12 October 2026

Pertemuan kali ini merupakan kelanjutan dari kajian Surah Al-Jin untuk menuntaskan pembahasan ayat 18, 19, dan 20 yang sempat dibahas pada pertemuan sebelumnya, sekaligus mengkaji ayat 21 dengan target hingga ayat 23.

Ayat-ayat yang dibacakan sebagai landasan kajian meliputi:

  • Wa annal-masajida lillahi fala tad’u ma’allahi ahada (ayat 18).
  • Wa annahu lamma qama ‘abdullahi yad’uhu kadu yakununa ‘alaihi libada (ayat 19).
  • Qul innama ad’u rabbi wala usyriku bihi ahada (ayat 20).
  • Qul inni la amliku lakum dharraw wala rasyada (ayat 21).
  • Qul inni lay yujirani minallahi ahaduw walan ajida min dunihi multahada (ayat 22).
  • Illa balagham minallahi wa risalatih… (ayat 23).

1. Signifikansi dan Makna Kata Ar-Rusyd / Rasyada

Di dalam Surah Al-Jin, akar kata rusyd atau rasyada diulang sebanyak empat kali, yang menunjukkan betapa pentingnya kedudukan konsep ini. Makna mendasar dari rusyd mencakup segala hal yang berkaitan dengan kebenaran, kebaikan, petunjuk, serta kemanfaatan, yang menjadi lawan dari kesesatan, kebatilan, kerugian, penyimpangan, maupun sikap yang tidak bijak.

Empat letak kata tersebut di dalam Surah Al-Jin meliputi:

  1. Ayat ke-2: Yahdi ilar-rusydi — Al-Qur’an memberikan petunjuk menuju ar-rusyd (kebenaran) sehingga bangsa jin beriman kepadanya.
  2. Ayat ke-10: Wa anna la nadri asyarrun urida biman fil-ardhi am arada bihim rabbuhum rasyada — Kata rasyada di sini dilawankan secara langsung dengan syarr (keburukan), menegaskan bahwa segala bentuk kebaikan adalah rasyada.
  3. Ayat ke-14: Faman aslama fa’ula’ika taharrau rasyada — Orang-orang yang menerima Islam diartikan telah memilih jalan yang benar dan lurus sesuai petunjuk.
  4. Ayat ke-21: Qul inni la amliku lakum dharraw wala rasyada — Kata rasyada dilawankan dengan dharr (bahaya atau kerugian), sehingga bermakna manfaat atau kebaikan.

2. Tafsir Ayat 21: Hakikat Kemurnian Tauhid dan Posisi Independensi Rasulullah

Pada ayat ke-21, Rasulullah SAW diperintahkan untuk menegaskan: “Sesungguhnya aku tidak memiliki kuasa untuk mendatangkan bahaya maupun manfaat bagi kalian”.

Poin utama dari pernyataan ini adalah mengajarkan kemurnian tauhid. Rasulullah SAW menegaskan bahwa beliau secara independen (berdiri sendiri tanpa Allah) tidak memiliki kuasa mendatangkan manfaat ataupun mudarat bagi siapa pun.
Segala derajat, kemuliaan martabat, dan peran beliau semata-mata bersumber dari keterkaitan beliau dengan Allah SWT.

Catatan kritis terhadap kalangan yang memahami ayat ini secara sangat tekstual dan sempit.
Kelompok tersebut kerap menyimpulkan bahwa Nabi hanyalah manusia biasa tanpa keistimewaan apa pun, lalu merendahkan martabat beliau serta mengharamkan tawasul dengan dalih ayat ini.
Padahal, ayat-ayat Al-Qur’an harus dibaca secara utuh dan tidak boleh dipotong-potong. Menafikan kemampuan independen Nabi bukan berarti menafikan peran agung yang diberikan Allah kepada beliau.

