DUA NYAWA DAN SEBUAH PENGAKUAN YANG LAHIR DARI KETAKUTAN
Seorang perempuan dibawa menghadap Umar bin Khattab.
Perutnya telah membesar. Ia sedang mengandung.
Di hadapan khalifah, pertanyaan-pertanyaan diarahkan kepadanya. Suasana menekan. Suara penguasa membuat tubuhnya gemetar. Ketakutan menutup pintu pikirannya.
Lalu dari bibir perempuan itu keluar sebuah pengakuan:
Ia mengaku telah melakukan perzinaan.
Bagi orang-orang yang hadir, perkara telah selesai. Tidak diperlukan penyelidikan lagi.
Tidak perlu ditanyakan bagaimana pengakuan itu diperoleh.
Tidak perlu diperiksa apakah ia mengatakannya dengan tenang atau karena ketakutan.
Ia telah mengaku. Maka Umar memerintahkan:
“Rajamlah perempuan ini.”
Perintah itu segera dilaksanakan. Perempuan tersebut dibawa keluar. Ia berjalan dengan langkah berat.
Di dalam tubuhnya, seorang bayi bergerak—bayi yang tidak pernah mengaku, tidak pernah dituduh dan tidak mengetahui bahwa keputusan manusia baru saja menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Dua nyawa sedang berjalan menuju tempat hukuman. Namun orang-orang hanya melihat satu orang terhukum.
Rombongan itu bergerak melewati jalan-jalan Madinah. Hingga mereka bertemu Ali bin Abi Thalib.
Ali melihat perempuan tersebut. Ia melihat wajahnya yang dipenuhi ketakutan.
Kemudian pandangannya jatuh pada perutnya. “Ada apa dengan perempuan ini?”
Para petugas menjawab:
“Umar memerintahkan agar ia dirajam. Ia telah mengakui perzinaan.”
Ali berdiri di hadapan mereka. “Bawa ia kembali.”
Para petugas terdiam. Perintah khalifah membawa mereka ke tempat hukuman.
Perintah Ali mengembalikan mereka ke ruang pengadilan.
Ali tidak membiarkan rombongan itu melanjutkan satu langkah pun.
“Bawa ia kembali kepada Umar.” Mereka pun berbalik.
Perempuan itu kembali dibawa ke tempat keputusan dijatuhkan. Umar melihat rombongan yang seharusnya telah pergi kini datang kembali bersama Ali.
Ali bertanya:
“Apakah engkau memerintahkan agar perempuan ini dirajam?”
Umar menjawab:
“Benar. Ia mengakui perbuatannya di hadapanku.”
Ali memandang perempuan itu. Kemudian ia menatap Umar.
“Seandainya engkau memiliki kekuasaan untuk menghukum dirinya, kekuasaan apakah yang engkau miliki atas anak yang berada di dalam kandungannya?”
Ruangan mendadak membeku. Tidak seorang pun berbicara.
Pertanyaan itu begitu sederhana, tetapi menghancurkan seluruh keputusan yang telah dibuat.
Perempuan itu mungkin bersalah. Namun apakah bayi dalam kandungannya ikut bersalah?
Perempuan itu mungkin dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun di pengadilan manakah janin itu pernah diperiksa?
Siapakah yang menuduhnya? Siapakah yang menjadi saksi terhadapnya?
Dosa apakah yang dilakukan seorang anak sebelum ia sempat melihat dunia?
Al-Qur’an telah menegaskan:
“Seseorang yang memikul beban tidak akan memikul beban orang lain.” (QS Al-An‘am: 164)
Sekalipun ibunya terbukti bersalah, kesalahan itu tidak dapat dipindahkan kepada anak yang berada di dalam rahimnya.
Menghukum sang ibu saat mengandung berarti menghukum manusia yang sama sekali tidak bersalah.
Umar menjawab:
“Aku tidak mengetahui bahwa ia sedang mengandung.”
Ali tidak membiarkan jawaban itu berlalu.
“Jika engkau tidak mengetahuinya, mengapa engkau tidak memeriksa kandungannya terlebih dahulu?”
Sebelum hukuman mengambil nyawa seseorang, penguasa wajib mengetahui siapa saja yang akan terkena akibatnya.
Ketidaktahuan tidak dapat menghidupkan kembali bayi yang telah terbunuh.
Namun Ali belum selesai. Ia melihat sesuatu yang lebih dalam daripada kehamilan perempuan tersebut.
Ia melihat ketakutan di wajahnya. Ali bertanya kepada Umar:
“Apakah engkau membentaknya atau membuatnya ketakutan?”
