15 October 2026

Bagian 11: APA BEDANYA NAUNGAN KENDARAAN DAN TENDA?

Pertanyaan Abu Hanifah kali ini berhubungan dengan hukum ihram.

Dalam fikih Ahlul Bait, seorang laki-laki yang sedang berihram dan berada dalam perjalanan tidak boleh dengan sengaja menaungi kepalanya dari matahari menggunakan atap kendaraan atau penutup yang bergerak bersamanya, kecuali karena keadaan tertentu yang dibenarkan.

Namun ketika telah berhenti, ia diperbolehkan masuk ke dalam tenda, rumah, atau tempat lain yang memiliki atap.

Abu Hanifah melihat dua keadaan itu mempunyai bentuk yang sama: keduanya sama-sama berteduh.

Ia pun bertanya kepada Imam Ja‘far ash-Shadiq:

“Apakah perbedaan antara naungan bagi orang yang sedang ihram dan berteduh di dalam tenda?”

Imam Ja‘far menjawab:

“Sesungguhnya Sunnah tidak dapat ditetapkan dengan qiyas.”

Jawabannya sangat singkat.

Imam tidak memberikan uraian panjang tentang perbedaan bentuk tenda dan atap kendaraan. Beliau langsung menyentuh akar persoalan: Abu Hanifah sedang berusaha mengukur hukum Allah melalui kemiripan yang tampak oleh akal manusia.

Sama-sama teduh

Cara berpikir Abu Hanifah terlihat sederhana.

Jika seseorang dilarang berteduh di bawah atap kendaraan karena sedang ihram, mengapa ia boleh berteduh di dalam tenda?

Bukankah keduanya sama-sama menghalangi sinar matahari?

Jika alasan larangannya adalah memperoleh naungan, seharusnya semua bentuk naungan dilarang. Sebaliknya, jika tenda diperbolehkan, semestinya atap kendaraan juga diperbolehkan.

Secara permukaan, logikanya tampak rapi.

Namun di dalamnya tersembunyi satu asumsi yang belum terbukti: bahwa alasan pasti dari hukum tersebut adalah semata-mata adanya bayangan atau terlindungnya tubuh dari matahari.

Dari mana Abu Hanifah mengetahui bahwa itulah satu-satunya alasan hukum?

Apakah Allah dan Rasul-Nya menjelaskannya demikian?

Ataukah ia menyimpulkannya sendiri berdasarkan kemiripan yang terlihat?

Di sinilah Imam Ja‘far menghentikannya:

“Sunnah tidak dapat ditetapkan dengan qiyas.”

Kemiripan bukan identitas

Dua perkara dapat tampak sama, tetapi belum tentu mempunyai hakikat hukum yang sama.

Air dan khamar sama-sama cair, tetapi hukumnya berbeda.

Jual beli dan riba sama-sama melibatkan pertukaran harta, tetapi Al-Qur’an menghalalkan yang satu dan mengharamkan yang lain.

Pernikahan dan perzinaan sama-sama melibatkan hubungan laki-laki dan perempuan, tetapi yang satu merupakan ikatan suci, sedangkan yang lain pelanggaran.

Hadiah dan suap sama-sama berupa pemberian, tetapi niat, kedudukan, dan akibat hukumnya sangat berbeda.

Kesamaan pada satu sisi tidak menghapus perbedaan pada sisi lainnya.

Demikian pula dengan naungan.

Orang yang sedang bergerak dalam perjalanan ihram berada dalam keadaan hukum yang berbeda dari orang yang telah berhenti di tempat persinggahan. Atap yang bergerak mengikuti perjalanan tidak serta-merta sama dengan tenda yang menjadi tempat beristirahat.

Keduanya menghasilkan bayangan.

Namun syariat tidak hanya melihat hasil lahiriah. Syariat juga mempertimbangkan keadaan, subjek, waktu, maksud, dan batas-batas yang ditetapkan oleh Pembuat hukum.

Masalahnya, manusia tidak selalu mengetahui seluruh alasan di balik batas tersebut.

Hukum Allah bukan hasil tebakan

Imam Ja‘far tidak mengatakan bahwa hukum Allah tidak mempunyai hikmah.

Setiap hukum Allah pasti bersumber dari ilmu dan kebijaksanaan-Nya. Namun adanya hikmah tidak berarti manusia selalu mengetahui seluruh sebab yang menjadi dasar penetapan hukum.

Kita dapat memikirkan manfaat sebuah hukum. Kita boleh meneliti tujuan-tujuannya. Bahkan akal dituntut untuk memahami hubungan antara hukum dan kemaslahatan manusia.