3. Kedudukan Syafaat dan Legalitas Tawasul dalam Al-Qur’an

Tawasul kepada Rasulullah SAW bukanlah perbuatan syirik. Seseorang bertawasul kepada Rasulullah justru karena beliau adalah makhluk yang paling dekat dengan Allah SWT, dan ketaatan kepada beliau merupakan bagian tak terpisahkan dari tauhid.

Beberapa ayat pendukung yang diulas:

  • Surah An-Nisa ayat 64:
    • Wa ma arsalna mir rasulin illa liyutha’a bi’idznillah — Para rasul diutus memang untuk ditaati dengan izin Allah; ketaatan kepada Rasul hakikatnya adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
    • Walau annahum idz zhalamu anfusahum ja’uka fastaghfarullaha wastaghfara lahumur-rasulu lawajadullaha tawwabar rahima — Ketika seseorang berbuat zalim dan dosa, Al-Qur’an menganjurkan mereka untuk mendatangi Rasulullah, memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun ikut memintakan ampunan bagi mereka.
      Jika istighfar Rasul dianggap syirik oleh pemahaman sempit, tentu Al-Qur’an tidak akan menganjurkan hal tersebut.

 

  • Surah Al-Munafiqun ayat 5:
    • Orang-orang munafik justru bersikap sombong dan memalingkan muka ketika diajak agar Rasulullah SAW memintakan ampunan bagi mereka (ta’alau yastaghfir lakum rasulullah).
      Maka, tawasul dan memohon agar Rasulullah SAW mendoakan ampunan adalah amalan yang selaras dengan petunjuk Al-Qur’an.

4. Hakikat Al-Masajid (Ayat 18: Wa Annal-Masajida Lillah)

Penafsiran mendalam mengenai kata al-masajid yang belum tuntas pada pertemuan sebelumnya. Kata masajid memiliki dua cakupan makna:

  1. Tempat-tempat salat (bangunan fisik masjid).
  2. Anggota-anggota tubuh yang menempel ke permukaan tanah saat bersujud, yang berjumlah tujuh anggota: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung ibu jari kaki.

Firman Allah fala tad’u ma’allahi ahada menegaskan larangan untuk menyembah (fala ta’budu) siapa pun bersama Allah SWT.

5. Nilai Sakralitas dan Keutamaan Masjid

Beberapa prinsip fundamental terkait masjid berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an:

  • Bangunan pertama di muka bumi:

Tempat ibadah pertama yang didirikan di muka bumi adalah Ka’bah/Masjidil Haram di Bakkah (Inna awwala baitin wudhi’a lin-nasi lalladzi bi Bakkata mubaraka, QS. Ali ‘Imran: 96).

  • Tempat dengan kesakralan tinggi dan dalil pemakaman di sekitar masjid:
    • Dalam kisah Ashabul Kahfi (QS. Al-Kahfi: 21), peristiwa mereka yang tertidur selama lebih dari tiga abad kemudian terbangun kembali merupakan bukti nyata kekuasaan Allah atas hari kebangkitan/kiamat.
    • Setelah mereka wafat, kaum mukminin memutuskan untuk mendirikan tempat peribadatan/masjid di sekitar makam mereka (lanattakhidzanna ‘alaihim masjida) sebagai penghormatan atas kesucian mereka, yang membuktikan bahwa adanya makam orang saleh di area masjid bukanlah hal yang terlarang.
  • Prioritas pertama saat hijrah:

Begitu tiba di Madinah, Rasulullah SAW terlebih dahulu membangun masjid sebelum memikirkan rumah atau hal lainnya.

  • Rumah Allah (Baiti) dan kemuliaan pelayannya:

Nama Masjidil Haram disebut lebih dari sepuluh kali di dalam Al-Qur’an, dan Allah menisbatkan masjid sebagai rumah-Nya.
Para nabi agung seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS bahkan diperintahkan Allah untuk menjadi pelayan yang membersihkan rumah-Nya bagi orang-orang yang tawaf, iktikaf, rukuk, dan sujud (QS. Al-Baqarah: 125).

