Bagi mereka yang tidak terkena penyakit syubhah (kerancuan nalar) dalam pikirannya, sudah pasti tidak akan mengingkari adanya serangkaian perbuatan baik dan buruk.
Mereka pun meyakini bahwa dirinya dapat memahami mana yang baik dan mana yang buruk.
Jika kita meyakini bahwa diri kita dapat memahami mana yang baik dan mana yang buruk, maka kita termasuk orang-orang yang percaya akan rasionalitas kebaikan dan keburukan.
Di sana terdapat sekelompok orang Islam yang tidak meyakini rasionalitas nilai baik dan buruk.
Dalam pandangan mereka, nilai baik dan buruk bersifat tekstual dogmatis.
Menurut mereka, “mencuri” itu menjadi buruk karena dilarang oleh Allah, bukan karena “mencuri” itu buruk, maka dilarang oleh Allah.
“Menolong” itu menjadi baik karena diperintah oleh Allah; bukan karena “menolong” itu baik, maka diperintahkan olehNya.
Mereka ingin mengatakan bahwa setiap yang diperintah oleh Allah akan menjadi baik, dan sebaliknya, apapun yang dilarangNya akan menjadi buruk.
Sedang kelompok pengikut Ahlul Bait Rasul saw (Syiah) berpendapat bahwa Allah hanya akan memerintahkan yang baik dan melarang yang buruk.
Rasionalitas nilai baik dan buruk dapat kita yakini secara hudhuri (tanpa dalil), persis seperti kita meyakini keberadaan diri kita yang juga tidak perlu dalil dan bukti.
1. Kedudukan Keadilan Ilahi dalam Aqidah
- Cabang dari Tauhid:
Meskipun unsur utama akidah terdiri dari Tauhid, Nubuwwah, dan Ma’ad, tema Keadilan Ilahi secara khusus diangkat sebagai cabang dari masalah Tauhid karena banyaknya pembahasan dan polemik di dalamnya. - Keadilan sebagai Kesempurnaan:
Karena Allah adalah Wajibul Wujud (Zat yang keberadaannya mutlak dan tidak bergantung), maka Dia memiliki segala sifat kesempurnaan.
Salah satu konsekuensi logis dari kesempurnaan tersebut adalah Allah Maha Adil, bijaksana, dan mustahil berbuat zalim.
2. Rasionalitas Kebaikan dan Keburukan
Dua pandangan utama mengenai cara manusia memahami nilai baik dan buruk:
- Pandangan Tekstual Dogmatis:
Berpendapat bahwa sesuatu menjadi baik atau buruk hanya karena diperintah atau dilarang oleh Allah.
Jika Allah tidak melarang, maka mencuri bisa saja dianggap “bebas nilai”. - Pandangan Rasional (Ahlul Bait):
Berpendapat bahwa baik dan buruk bersifat rasional dan dapat dipahami oleh akal manusia (bersifat hudhuri atau nyata tanpa perlu dalil rumit).
Dalam pandangan ini, Allah memerintahkan sesuatu karena hal itu memang baik secara rasional, dan melarang sesuatu karena hal itu memang buruk. - Dukungan Al-Quran:
Prinsip rasionalitas ini diperkuat oleh berbagai ayat, seperti dalam Surat Ar-Rahman (balasan kebaikan adalah kebaikan), Al-Zalzalah (balasan untuk kebaikan dan keburukan sekecil zarah), serta Ali Imron yang menegaskan bahwa Allah tidak pernah menzalimi hamba-Nya.
3. Definisi dan Makna Keadilan
- Secara Bahasa: Berarti kesetaraan atau persamaan.
- Secara Umum: Menjaga hak-hak orang lain (lawan dari Zulm atau mengabaikan hak).
- Secara Luas: Meletakkan sesuatu pada tempatnya. Oleh karena itu, pribadi yang adil pastilah pribadi yang bijaksana (Hakim).
4. Bukti Logis Allah Tidak Mungkin Berbuat Zalim
Empat kemungkinan mengapa seseorang berbuat buruk/zalim, yang semuanya mustahil bagi Allah:
- Ketidaktahuan:
Pelaku tidak tahu bahwa perbuatannya buruk. (Mustahil, karena ilmu Allah tak terbatas). - Terpaksa:
Pelaku tahu itu buruk tapi terpaksa melakukannya. (Mustahil, karena tidak ada kekuatan yang bisa memaksa Wajibul Wujud). - Kebutuhan:
Pelaku tahu itu buruk dan tidak terpaksa, tapi dia butuh melakukannya.
(Mustahil, karena Allah Maha Sempurna dan tidak memiliki kekurangan/kebutuhan). - Kesia-siaan/Permainan:
Pelaku melakukannya hanya untuk main-main atau tanpa tujuan.
(Mustahil, karena Allah Mahasuci dari perbuatan sia-sia; segala ciptaan-Nya memiliki tujuan dan makna).
5. Ruang Lingkup Keadilan Allah
Keadilan Allah mencakup tiga hal utama:
- Keadilan dalam Taklif (Beban Tugas): Allah tidak membebankan suatu perintah atau larangan di luar batas kemampuan hamba-Nya.
- Keadilan dalam Menghakimi: Allah mempertimbangkan setiap usaha dan kemampuan hamba-Nya secara adil.
- Keadilan dalam Pembalasan: Allah memberikan pahala bagi yang taat dan hukuman bagi yang bermaksiat tanpa melampaui batas pelanggaran mereka. Allah mustahil memasukkan orang baik ke neraka atau orang jahat ke surga.

Bersama Ust. Abdillah Ba’abud
Judul video: Aqidah Islam Bag-5 – Keadilan Ilahi I Ustadz Abdillah Baabud I ALQURBA TV – Watch on Youtube


