Madinah selalu mempunyai cara yang halus untuk merendahkan kesombongan manusia. Kota itu tidak menaklukkan dengan pedang, tetapi dengan ilmu. Seseorang dapat datang membawa pertanyaan yang dianggapnya besar, kemudian pulang dengan kesadaran bahwa yang perlu dibesarkan bukanlah pertanyaannya, melainkan keluasan jiwanya.
Pada suatu hari, Abu Hanifah—seorang ahli hukum yang kelak menjadi imam besar mazhab Hanafi—datang ke rumah Imam Ja‘far ash-Shadiq. Ia ingin bertanya tentang suatu persoalan yang sejak lama mengusik pikiran para ahli kalam: dari siapakah sebenarnya maksiat berasal?
Namun Imam Ja‘far belum dapat ditemui. Abu Hanifah pun menunggu di serambi rumah.
Dari dalam rumah itu kemudian keluar seorang anak. Usianya masih sangat muda (sekitar 5 tahun), tetapi gerak-geriknya tenang. Tidak ada kegelisahan seorang anak yang merasa asing di tengah orang-orang dewasa. Pada wajahnya terdapat keteduhan, sementara dalam pandangannya tersimpan sesuatu yang sukar dijelaskan: kejernihan orang yang seakan-akan telah mengenal jawaban sebelum pertanyaan selesai diucapkan.
Anak itu adalah Musa bin Ja‘far—putra Imam Ja‘far ash-Shadiq, yang kelak dikenal sebagai Imam Musa al-Kazhim.
Dalam versi kisah yang lebih panjang, Abu Hanifah terlebih dahulu mengajukan pertanyaan sederhana kepadanya:
“Wahai anak muda, di manakah seorang musafir boleh membuang hajat di kota kalian?”
Pertanyaan itu tampaknya sangat biasa. Akan tetapi, jawaban anak tersebut memperlihatkan keluasan adab yang berada di balik hukum.
Imam Musa kemudian berdiri meninggalkan kuda-kudaan dan bersandar ke dinding, lalu berkata:
“Jauhilah tepian sungai, tempat jatuhnya buah-buahan, tempat para musafir singgah, dan halaman masjid. Jangan menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya. Lindungilah dirimu di balik dinding, kemudian tunaikanlah hajatmu di tempat yang sesuai.”
Abu Hanifah memperhatikannya.
Anak kecil itu tidak sekadar menjelaskan tempat yang boleh dan tidak boleh digunakan. Jawabannya merangkum kesucian, kesopanan, kepentingan umum, penghormatan terhadap tempat ibadah, hak para musafir, kebersihan air, bahkan perlindungan terhadap sumber makanan.
Bagi Imam Musa, hukum tidak berhenti pada pertanyaan: “Boleh atau tidak?” Hukum juga bertanya: “Apakah perbuatanmu mengganggu manusia? Apakah ia mencemari air? Apakah ia merusak makanan? Apakah ia mengotori tempat yang dimuliakan?”
Di tangan Ahlul Bait, fikih bukan kumpulan larangan yang kering. Fikih adalah pendidikan jiwa agar manusia mengetahui batas dirinya di tengah hak-hak makhluk Allah.
Abu Hanifah menyadari bahwa anak di hadapannya bukan anak biasa. Ia pun mengajukan pertanyaan yang jauh lebih dalam:
“Wahai anak muda, dari siapakah maksiat berasal?”
Imam Musa tidak tergesa-gesa menjawab. Ia kembali ke kuda-kudaannya. Sambil duduk. Dan terlihat serius. Ia tidak berlindung di balik kalimat-kalimat kabur. Dengan susunan yang sangat ringkas, ia membagi seluruh kemungkinan menjadi tiga.
“Maksiat itu tidak mungkin keluar dari tiga kemungkinan,” katanya.
- “Pertama, maksiat itu berasal dari Allah dan sama sekali bukan dari manusia.
- “Kedua, maksiat itu berasal dari Allah dan manusia secara bersama-sama.
