17 October 2026

Ayat 6-12

1. Pembukaan Kajian

Kajian ini merupakan lanjutan pembahasan Surah Al-Hasyr (pertemuan sebelumnya telah mengulas ayat 1 hingga 5). Pada pertemuan kedua ini, pembahasan dilanjutkan mulai dari ayat 6 hingga ayat 12, yang mencakup penjelasan hukum-hukum terkait harta dalam Islam, sikap kaum Muhajirin dan Anshar, keutamaan terbebas dari sifat kikir, hingga pembongkaran janji-janji palsu kaum munafik.

2. Pembagian Jenis Harta dalam Hukum Islam: Fai’, Ghanimah, dan Anfal (Penjelasan Ayat 6)

Pada ayat ke-6, Allah SWT berfirman mengenai harta yang diserahkan kepada Rasulullah SAW dari musuh-musuhnya. Di dalam Islam, harta kekayaan yang diperoleh dari pihak musuh terbagi menjadi tiga jenis utama:

  • Harta Fai’:
    Harta kekayaan atau tanah milik musuh yang diperoleh kaum muslimin tanpa melalui kancah peperangan. Artinya, pihak musuh menyerah dan mengalah sebelum peperangan terjadi, sehingga kaum muslimin tidak perlu mengerahkan pasukan berkuda maupun unta.
  • Harta Ghanimah:
    Harta kekayaan yang didapatkan oleh kaum muslimin/para pejuang (mujahidin) melalui pertempuran atau pertempuran fisik secara langsung.
    Harta ghanimah menjadi hak para pejuang setelah dikeluarkan bagian seperlimanya (khumus).
  • Harta Anfal:
    Harta kekayaan alam yang tidak terurus atau tidak ada pemiliknya, seperti hutan, lembah, sungai, dan tanah tandus.

Hak Pengelolaan dan Wewenang Fai’:
Harta fai’ dan anfal berada sepenuhnya di bawah penguasaan dan wewenang Rasulullah SAW (selaku nabi dan wakil Allah di bumi).
Penguasaan ini bukan untuk kepentingan pribadi Rasulullah, melainkan diutus demi kemaslahatan seluruh umat sesuai dengan aturan Allah SWT.

Kemenangan atas Bani Nadhir terjadi tanpa pertumpahan darah murni karena pertolongan Allah (al-madad al-ilahi). Kaum muslimin saat itu menuju benteng Bani Nadhir cukup dengan berjalan kaki karena jaraknya tidak terlalu jauh dari pusat kota Madinah.

3. Pembagian Harta Fai’ dan Prinsip Ketaatan Mutlak (Penjelasan Ayat 7)

Ayat ke-7 mempertegas bahwa pada hakikatnya seluruh keberadaan dan harta tersebut adalah milik Allah SWT, yang kemudian dikuasakan kepada Rasul-Nya.
Rasulullah SAW menyalurkan harta fai’ tersebut kepada 6 kelompok penerima:

  1. Hak Allah SWT
  2. Hak Rasulullah SAW
  3. Dzawil Qurba
    (kerabat dekat Rasulullah SAW yang tidak berhak menerima zakat, sehingga kebutuhan mereka dipenuhi melalui bagian fai’)
  4. Anak-anak yatim
  5. Orang-orang miskin
  6. Ibnu Sabil
    (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan).

Hikmah Pembagian Harta:
Penetapan aturan pembagian ini bertujuan agar harta dan kekayaan tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya atau para pemilik modal saja di antara kaum muslimin.

Prinsip Ketaatan kepada Rasul:
Di dalam ayat ini menegaskan prinsip utama bertuhan: karena manusia tidak memiliki komunikasi langsung dengan Allah SWT, maka wujud ketaatan kepada Allah adalah dengan taat sepenuhnya kepada utusan-Nya.
Apa pun yang diperintahkan atau ditetapkan oleh Rasulullah SAW wajib diterima dan dilaksanakan, serta apa pun yang dilarang oleh beliau wajib dijauhi.
Peringatan ini diakhiri dengan dorongan bertakwa karena ancaman siksa Allah sangat dahsyat bagi yang membangkang.

Latar Belakang Turunnya Ayat (Asbabun Nuzul):
Setelah penyerahan diri Bani Nadhir, beberapa tokoh kaum muslimin usul agar Rasulullah SAW mengambil sebagian kecil harta (seperti seperempatnya) dan membagikan sisanya kepada mereka.
Maka turunlah ayat ini untuk menegaskan bahwa harta fai’ tidak dibagikan seperti ghanimah, melainkan berada di bawah wewenang Rasulullah SAW untuk disalurkan kepada kelompok-kelompok yang telah ditentukan.

