Bagian 3: BOLEHKAH SATU SAKSI DISERTAI SUMPAH?
Majelis itu memasuki wilayah fikih yang lebih khusus: pembuktian dalam pengadilan.
Abu Hanifah bertanya kepada Imam Ja‘far ash-Shadiq:
“Apakah kalian membolehkan keputusan hukum berdasarkan satu orang saksi dan sumpah?”
Maksudnya, apakah dalam perkara tertentu kesaksian seorang saksi dapat dilengkapi dengan sumpah pihak yang menuntut haknya, lalu dijadikan dasar bagi hakim untuk mengambil keputusan?
Imam Ja‘far menjawab:
“Ya. Rasulullah saw. pernah memutuskan dengan satu saksi dan sumpah. Ali juga telah memutuskan demikian di tengah-tengah kalian.”
Abu Hanifah merasa heran.
Boleh jadi karena dalam kerangka hukum yang dipahaminya, satu saksi belum mencukupi. Bukankah Al-Qur’an berbicara tentang dua orang saksi? Bagaimana mungkin satu saksi ditambah sumpah dapat menjadi dasar keputusan?
Imam Ja‘far kemudian bertanya:
“Mengapa engkau merasa heran? Kalian sendiri mengambil keputusan berdasarkan satu orang untuk seratus orang saksi.”
Abu Hanifah membantah:
“Kami tidak melakukannya.”
Imam menjelaskan:
“Kalian mengutus satu orang untuk meneliti seratus saksi. Kemudian kalian menerima kesaksian mereka berdasarkan keterangan orang itu. Padahal dia hanya seorang.”
Hukum tidak lahir dari rasa heran
Jawaban pertama Imam Ja‘far sangat penting. Beliau tidak memulai dengan analogi, dugaan, atau permainan logika. Beliau memulai dengan Sunnah:
“Rasulullah saw. telah memutuskan demikian, dan Ali juga telah memutuskan demikian.”
Inilah dasar hukumnya.
Adapun perbandingan dengan praktik Abu Hanifah bukanlah sumber hukum. Imam tidak sedang menciptakan hukum melalui qiyas. Beliau sedang memperlihatkan ketidakkonsistenan Abu Hanifah dalam menerima dan menolak sebuah cara pembuktian.
Ketika satu saksi disertai sumpah, Abu Hanifah merasa heran. Namun dalam praktik penilaian saksi, satu orang peneliti dapat memberikan keterangan mengenai kelayakan banyak saksi, lalu keterangannya diterima.
Jika jumlah “satu orang” dianggap selalu tidak mencukupi, mengapa satu orang dapat dipercaya ketika menilai seratus saksi?
Di sinilah Imam Ja‘far membedakan dua perkara: dasar penetapan hukum dan cara membongkar kekeliruan lawan bicara.
Dasar hukumnya adalah keputusan Rasulullah saw. dan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib. Sementara perbandingan yang disebutkan kemudian hanyalah cermin yang diarahkan kepada Abu Hanifah agar ia melihat pertentangan dalam cara berpikirnya sendiri.
Kesamaan tidak selalu menjadi sumber hukum
Riwayat ini menarik karena Imam Ja‘far menolak qiyas, tetapi tetap menggunakan perbandingan dalam percakapan.
Apakah itu bertentangan?
Tidak.
Yang ditolak oleh Imam adalah menjadikan persamaan yang disusun oleh akal sebagai sumber untuk menciptakan hukum Allah. Manusia melihat dua perkara yang tampak serupa, lalu memindahkan hukum dari satu perkara kepada perkara lainnya tanpa keterangan yang pasti dari Allah dan Rasul-Nya.
Namun menggunakan perbandingan untuk menjelaskan, menguji konsistensi, atau memperlihatkan kelemahan sebuah pendapat adalah perkara lain.
Imam tidak berkata:
“Karena kalian menerima seorang peneliti untuk seratus saksi, maka satu saksi dan sumpah pasti halal.”
Tidak demikian urutannya.
Beliau terlebih dahulu mengatakan bahwa Rasulullah saw. dan Imam Ali telah menetapkannya. Sesudah dasar hukum itu jelas, barulah beliau menunjukkan bahwa rasa heran Abu Hanifah bahkan tidak sejalan dengan praktik hukumnya sendiri.
Ini perbedaan yang sangat halus, tetapi menentukan.
Akal dipergunakan untuk memahami hukum, bukan untuk menggantikan Pembuat hukum. Logika dipakai untuk menguji pendapat manusia, bukan untuk menciptakan syariat yang tidak pernah disampaikan.
Terjebak oleh angka
Abu Hanifah tampaknya berhenti pada angka: hanya satu saksi.
Namun hukum tidak selalu ditentukan oleh angka yang berdiri sendirian. Harus dilihat apa yang menyertai kesaksian itu, dalam perkara apa ia digunakan, dan apakah terdapat Sunnah yang menjelaskannya.