  • Dalil tabaruk (mengambil berkah):

Perintah menjadikan bekas pijakan kaki Nabi Ibrahim AS (Maqam Ibrahim) sebagai tempat salat (musyalla) dalam QS. Al-Baqarah 125 menjadi bantahan tegas terhadap pandangan yang anti-tabaruk.

  • Adab berhias menuju masjid:

Berdasarkan QS. Al-A’raf: 31 (Khudzu zinatakum ‘inda kulli masjid), umat Islam diperintahkan mengenakan pakaian dan wewangian terbaik ketika mendatangi masjid sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan rumah Allah, bukan demi kesombongan.

6. Perbedaan Masjid Takwa dan Masjid Dhirar

Masjid harus didirikan murni di atas landasan ketakwaan sejak hari pertama (lamasjidun ussisa ‘alat-taqwa min awwali yaumin, QS. At-Taubah: 108).

  • Larangan menyucikan keburukan melalui masjid: Masjid tidak boleh dibangun dari uang haram (korupsi, perampokan) atau di atas tanah rampasan.
    Orang tidak bisa membersihkan kejahatannya hanya dengan mendirikan masjid, dan masjid tidak boleh dijadikan alat untuk mencari kekuasaan atau kursi politik. Rasulullah SAW dilarang berdiri di masjid yang tidak berlandaskan takwa.
  • Ciri-ciri Masjid Dhirar (QS. At-Taubah: 107):
    1. Dibangun untuk menyebarkan kekafiran dan memecah belah kaum mukminin (tafriqan bainal mu’minin), seperti mengadu domba atau saling mengkafirkan sesama mukmin. Masjid sejati berfungsi menyatukan umat, bukan memecah belah.
    2. Menjadi pos atau sarana bagi musuh-musuh Allah untuk melemahkan umat Islam dari dalam, termasuk masjid yang melarang umat melawan penjajah atau menghalangi jihad.
    3. Pelakunya bersumpah bahwa niat mereka semata-mata demi kebaikan (in aradna illal-husna), namun Allah menyaksikan bahwa mereka adalah para pendusta (wallahu yasyhadu innahum lakadzibun).
  • Pengurus masjid agar berhati-hati dan tidak membiarkan mimbar masjid dimanfaatkan oleh penceramah provokatif yang menjadi corong adu domba.

7. Syarat Pihak yang Memakmurkan Masjid

Masjid adalah tempat yang sedemikian sakral sehingga tidak sembarang orang berhak membangun atau memakmurkannya:

  • Kaum musyrik tidak berhak:
    Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 17, orang-orang musyrik tidak berhak memakmurkan masjid-masjid Allah.
  • Kriteria pemakmur masjid (QS. At-Taubah: 18):
    Hanya orang-orang yang beriman kepada Allah, beriman kepada hari akhir, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun kecuali kepada Allah (walam yakhsya illallah).
  • Kritik terhadap kepatuhan pada pihak asing:
    Bantuan pembangunan masjid yang bersumber dari pihak-pihak yang tunduk kepada kekuatan asing/penjajah (seperti Amerika dan Israel), serta mengkritik penguasa yang menyerahkan urusan keamanan tanah suci kepada kekuatan kafir.
    Hal ini dinilai bertentangan dengan QS. An-Nisa ayat 144 yang melarang kaum mukmin menjadikan orang kafir sebagai pelindung (auliya’).

8. Perlindungan Rumah Ibadah dan Filosofi Perlawanan

Berdasarkan QS. Al-Hajj ayat 40, tempat-tempat peribadatan (baik biara, gereja, sinagoge, maupun masjid) yang di dalamnya banyak disebut nama Allah akan runtuh dan hancur seandainya Allah tidak menggerakkan sebagian manusia untuk melawan sebagian yang lain (Walaula daf’ullahin-nasa ba’dhahum biba’dhin lahuddimat shawaami’u wa biya’uw wa shalawatuw wa masajid).

