Dalam kitab Majmu’at al-Fatawa karya Syaikhul Islam Ibn Taimiyah (terbitan Darul Hadits, Kairo, Mesir, jilid 11, cetakan tahun 2006 M / 1427 H, halaman 435), disampaikan pertanyaan kepada Ibn Taimiyah mengenai hukum seseorang yang membentangkan sajadah di dalam masjid dan shalat di atasnya, apakah perbuatan tersebut termasuk bid’ah atau bukan.
Ibn Taimiyah menjawab bahwa shalat di atas sajadah—dengan niat atau maksud khusus untuk shalat di atasnya—bukanlah sunnah para Salaf dari kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar, serta bukan pula sunnah para Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik pada masa Rasulullah SAW.
Pada masa Nabi SAW, para sahabat melaksanakan shalat di Masjid Nabawi secara langsung di atas tanah (bumi), dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang menggunakan atau menyediakan sajadah khusus untuk sujud.
Diriwayatkan pula bahwa ketika Abdurrahman bin Mahdi berkunjung ke Madinah dan membentangkan sajadah di masjid, Imam Malik memerintahkan untuk memenjarakannya. Ketika diberitahukan kepada Imam Malik bahwa orang tersebut adalah Abdurrahman bin Mahdi, Imam Malik menegaskan: “Tahukah engkau bahwa membentangkan sajadah di masjid kami ini adalah bid’ah?”.
Dari uraian kitab tersebut, tampak jelas bahwa Ibn Taimiyah menyatakan sujud di atas tanah pada dasarnya merupakan sunnah Rasulullah SAW.
Pembicara kemudian mempertanyakan mengapa sebagian orang yang mengaku pengikut Ibn Taimiyah justru menjadikan amalan sujud di atas tanah sebagai bahan olokan dan ejekan kepada orang yang menjalankannya.
Padahal secara tidak disadari, mereka sedang mengejek sunnah Rasulullah SAW.
Penjelasan ini sekaligus menerangkan alasan mengapa para pecinta Ahlulbait Nabi senantiasa sujud di atas tanah saat shalat, sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibn Taimiyah dalam karya fatawanya tersebut.

Video sumber: Dalil-dalil Channel