Tetapi ada perbedaan besar antara mengatakan:

“Mungkin salah satu hikmahnya adalah demikian,”

dan mengatakan:

“Inilah alasan pasti hukumnya; karena itu aku dapat menciptakan hukum baru berdasarkan alasan tersebut.”

Yang pertama adalah usaha memahami.

Yang kedua adalah mengambil alih kedudukan Pembuat syariat.

Qiyas berbahaya ketika sebuah dugaan mengenai alasan hukum berubah menjadi dasar untuk menghalalkan atau mengharamkan sesuatu atas nama Allah.

Manusia melihat dua perkara yang mirip, lalu memindahkan hukum dari satu perkara kepada perkara lainnya. Setelah itu, hasil pemikirannya disebut hukum Allah.

Padahal yang sebenarnya terjadi adalah hukum akal manusia diberi nama hukum Tuhan.

Mengapa Imam tidak menjelaskan alasannya?

Imam Ja‘far dapat saja memberikan sejumlah kemungkinan perbedaan.

Beliau dapat mengatakan bahwa ihram merupakan latihan meninggalkan kenyamanan selama perjalanan, sedangkan tenda diperlukan sebagai tempat beristirahat. Beliau dapat menjelaskan perbedaan antara bergerak dan menetap, antara naungan yang mengikuti tubuh dan tempat tinggal sementara.

Namun Imam tidak memilih jalan itu.

Sebab bila beliau memberikan satu alasan yang dipahami Abu Hanifah sebagai sebab tunggal, Abu Hanifah mungkin akan kembali menggunakannya untuk membentuk qiyas-qiyas baru.

Imam memotong persoalan pada akarnya:

“Sunnah tidak diqiyaskan.”

Artinya, sebelum mencari persamaan dan perbedaan berdasarkan dugaan, ketahuilah terlebih dahulu apa yang telah dilakukan dan ditetapkan oleh Rasulullah.

Rasulullah membuka penutup kendaraan ketika bergerak dalam keadaan ihram, tetapi beliau juga berjalan di bawah naungan dan berada di tempat beratap ketika berhenti. Itulah Sunnah.

Tugas seorang ahli hukum bukan memperbaiki Sunnah agar tampak lebih simetris menurut pikirannya.

Tugasnya adalah memahami batas yang telah ditetapkan Sunnah.

Hukum tidak harus simetris menurut kita

Manusia menyukai keseragaman.

Jika satu perkara dilarang, ia menginginkan seluruh perkara yang mirip juga dilarang. Jika satu perkara diperbolehkan, ia merasa semua yang tampak serupa harus diperbolehkan.

Namun hukum tidak selalu mengikuti kesederhanaan yang kita inginkan.

Seorang musafir boleh mengqasar salat setelah mencapai batas perjalanan tertentu. Orang yang belum mencapai batas itu tidak boleh, meskipun hanya berbeda beberapa meter.

Awal puasa ditentukan oleh terbitnya fajar. Satu menit sebelumnya seseorang masih boleh makan; satu menit sesudahnya tidak boleh.

Harta yang mencapai nisab mempunyai ketentuan tertentu. Harta yang berada sedikit di bawahnya dapat memiliki hukum berbeda.

Apakah perbedaan beberapa meter, satu menit, atau sedikit ukuran harta selalu dapat menjelaskan seluruh hikmah hukumnya?

Tidak.

Namun setiap hukum membutuhkan batas. Tanpa batas, ia tidak dapat diterapkan.

Akal dapat memahami perlunya batas, meskipun tidak selalu mampu menemukan sendiri di mana Allah menetapkannya.

Menolak qiyas bukan memusuhi akal

Sering kali penolakan terhadap qiyas dianggap sebagai penolakan terhadap akal.

Ini keliru.

Dalam mazhab Ahlul Bait, akal mempunyai kedudukan sangat tinggi. Akal digunakan untuk mengenal Allah, menguji kebenaran kenabian, menilai keadilan, memahami bahasa wahyu, memeriksa sanad, membedakan dalil umum dan khusus, serta menyelesaikan pertentangan lahiriah antarteks.

Namun akal yang sehat juga mengetahui batas dirinya.

Akal bukan hanya kemampuan menarik kesimpulan. Akal juga kemampuan mengenali kapan bahan untuk menyimpulkan belum mencukupi.

Bila alasan pasti suatu hukum tidak diketahui, keputusan paling rasional bukanlah menebaknya.

