Ketika Kemenangan Tidak Diizinkan Menjadi Balas Dendam
Basrah tidak lagi bergemuruh.
Unta yang sejak pagi menjadi pusat pertempuran itu telah rebah. Tali-tali sekedupnya terkulai di antara tombak yang patah.
Debu menggantung seperti tirai kelabu; di baliknya, tubuh-tubuh manusia terbaring tanpa lagi dapat dibedakan: siapa yang tadi meneriakkan nama Ali dan siapa yang tadi mengangkat senjata untuk menjatuhkannya.
Pedang telah berhenti beradu, tetapi rintihan belum berhenti terdengar.
Begitulah perang saudara mengakhiri dirinya. Tidak ada pekik kemenangan yang benar-benar utuh, sebab di tanah yang sama tergeletak orang-orang yang masih menghadap kiblat yang sama.
Di tengah puing pertempuran itu berdiri Ali bin Abi Thalib.
Beliau telah menang.
Pasukan yang menentang pemerintahan yang sah telah tercerai-berai. Para pemimpinnya tidak lagi memegang kendali medan.
Aisyah, istri Rasulullah yang berada di dalam sekedup, kini berada dalam perlindungan pihak yang menang.
Pada saat seperti itulah seorang panglima biasanya menjadi paling berbahaya.
Selama perang berlangsung, musuh masih dapat menahan tangannya. Setelah musuh kalah, hanya takwa yang mampu melakukannya.
Ali mengangkat suara.
Perintahnya menyebar dari satu barisan ke barisan berikutnya:
- Jangan mengejar orang yang melarikan diri.
- Jangan menghabisi orang yang terluka.
- Siapa yang meletakkan senjatanya, aman.
- Siapa yang menutup pintu rumahnya, aman.
Para prajurit saling memandang. Sebagian menurunkan pedang. Sebagian lagi memandangi perkemahan pihak yang kalah: senjata, tunggangan, barang-barang, dan jalan menuju rumah-rumah Basrah.
Mereka mengenal kebiasaan perang. Pasukan yang menang memperoleh rampasan. Kaum lelaki yang kalah dibunuh atau ditawan. Perempuan dan anak-anak dapat jatuh ke tangan pemenang. Harta dibagi. Seperlima disisihkan.
Namun Ali menghentikan semua itu di ambang kemenangan.
Beliau tidak mengizinkan rumah-rumah dijarah. Beliau tidak mengizinkan perempuan dan anak-anak dijadikan tawanan. Beliau tidak mengubah keluarga pihak yang kalah menjadi barang milik pasukannya.
Di situlah kegelisahan mulai terdengar.
Sebagian orang mendatangi beliau dengan logika yang bagi mereka terasa tidak terbantahkan.
“Wahai Amirul Mukminin,” demikian kira-kira keberatan mereka, “jika memerangi mereka halal bagi kita, mengapa harta dan keluarga mereka tidak halal sebagai rampasan? Jika mereka musuh, mengapa hukum musuh tidak diberlakukan kepada mereka?”
Pertanyaan itu lahir dari cara berpikir yang hanya mengenal dua kotak: kawan atau kafir, menang atau dirampas, bersama kami atau kehilangan seluruh haknya.
Ali mengenal cara berpikir itu. Beliau juga mengetahui betapa berbahayanya jika kekeliruan tersebut dibiarkan hidup di dalam pasukan yang sedang mabuk kemenangan.
Beliau tidak menjawab dengan pidato panjang.
Beliau menunjuk kepada akibat terakhir dari logika mereka.
Dalam salah satu redaksi riwayat, beliau bertanya:
“Siapa di antara kalian yang akan mengambil Aisyah sebagai bagiannya?”
Seakan-akan angin gurun pun berhenti.
Tidak ada tangan terangkat.
Tidak ada orang maju menagih hak rampasannya.
Nama yang baru saja disebut bukan nama seorang perempuan biasa. Aisyah adalah istri Rasulullah. Al-Qur’an menyebut istri-istri Nabi sebagai ibu kaum beriman.