Umar mengakui: “Benar. Hal itu terjadi.”
Di situlah perkara tersebut berbalik sepenuhnya.
Pengakuan yang sebelumnya dianggap cukup untuk merenggut nyawa ternyata lahir dalam suasana ketakutan.
Ali kemudian mengingatkan sabda Rasulullah saw.:
“Tidak ada hukuman atas pengakuan yang diperoleh setelah tekanan. Orang yang dibelenggu, ditahan atau diancam—pengakuannya tidak dapat dijadikan dasar hukuman.”
Sebab pengakuan bukan sekadar suara yang keluar dari mulut. Pengakuan harus lahir dari kehendak yang bebas.
Manusia yang ketakutan dapat mengatakan apa saja agar tekanan berhenti. Orang yang diancam dapat mengakui sesuatu yang tidak pernah dilakukannya. Lidah mungkin berbicara, tetapi kehendaknya telah dirampas.
Dan ketika kebebasan dirampas, pengakuan kehilangan nilainya.
Ali telah menemukan dua kehancuran dalam satu keputusan.
Pertama, seorang bayi yang tidak bersalah akan dibunuh bersama ibunya.
Kedua, perempuan itu dijatuhi hukuman berdasarkan pengakuan yang lahir dari intimidasi.
Tidak ada lagi dasar untuk merajamnya. Perintah pun dibatalkan. Perempuan itu dibebaskan.
Ia berjalan meninggalkan tempat tersebut dengan anaknya masih hidup di dalam rahimnya.
Beberapa saat sebelumnya, keduanya sedang dibawa menuju kematian.
Kini keduanya kembali mendapatkan kehidupan karena Ali menghentikan rombongan itu di tengah jalan.
Umar memandang Ali. Kemudian ia mengucapkan pengakuan yang menggema dalam berbagai kitab sejarah dan keutamaan:
عَجَزَتِ النِّسَاءُ أَنْ تَلِدَ مِثْلَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، لَوْلَا عَلِيٌّ لَهَلَكَ عُمَرُ
“Para perempuan tidak akan mampu melahirkan manusia seperti Ali bin Abi Thalib. Sekiranya tidak ada Ali, binasalah Umar.”
Hari itu, Ali tidak hanya menyelamatkan seorang perempuan.
Ia menyelamatkan seorang anak yang bahkan belum memiliki suara untuk meminta pertolongan.
Ia juga menyelamatkan hukum Islam dari dua kezaliman besar:
menghukum seseorang karena dosa orang lain, dan merenggut nyawa berdasarkan pengakuan yang dilahirkan oleh ketakutan.
Orang-orang melihat perempuan yang telah mengaku. Ali melihat kondisi ketika pengakuan itu diberikan.
Orang-orang melihat satu tubuh yang akan dirajam. Ali melihat dua kehidupan yang akan dihancurkan.
Orang-orang merasa perkara telah selesai. Ali justru memulainya dari pertanyaan yang seharusnya diajukan sejak awal:
Apakah pengakuan itu diberikan dengan bebas?
Dan: Apa dosa anak yang berada di dalam kandungannya?
Itulah Ali bin Abi Thalib.
Ia tidak membela kesalahan.
Ia membela keadilan agar tidak berubah menjadi kezaliman.
Ia tidak menghapus hukum Allah.
Ia mencegah manusia menumpahkan darah dengan mengatasnamakan hukum Allah.
Sebab bagi Ali, lebih baik menghentikan seribu batu daripada membiarkan satu batu menyentuh manusia yang belum terbukti bersalah.
Perempuan itu pun berjalan pulang. Di dalam rahimnya, jantung kecil itu masih berdetak.
Setiap detaknya seakan mengulang sebuah kalimat yang kelak menembus berabad-abad:
Lau lā ‘Alī lahalaka ‘Umar.
Sekiranya tidak ada Ali— bukan hanya Umar yang hampir binasa.
Keadilan pun hampir dikuburkan bersama seorang ibu dan anak yang belum dilahirkannya.

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute
—
Catatan:
Versi ini diriwayatkan melalui Zaid bin Ali dari ayah dan leluhurnya, serta dicantumkan dalam Musnad Zaid, Manāqib al-Khawarizmi, Kasyf al-Ghummah dan Bihār al-Anwār.
Riwayat tersebut secara khusus memuat dua hujah Imam Ali: hak janin yang tidak bersalah dan batalnya pengakuan yang lahir karena intimidasi.
Teks Kasyf al-Ghummah, jilid 1, hlm. 122; Bihār al-Anwār, jilid 40, hlm. 277
—
Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/19zqsfx1Yw/