- “Ketiga, maksiat itu berasal dari manusia.”
Abu Hanifah mendengarkan.
Imam Musa melanjutkan:
- “Jika maksiat berasal dari Allah dan bukan dari manusia—padahal tidak demikian—maka tidak patut bagi Yang Mahamulia menghukum hamba-Nya karena sesuatu yang tidak diperbuat oleh hamba itu.
- “Jika maksiat berasal dari Allah dan manusia secara bersama-sama, maka tidak patut bagi sekutu yang kuat menzalimi sekutu yang lemah.
- “Namun jika maksiat berasal dari manusia, maka apabila Allah menghukumnya, itu karena dosanya; dan apabila Allah mengampuninya, itu karena kemurahan dan kedermawanan-Nya.”
Jawaban itu singkat. Akan tetapi, di dalamnya runtuh satu bangunan pemikiran yang telah lama dijadikan tempat bersembunyi oleh manusia: keyakinan bahwa kesalahan manusia dapat dibebankan kepada takdir Tuhan.
Apabila manusia dipaksa melakukan dosa, lalu dihukum karena dosa tersebut, hukuman tidak lagi mempunyai makna keadilan. Perintah, larangan, pahala, tobat, dan pertanggungjawaban akan kehilangan maknanya.
Tidak masuk akal Allah memerintahkan manusia memilih kebaikan, sementara manusia sama sekali tidak mempunyai kemampuan memilih.
Namun jawaban Imam Musa juga tidak mengeluarkan manusia dari kekuasaan Allah. Manusia tidak hidup secara mandiri di luar kehendak-Nya.
Kekuatan, kehidupan, kesempatan, dan kemampuan manusia semuanya berasal dari Allah. Tetapi manusia menggunakan kemampuan itu melalui pilihannya sendiri.
Inilah jalan Ahlul Bait: bukan keterpaksaan mutlak dan bukan pula kebebasan yang terlepas dari Allah.
Lā jabr wa lā tafwīdh, bal amrun bayna amrayn.
Tidak ada paksaan mutlak, tidak pula penyerahan mutlak; yang ada ialah suatu perkara di antara dua perkara.
Allah memberikan kemampuan, tetapi manusia menentukan arah penggunaannya. Allah membuka jalan, tetapi manusia memilih ke mana ia berjalan. Mata dapat digunakan untuk membaca ayat-ayat Allah atau memandang yang diharamkan. Tangan dapat digunakan untuk menolong atau menindas. Lidah dapat dipakai untuk menyampaikan kebenaran atau menyebarkan dusta.
Kemampuan itu pemberian Allah. Pilihan moralnya menjadi tanggung jawab manusia.
Di sinilah jawaban Imam Musa tidak hanya menyelesaikan perdebatan teologis. Ia juga mempunyai akibat sosial dan politik yang besar.
Sepanjang sejarah, bahasa takdir kadang-kadang digunakan untuk membebaskan para pelaku kezaliman dari tanggung jawab. Ketika kekuasaan dirampas, rakyat ditindas, atau darah manusia ditumpahkan, seseorang dapat berkata, “Semua ini telah menjadi kehendak Allah.”
Kalimat tersebut terdengar religius, tetapi dapat menyembunyikan pelarian moral.
Imam Musa menutup pintu pelarian itu sejak dirinya masih belia. Seorang penguasa tidak dapat menindas kemudian menuduh takdir. Seorang pembunuh tidak dapat membunuh kemudian menyalahkan ketetapan Allah. Seorang manusia tidak dapat memilih jalan dosa lalu berkata bahwa Tuhanlah yang memaksanya berjalan ke sana.
Takdir bukan tempat persembunyian bagi pelaku kezaliman.
Allah mengetahui pilihan manusia, tetapi pengetahuan-Nya tidak memaksa manusia memilih. Allah menguasai segala sesuatu, tetapi kekuasaan-Nya tidak meniadakan keadilan-Nya. Manusia berbuat dengan daya yang diberikan Allah, tetapi ia bertanggung jawab atas arah yang dipilihnya.