Membela dan menyelamatkan tempat ibadah dari kehancuran akibat agresi kaum zalim merupakan hal yang dibenarkan, seraya menyebutkan analogi kelompok-kelompok perlawanan yang teguh menghadapi imperialisme.
Ayat tersebut ditutup dengan janji bahwa Allah pasti akan menolong orang-orang yang menolong agama-Nya (Wa layanshuran-nallahu may yanshuruh, innallaha laqawiyyun ‘aziz).

9. Adab dan Fadhilah Berada di Masjid

  • Adab lisan:
    Di dalam masjid tidak boleh berbicara keras-keras, tertawa terbahak-bahak, memperbincangkan hal-hal yang sia-sia, apalagi melakukan ghibah (menggunjing).
    Dosa melakukan maksiat lisan di dalam masjid berlipat ganda dibanding di luar.
  • Memisahkan urusan duniawi:
    Urusan obrolan bisnis pribadi hendaknya dilakukan di luar masjid demi menjaga kehormatan rumah Allah, kecuali pembahasan ilmiah mengenai edukasi ekonomi Islam.
  • Pahala kehadiran:
    Setiap langkah kaki menuju masjid dihitung sebagai pahala, dan duduk tenang menunggu waktu salat pun dinilai sebagai ibadah yang berpahala.
  • Hubungan timbal balik dengan tetangga masjid:
    Masjid akan memberi keberkahan bagi tetangganya yang rajin salat berjamaah di dalamnya. Sebaliknya, masjid dapat mengadukan tetangganya yang enggan beribadah di sana pada hari kiamat kelak.
    Keberadaan jemaah yang istiqamah di masjid bahkan dapat menjadi sebab Allah menghindarkan suatu wilayah dari azab.

10. Kesimpulan Akhir: Makna Penghambaan dan Keikhlasan Doa

  • Larangan menyekutukan Allah di tempat ibadah:
    Belajar dari penyimpangan kaum terdahulu yang menuhankan figur selain Allah (seperti ‘Uzair atau Nabi Isa), masjid harus steril dari segala bentuk penyembahan selain kepada Allah SWT (Wa annal-masajida lillah).
  • Kemuliaan ‘Abdullah (Ayat 19):
    Ungkapan qama ‘abdullah menunjukkan bahwa seluruh kesempurnaan dan derajat agung Rasulullah SAW diperoleh melalui penghambaan murni kepada Allah SWT.
    Seseorang yang mengaku hamba Allah tidak cukup hanya menyandang status tersebut, melainkan harus bangkit (qama) beribadah.
  • Kemurnian doa (Ayat 20):
    Kalimat Qul innama ad’u rabbi wala usyriku bihi ahada menekankan bahwa doa hanya akan bernilai manakala dipanjatkan secara tulus dan murni kepada Allah.
    Manusia tetap dituntut untuk bekerja dan berikhtiar, namun hati tidak boleh bergantung kepada pekerjaan atau usaha semata, melainkan semata-mata bergantung kepada Allah SWT yang menentukan keberhasilan ikhtiar tersebut.
  • Meneladankan keikhlasan:
    Seorang penyeru kebenaran harus terlebih dahulu mengamalkan keikhlasan tersebut sebelum mengajak orang lain, sebagaimana Rasulullah SAW menafikan kepemilikan kuasa mandiri atas bahaya maupun manfaat (Qul inni la amliku lakum dharraw wala rasyada).

Kajian pertemuan kelima ini ditutup setelah berlangsung sekitar satu jam, dengan rencana untuk melanjutkan penafsiran ayat ke-22 pada pertemuan berikutnya.

AB Kajian Tauhid dan Kedudukan Rasulullah

Bersama Ustadz Abdillah Baabud

Video sumber: ALQURBA TV

LINK QRIS UNTUK HUSEINYAH :

https://drive.google.com/file/d/1VXsk0FpT1yEwU6RILR4f1iO4YQOhUr2t/view

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us