Orang-orang yang beberapa saat sebelumnya berkeras meminta tawanan kini berhadapan dengan ujung logika mereka sendiri. Jika seluruh keluarga pihak yang kalah telah berubah menjadi rampasan, hukum itu harus mereka terapkan pula kepada perempuan yang berada di pusat pasukan lawan.
Namun siapakah yang berani mengatakan bahwa Ummul Mukminin dapat dibagikan sebagai tawanan?
Mereka tidak sanggup.
Dan jika Aisyah tidak dapat dijadikan rampasan, bukan karena hukum Allah berhenti pada sekedupnya lalu berubah bagi perempuan-perempuan lain.
Pertanyaan Ali membuka sesuatu yang lebih mendasar: pihak yang mereka kalahkan bukanlah kaum musyrik yang sedang berperang melawan Islam. Mereka adalah kaum Muslim yang memberontak dan mengangkat senjata terhadap pemerintahan yang sah.
Kesalahan mereka berat. Darah telah tertumpah karena gerakan mereka. Namun dosa politik tidak mengubah anak-anak mereka menjadi budak. Pembangkangan tidak membatalkan kehormatan rumah-rumah mereka. Kekalahan tidak menghapus keislaman mereka.
Al-Qur’an sendiri, ketika berbicara tentang dua kelompok yang saling berperang, tetap menyebut keduanya sebagai kelompok orang-orang beriman. Bila salah satu melampaui batas, kelompok itu diperangi hingga kembali kepada perintah Allah; setelah ia kembali, yang diperintahkan bukan penjarahan, melainkan perdamaian dengan adil.
Itulah hukum yang sedang ditegakkan Ali di tanah Basrah.
Mereka boleh dilawan karena mengangkat senjata.
Mereka tidak boleh dirampas kemanusiaannya.
Yang halal dihentikan adalah serangan mereka—bukan kehormatan istri mereka, bukan kebebasan anak mereka, dan bukan harta yang tersimpan di rumah mereka.
Sejumlah riwayat memang menyebut senjata dan tunggangan yang dibawa ke medan atau perkemahan sebagai perlengkapan perang yang dikuasai pasukan Ali. Akan tetapi, itu berbeda dari menjarah rumah, memperbudak keluarga, atau memperlakukan seluruh milik orang Basrah sebagai rampasan perang.
Pedang yang sedang digunakan untuk menyerang bukanlah bayi yang menunggu ayahnya pulang.
Kuda di garis tempur bukanlah perempuan yang berlindung di balik pintu rumah.
Ali membedakannya dengan tegas.
Beliau tidak membiarkan amarah menghapus batas-batas hukum.
Pertanyaan mengenai Aisyah juga bukan ancaman untuk mempermalukannya. Justru sebaliknya: dengan pertanyaan itu, Ali menjadikan kehormatan Aisyah sebagai hujah untuk melindungi seluruh perempuan dari pihak yang kalah.
Beliau tidak mengatakan bahwa tindakan Aisyah benar.
Beliau tidak menghapus akibat dari kepergiannya ke Basrah, penghimpunan pasukan, dan perlawanan terhadap khalifah yang sah. Menghormati kedudukannya sebagai istri Nabi tidak berarti membenarkan pilihannya. Ali tidak mencampuradukkan penghormatan pribadi dengan penilaian politik.
Namun beliau pun tidak membiarkan kesalahan Aisyah menjadi izin untuk menistakannya.
Inilah keadilan yang sulit: menyebut kesalahan sebagai kesalahan tanpa menjadikan pelakunya sasaran kebencian tanpa batas.
Ali mampu memisahkan keduanya.
Aisyah kemudian dipersiapkan untuk kembali ke Madinah. Dalam riwayat yang dicatat Syekh al-Mufid, Ali menugaskan para perempuan yang berpakaian dan berperlengkapan sedemikian rupa sehingga tampak seperti pengawal lelaki. Mereka mengawal dari depan, belakang, kanan, dan kiri—menjaga perjalanan sekaligus kehormatannya.