Catatan Sejarah Kaitan Fai’ dengan Tanah Fadak:

  • Fadak adalah sebuah desa subur berjarak sekitar 140 km dari Khaibar.
  • Pada tahun ke-7 Hijriah, setelah benteng Khaibar jatuh, penduduk Fadak memilih berdamai tanpa peperangan dan menyerahkan separuh tanah mereka kepada Rasulullah SAW.
  • Karena diperoleh tanpa perang, separuh tanah Fadak dikategorikan sebagai fai’ dan diserahkan oleh Rasulullah SAW kepada putrinya, Sayyidah Fatimah.
    Riwayat penyerahan ini juga dimuat dalam berbagai literatur (seperti Tafsir Ad-Durr Al-Mansthur karya As-Suyuthi, Musnad Ahmad, Tarikh Al-Hakim An-Naisaburi, dan Syarh Nahjul Balaghah karya Ibnu Abil Hadid).
  • Pasca wafatnya Rasulullah SAW, pengelolaan tanah Fadak menjadi pembahasan dan perselisihan antara Sayyidah Fatimah dan khalifah pertama.

4. Keteladanan Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar (Penjelasan Ayat 8 & 9)

Pengorbanan Kaum Muhajirin (Ayat 8):

Harta fai’ juga diperuntukkan bagi kaum fakir dari golongan Muhajirin. Mereka adalah orang-orang yang dipaksa keluar dari kampung halaman mereka di Mekkah dan dilarang membawa harta benda mereka oleh kaum musyrikin.
Mereka berhijrah hanya berbekal keimanan, demi mengharap karunia serta keridaan Allah, dan untuk membela Allah serta Rasul-Nya.
Karena ketulusan pengorbanan ini, Allah SWT memberi mereka gelar sebagai orang-orang yang benar dan sungguh-sungguh dalam keimanannya.

Kedermawanan dan Sifat I’tsar Kaum Anshar (Ayat 9):
Ayat ke-9 memuji penduduk Madinah (kaum Anshar) yang telah beriman sebelum kedatangan kaum Muhajirin. Kaum Anshar memiliki beberapa keutamaan istimewa:

  • Cinta Tulus Tanpa Batas:
    Mereka sangat mencintai saudara-saudara mereka yang berhijrah dari Mekkah, meskipun tidak ada ikatan daerah, etnis, maupun kekerabatan.
  • Hati yang Bersih dari Iri:
    Ketika Rasulullah SAW memberikan bagian harta fai’ kepada kaum Muhajirin yang tidak memiliki apa-apa, tidak timbul sedikit pun rasa iri, dengki, atau ganjalan di dalam dada kaum Anshar.
  • Sikap I’tsar:
    Kaum Anshar bersikap i’tsar, yaitu mendahulukan kepentingan kaum Muhajirin di atas diri mereka sendiri, meskipun kaum Anshar sendiri sebenarnya berada dalam kondisi membutuhkan.

5. Pelajaran tentang Cinta Sejati, Bahaya Sifat Kikir, dan Sikap Dermawan

  • Hakikat Cinta dalam Islam:
    Cinta sejati tidak dibatasi oleh batas wilayah, suku, atau hubungan darah, melainkan diikat oleh iman. Cinta tidak hanya ada di hati (yuhibbuna), tetapi harus dibuktikan dengan tindakan pengorbanan dan berbagi (yu’tsiruna).
  • Bahaya Penyakit Kikir (Syuhhan Nafs):
    Sifat pelit atau kikir membuat jiwa seseorang tersiksa dan tidak pernah merasa tenang, bahkan ketika harus mengeluarkan harta untuk kebutuhannya sendiri.
  • Doa Terhindar dari Kikir:
    Disebutkan bahwa Imam Ali Al-Jawad mencontohkan doa yang dibaca berulang-ulang: “Allahumma qini syuhha nafsi” (Ya Allah, jagalah aku dari kekikiran diriku).
  • Cakupan Sifat Kikir:
    Kikir tidak hanya terbatas pada harta, tetapi juga kikir dalam memberikan tenaga, waktu, pikiran/solusi, serta kikir dalam berbagi ilmu dan pengalaman kepada orang lain.
  • Prinsip Keseimbangan (Kedermawanan Moderat):
    Islam tidak menghendaki seseorang berlaku kikir, tetapi juga melarang sikap berlebihan atau menghamburkan seluruh harta hingga menelantarkan keluarga (sebagaimana ditegaskan pula dalam Surah Al-Furqan ayat 67).