Kerendahan hati intelektual adalah bagian dari akal.

Orang bodoh berbicara tanpa ilmu.

Orang setengah berilmu menutupi ketidaktahuannya dengan analogi.

Orang yang benar-benar berakal berani mengatakan:

“Aku belum memiliki keterangan yang cukup untuk menisbatkan hukum ini kepada Allah.”

Itulah kehati-hatian dalam agama.

Qiyas membuat manusia terlalu percaya diri

Bahaya terbesar qiyas bukan sekadar kemungkinan menghasilkan hukum yang keliru.

Bahaya yang lebih besar adalah menumbuhkan perasaan bahwa manusia dapat mengetahui maksud Allah hanya dengan melihat kemiripan di permukaan.

Satu hukum menjadi dasar bagi hukum lain. Hukum kedua melahirkan hukum ketiga. Kemudian terbentuk sebuah bangunan besar yang tampak rapi, padahal fondasi pertamanya hanyalah dugaan.

Ketika bangunan itu telah menjadi mazhab, dugaan berubah menjadi tradisi.

Ketika tradisi telah berumur panjang, ia diperlakukan sebagai kebenaran.

Dan ketika kebenaran dari Ahlul Bait datang berbeda dengannya, justru Ahlul Bait yang dianggap aneh.

Imam Ja‘far menghentikan proses itu sejak awal.

Jangan memindahkan hukum hanya karena dua perkara tampak serupa.

Tanyakan terlebih dahulu:

Apakah alasan hukumnya telah dinyatakan secara pasti?

Apakah kedua perkara benar-benar memiliki subjek hukum yang sama?

Apakah terdapat nash dari Al-Qur’an atau Sunnah?

Apakah penjelasan itu datang melalui mata rantai ilmu yang dapat dipercaya?

Tanpa itu, kesimpulan kita tetaplah pemikiran manusia—bukan hukum Allah.

Di bawah dua naungan

Abu Hanifah melihat dua naungan: atap kendaraan dan tenda.

Ia mengira karena keduanya sama-sama menghasilkan keteduhan, hukum keduanya juga harus sama.

Imam Ja‘far menunjukkan bahwa perbedaan hukum tidak selalu dapat ditangkap hanya dengan melihat bentuk luarnya.

Agama bukan permainan mencari kemiripan.

Agama adalah kepatuhan kepada kebenaran yang datang dari Allah melalui Rasul-Nya.

Akal tetap bekerja. Ia meneliti, memahami, menghubungkan, dan mendalami. Namun ia tidak boleh melompati batas lalu berbicara atas nama Allah tanpa kepastian.

Abu Hanifah bertanya tentang perbedaan antara dua bayangan.

Imam Ja‘far menjawab dengan sebuah cahaya:

“Sesungguhnya Sunnah tidak dapat ditetapkan dengan qiyas.”

Sebab di dalam agama, persoalannya bukan apakah dua perkara tampak sama di mata kita.

Persoalannya adalah:

Apakah Allah benar-benar menyamakan keduanya?

 

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute

⸻

Catatan sumber:

Riwayat ini terdapat dalam Qurb al-Isnād karya Abdullah bin Ja‘far al-Himyari, melalui Ahmad bin Muhammad, dari Ahmad bin Muhammad bin Abi Nashr al-Bazanti, dari Imam Ali ar-Ridha yang menukil pertanyaan Abu Hanifah kepada Imam Ja‘far.
Lihat Qurb al-Isnād, bagian riwayat terkait. Riwayat tersebut kemudian dihimpun dalam Wasā’il al-Syī‘ah, jilid 9, hlm. 151. Sejumlah ahli fikih Imamiyah menyebut jalur al-Bazanti ini sebagai riwayat sahih.

Riwayat lain yang sejalan menceritakan Abu Yusuf bertanya kepada Imam Musa al-Kazhim mengenai perbedaan naungan kendaraan dan tenda.
Ketika Abu Yusuf mengakui bahwa perempuan haid mengganti puasa tetapi tidak mengganti salat hanya karena “demikianlah Sunnah yang sampai kepada kami,” Imam Musa menjawab bahwa demikian pula hukum naungan tersebut.
Kesamaan pesan antarkedua riwayat menegaskan prinsipnya: hukum yang telah ditentukan Sunnah tidak dapat dibatalkan hanya karena dua keadaan tampak serupa menurut qiyas.

Dialog hanafi11

Bersama Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute

—

Artikel dan gambar sumber:  https://www.facebook.com/share/p/1Defc1mApK/

 

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us