Satu saksi yang disertai sumpah tidak sama dengan satu saksi tanpa penguat apa pun. Sumpah bukan kesaksian kedua, tetapi ia menjadi unsur tambahan dalam mekanisme pembuktian yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. untuk perkara-perkara tertentu.
Kesalahan sering terjadi ketika seseorang mengambil satu bagian dari sebuah ketentuan, lalu memisahkannya dari seluruh bangunan hukumnya.
Ia mendengar “satu saksi”, tetapi melupakan “dan sumpah”.
Ia membaca sebuah ayat, tetapi mengabaikan penjelasan Rasulullah.
Ia mengaku mengikuti Sunnah Nabi, tetapi tidak memberikan tempat kepada orang yang paling mengetahui keputusan-keputusan Nabi: Ali bin Abi Thalib.
Padahal Imam Ja‘far tidak membawa ajaran baru. Beliau hanya menyambungkan hukum kepada mata rantainya:
Rasulullah memutuskan demikian.
Ali memutuskan demikian.
Dan Imam Ja‘far meneruskannya.
Tidak ada hukum yang diciptakan di tengah jalan.
Ketika tradisi mengalahkan Sunnah
Seseorang dapat merasa asing terhadap sebuah hukum bukan karena hukum itu tidak memiliki dasar, melainkan karena ia terlalu lama hidup dalam kebiasaan yang berbeda.
Ketika kebiasaan telah dianggap sebagai kebenaran, Sunnah yang tidak sesuai dengannya akan terasa aneh. Bahkan orang dapat mempertanyakan Sunnah hanya karena ia tidak cocok dengan sistem hukum yang telah dibangunnya sendiri.
Abu Hanifah merasa heran terhadap keputusan berdasarkan satu saksi dan sumpah.
Imam Ja‘far tidak menjawab keheranan itu dengan kemarahan. Beliau mengembalikannya kepada sejarah hukum yang paling awal: keputusan Rasulullah dan keputusan Ali.
Seolah-olah Imam hendak mengatakan:
Jika keputusan Rasulullah terasa asing bagimu, mungkin yang harus diperiksa bukan keputusan Rasulullah, melainkan bangunan pikiran yang membuatmu merasa asing terhadapnya.
Inilah salah satu penyakit ilmu: seseorang terlalu yakin kepada perangkat berpikirnya hingga Sunnah harus menyesuaikan diri dengannya.
Padahal seorang pencari kebenaran melakukan yang sebaliknya. Ketika dalil yang sahih telah sampai kepadanya, ia memeriksa kembali seluruh pendapatnya. Ia tidak memaksa kebenaran masuk ke dalam kerangka yang telah dibuatnya.
Mata rantai yang tidak terputus
Dialog ini memperlihatkan kedudukan Imam Ja‘far bukan sekadar sebagai pemikir cemerlang. Beliau berbicara sebagai pewaris ilmu sebuah rumah yang menyaksikan lahirnya Sunnah.
Beliau tidak mengatakan, “Menurut pendapatku.”
Beliau mengatakan, “Rasulullah telah memutuskan,” kemudian menyambungkannya kepada keputusan Imam Ali.
Di sinilah perbedaan mendasarnya.
Pendapat dapat berubah karena keadaan, metode, dan kemampuan orang yang menyusunnya. Namun ilmu Ahlul Bait berjalan melalui mata rantai yang sambung-menyambung: dari Rasulullah saw., kepada Ali, kemudian kepada imam-imam sesudahnya.
Karena itu, pertanyaan tentang satu saksi dan sumpah sesungguhnya membawa kita kepada pertanyaan yang lebih besar:
Ketika terjadi perbedaan hukum, kepada siapa kita harus mengembalikannya?
Kepada logika yang dibangun setelah Rasulullah?
Kepada kebiasaan sebuah mazhab?
Ataukah kepada rumah tempat Sunnah itu pertama kali hidup dan diwariskan?
Abu Hanifah datang membawa pertanyaan tentang satu saksi.
Imam Ja‘far menjawab dengan dua saksi sejarah yang tidak dapat dipisahkan:
Rasulullah saw. dan Ali bin Abi Thalib.
Dan keduanya cukup untuk menunjukkan dari mana hukum itu berasal.

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute
⸻
Catatan sumber:
Riwayat ini tercantum dalam Qurb al-Isnād karya Abdullah bin Ja‘far al-Himyari, melalui Ahmad bin Muhammad bin Abi Nashr al-Bazanti dari Imam Ali ar-Ridha, yang menukil dialog Abu Hanifah dengan Imam Ja‘far ash-Shadiq.
Riwayat tersebut dimuat kembali oleh al-Hurr al-‘Amili dalam Wasā’il al-Syī‘ah, jilid 27, halaman 269, hadis nomor 33748. Lihat Wasā’il al-Syī‘ah, jilid 27, hlm. 269.
Riwayat ini berbicara tentang mekanisme satu saksi dan sumpah dalam lingkup perkara yang memang menerimanya, bukan kaidah untuk seluruh jenis perkara pidana dan perdata tanpa pengecualian.
Bersama Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute
—
Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/19TJR2xxhH/