6. Generasi Penerus (Tabi’in) dan Keutamaan Mendoakan Sesama (Penjelasan Ayat 10)

Ayat ke-10 menjelaskan sikap orang-orang beriman yang datang setelah generasi Muhajirin dan Anshar. Generasi ini memiliki dua keteladanan penting:

  1. Menghargai Pendahulu:
    Mereka senantiasa memohonkan ampunan bagi diri mereka dan bagi saudara-saudara pendahulu yang telah beriman lebih awal.
  2. Memohon Hati yang Bersih:
    Mereka berdoa agar Allah SWT tidak menjadikan di dalam hati mereka rasa benci, dengki, atau iri terhadap orang-orang yang beriman.

Amalan yang Mendatangkan Ampunan Allah SWT:

Pembahasan ini juga mengulas hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh ampunan (maghfirah) Allah:

  • Mendoakan kebaikan dan ampunan bagi orang lain (termasuk orang tua, kakek-nenek, dan pendahulu).
  • Taat kepada Rasulullah SAW dan bertakwa kepada Allah SWT.
  • Mudah memaafkan kesalahan orang lain.
  • Selalu menjaga lisan untuk berkata jujur dan benar (qaulan sadida) serta menghindari fitnah dan prasangka.
  • Memberikan pinjaman yang baik (qardhul hasanah) dan rajin berinfak.
  • Mendoakan dan memberikan amalan pahala (seperti shalat hadiah/wasiat) bagi sesama mukmin yang meninggal dunia.
  • Berdoa secara tulus bagi orang yang pernah berselisih dengan kita untuk menghilangkan rasa dendam dan permusuhan.

7. Karakter dan Tipu Daya Kaum Munafik (Penjelasan Ayat 11 & 12)

Konspirasi Rahasia Kaum Munafik (Ayat 11):
Ayat ini membongkar perilaku kaum munafik di Madinah (di bawah pimpinan Abdullah bin Ubay).
Ketika terjadi ketegangan antara kaum muslimin dengan Yahudi Bani Nadhir, kaum munafik mengirim pesan rahasia membujuk Bani Nadhir agar bertahan dan melawan. Kaum munafik memberikan janji-janji manis:

  • Jika Bani Nadhir diusir, kaum munafik berjanji akan ikut keluar bersama mereka.
  • Mereka berjanji tidak akan menaati perintah siapa pun (termasuk Rasulullah) yang merugikan Bani Nadhir.
  • Jika Bani Nadhir diperangi, kaum munafik berjanji akan membantu dan ikut berperang membela mereka.

Penegasan Allah SWT:
Allah SWT menegaskan bahwa janji-janji kaum munafik tersebut adalah kebohongan dan kedustaan belaka (Wallahu yasyhadu innahum lakadzibun).

Peringatan di Internal Bani Nadhir:
Dalam catatan sejarah, salah seorang tokoh Bani Nadhir bernama Salam pernah memperingatkan rekannya (Huyayy bin Akhtab) agar tidak mempercayai janji Abdullah bin Ubay.
Salam menegaskan bahwa Abdullah bin Ubay hanya ingin menjadikan Bani Nadhir sebagai tumbal perselisihan tanpa berniat sungguh-sungguh menolong mereka. Akhirnya Bani Nadhir tidak menuruti bujukan tersebut dan memilih menyerahkan diri kepada Rasulullah SAW.

Bukti Ingkar Janji Munafik (Ayat 12):
Allah SWT menegaskan kenyataan bahwa jika kaum Yahudi tersebut diusir, kaum munafik tidak akan ikut keluar. Jika diperangi, kaum munafik tidak akan menolong.
Dan seandainya mereka mencoba berpura-pura membantu, mereka akan berbalik lari meninggalkan pertempuran serta tidak akan mendapat pertolongan dari Allah SWT.

8. Penutup Kajian

Kajian diakhiri dengan penegasan pentingnya terus menggali petunjuk dan nilai-nilai mulia Al-Qur’an untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta harapan agar pembahasan ini memberikan keberkahan dan pemahaman bagi seluruh pendengar.

AB Tafsir Surah Al Hasyr Ayat 6

Bersama Ustadz Abdillah Baabud

—

Video sumber: ALQURBA TV

LINK QRIS UNTUK HUSEINYAH :

https://drive.google.com/file/d/1VXsk0FpT1yEwU6RILR4f1iO4YQOhUr2t/view

 

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us