Abu Hanifah terdiam.
Dalam salah satu penuturan riwayat, ia merasa cukup dengan jawaban tersebut sehingga tidak lagi meneruskan niatnya menemui Imam Ja‘far pada hari itu. Ia datang mencari jawaban dari sang ayah, tetapi telah menemukannya pada sang putra.
Peristiwa itu bukanlah kisah tentang seorang ulama besar yang dipermalukan oleh seorang anak kecil. Abu Hanifah justru memperlihatkan kelapangan seorang pencari ilmu: ia bertanya, mendengarkan, mengenali kekuatan jawaban, kemudian menerimanya.
Kebesaran seorang alim bukan hanya tampak ketika ia mampu menjawab. Terkadang kebesarannya justru terlihat ketika ia bersedia menerima jawaban—meskipun jawaban itu datang dari seseorang yang jauh lebih muda.
Sementara itu, keagungan Imam Musa tidak terletak pada keberhasilannya “mengalahkan” seorang lawan bicara. Ia tidak berbicara untuk mempertontonkan kecerdasannya. Ia berbicara untuk mengembalikan manusia kepada keadilan Allah dan tanggung jawab dirinya sendiri.
Usia boleh kecil, tetapi kebenaran tidak pernah menjadi kecil karena keluar dari lisan seorang anak.
Di serambi rumah Imam Ja‘far itu, Abu Hanifah menyaksikan sesuatu yang lebih besar daripada kecerdasan individual. Ia menyaksikan kesinambungan ilmu.
Sang ayah belum keluar dari rumah, tetapi cahaya ilmunya telah tampak pada putranya.
Mata rantai itu tidak terputus: dari Rasulullah kepada Amirul Mukminin Ali, dari Ali kepada putra-putranya, hingga ilmu itu bersemayam pada Ja‘far ash-Shadiq dan mulai memancar dari Musa al-Kazhim.
Abu Hanifah datang hendak menemui lautan. Namun seteguk dari mata air yang mengalir dari rumah itu telah mencukupinya.
Dan pertanyaan Imam Musa seakan-akan masih berdiri di hadapan kita hingga hari ini:
Jika dosa-dosa kita selalu kita bebankan kepada keadaan, lingkungan, masa lalu, orang lain, bahkan kepada takdir Tuhan—kapan kita akan mulai bertanggung jawab?
Imam Musa mengajarkan bahwa manusia tidak akan menjadi mulia dengan mengingkari kelemahannya. Manusia menjadi mulia ketika mengakui pilihannya, menyesali kesalahannya, lalu kembali kepada Allah.
Jika Allah menghukum, itu karena keadilan-Nya.
Jika Allah mengampuni, itu karena kemurahan-Nya.
Tetapi sebelum hukuman atau pengampunan itu datang, manusia harus berani berkata:
“Akulah yang telah memilih. Karena itu, akulah yang harus bertobat.”

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute
⸻
Catatan riwayat:
Pokok dialog mengenai asal perbuatan maksiat diriwayatkan antara lain oleh Syekh ash-Shaduq dalam Al-Amālī dan At-Tawḥīd.
Versi orang pertama yang menuturkan Abu Hanifah merasa cukup dengan jawaban Imam Musa terdapat dalam Tuḥaf al-‘Uqūl.
Adapun percakapan mengenai adab membuang hajat dan keterangan bahwa Imam Musa ketika itu berusia sekitar lima tahun terdapat dalam versi yang lebih panjang dan lebih belakangan, antara lain dalam Ad-Durr an-Naẓīm.
Karena jalur dan redaksi riwayat-riwayat tersebut berbeda, (penggabungannya di atas disajikan sebagai kisah reflektif, bukan penetapan bahwa seluruh percakapan pasti terjadi dalam satu kesempatan yang sama.)
—
Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/14pFkR6Tkxc/

