-Qur’an, karena Hadits Qudsi tidak pernah ditulis di dalam mushaf-mushaf tersebut meskipun redaksinya berasal dari Allah.
  • Al-Manqulu ‘anhu bit-Tawatur (Dinukil Secara Mutawatir):
    Al-Qur’an ditransmisikan dari generasi ke generasi sejak masa Nabi oleh periwayat dalam jumlah yang sangat banyak dan meyakinkan.
    Rasulullah selalu menyampaikan ayat baru secara umum di hadapan banyak sahabat agar semua bisa mendengar, menghafal, dan mencatatnya—bukan dibisikkan secara rahasia kepada 2 atau 3 orang saja.
    Kemutawatiran ini menjamin tidak adanya kesalahan kolektif atau konspirasi pemalsuan teks.

 

Pentingnya Syarat Mutawatir dan Contoh Kasus

Baik ulama dari mazhab Syiah maupun Ahlussunnah menekankan bahwa sebuah teks baru bisa diakui sebagai bagian dari Al-Qur’an jika memenuhi kualitas penukilan secara mutawatir.
Jika suatu teks tidak dinukil secara mutawatir, maka dipastikan teks tersebut bukan Al-Qur’an.

Beberapa contoh riwayat non-mutawatir yang tidak dianggap sebagai Al-Qur’an meliputi:

  1. Tambahan kalimat “waroho pot jamin humile mukhlasin” pada Surah As-Syu’ara (ayat wa adzira Shirochacal acrob) dalam riwayat Imam Bukhari.
  2. Tambahan kalimat “ana aliyan nabil valid maula lu mukminin” atau “via liyen” pada Surah Al-Ma’idah (ayat ya ayyuhal rasul…) dalam riwayat yang dikutip oleh Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitab Al-Durr al-Manthur.
  3. Tambahan kalimat “wassolatilla al-ashr” pada ayat tentang salat wustho (hafil Tuala salawati wash Saladin wustho…).

Semua tambahan di atas bukanlah ayat Al-Qur’an karena hanya dinukil dari satu atau dua sahabat saja.
Para ulama menyikapi tambahan tersebut bukan sebagai ayat, melainkan sebagai tafsiran/penjelasan dari para sahabat (misalnya menjelaskan bahwa salat wustho adalah salat ashar, atau menjelaskan bahwa wahyu di Al-Ma’idah terkait dengan kepemimpinan Ali bin Abi Thalib), atau sebagai ayat yang telah dimansuhkan.

 

Tambahan Unsur Lain & Kelanjutan Pembahasan

Sebagian ulama menambahkan klausul Al-Muta’abbadu bi tilawatihi (yang membacanya bernilai ibadah) ke dalam definisi, meskipun sebagian ulama lain menganggap tambahan ini tidak terlalu penting untuk dicantumkan.

Sebagai penutup kuliah, setelah memahami batasan dan definisi Al-Qur’an secara utuh, pembahasan berikutnya akan difokuskan pada makna kata “Wahyu” secara bahasa, definisinya menurut para ulama, serta bagaimana Al-Qur’an menggunakan istilah “Wahyu” dalam ayat-ayatnya.

Memahami Definisi Teknis Al Qur an

Bersama Ustadz Ali Umar Al Habsyi

Judul video: Kuliah Ulumul Qur’an (2) Apa Itu Al Qur’an? (Ustadz Ali Umar Al Habsyi) – Watch on Youtube

Yuk Subscribe PANDU AHLULBAYT:
Subscribe Channel PANDU AHLULBAYT

 

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us