Ali dapat saja memamerkan tawanan terpenting dari pihak lawan di jalan-jalan Basrah.
Beliau tidak melakukannya.
Beliau dapat saja mempermalukannya di hadapan orang-orang yang kehilangan saudara dan anak akibat perang itu.
Beliau tidak melakukannya.
Beliau dapat membiarkan pasukannya menuntut bayaran dari rumah-rumah orang yang telah memeranginya.
Beliau tidak melakukannya.
Sebab Ali tidak berperang untuk memuaskan dendam. Beliau berperang untuk menghentikan pembangkangan. Ketika pembangkangan itu berhenti, alasan untuk mengayunkan pedang pun berhenti.
Di medan Jamal, Ali sesungguhnya memenangkan dua peperangan.
Pertama, beliau menundukkan pasukan yang mengangkat senjata terhadapnya.
Kedua—dan mungkin jauh lebih sulit—beliau menundukkan nafsu pasukannya sendiri setelah kemenangan berada di tangan mereka.
Musuh yang berlari dapat dikejar oleh kuda. Namun amarah yang berlari di dalam dada hanya dapat dikejar oleh iman.
Seorang penguasa biasa akan berkata, “Mereka telah melakukan ini kepada kita; lakukanlah hal yang sama kepada mereka.”
Ali mengajarkan sesuatu yang lain:
Keadilan bukan memberikan kepada musuh apa yang dahulu ia berikan kepadamu. Keadilan ialah tetap tunduk kepada Allah ketika tidak ada lagi manusia yang mampu menghentikanmu.
Karena itu, kemenangan adalah ujian yang lebih telanjang daripada kekalahan. Dalam kekalahan, seseorang terpaksa menahan diri. Dalam kemenangan, wataknya berbicara tanpa penghalang.
Watak Ali berbicara di Basrah.
Ia berkata bahwa seorang Muslim tidak kehilangan seluruh haknya hanya karena ia tersesat dalam fitnah.
Ia berkata bahwa keluarga tidak memikul senjata yang diangkat oleh ayah atau suaminya.
Ia berkata bahwa hukum tidak boleh dibentuk oleh kemarahan orang-orang yang baru saja menguburkan kawannya.
Dan ia berkata bahwa seorang pemimpin tidak hanya bertugas mengalahkan kezaliman lawan. Ia juga wajib mencegah pengikutnya menjadi zalim.
Di tangan Ali, kemenangan tidak mengubah manusia menjadi barang.
Inilah sebabnya mengikuti Ali tidak pernah cukup dengan mengagumi keberaniannya. Banyak orang menyukai pedangnya ketika pedang itu diarahkan kepada musuh. Tidak banyak yang menyukai sarungnya ketika sarung itu menahan tangan mereka sendiri.
Orang mudah memuji Ali sebagai pahlawan perang.
Yang lebih sulit adalah menerima Ali sebagai batas bagi kebencian kita.
Maka pertanyaan itu tetap berdiri melintasi abad:
“Siapa yang akan mengambil Aisyah sebagai rampasan?”
Pertanyaan tersebut tidak menunggu jawaban berupa nama.
Ia meruntuhkan seluruh cara berpikir yang menganggap kemenangan sebagai izin untuk merampas kehormatan pihak yang kalah.
Di tengah debu Basrah, Ali tidak hanya mengembalikan pedang ke sarungnya.
Beliau mengembalikan manusia kepada kemanusiaannya.

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute
—–
Catatan:
- Perintah agar tidak mengejar orang yang lari, tidak menghabisi yang terluka, serta memberi keamanan kepada orang yang meletakkan senjata atau menutup pintu diriwayatkan antara lain dalam Sunan Sa‘id bin Manshur 2:337–338, Musnad Ahmad 1:102, dan al-Mushannaf karya Ibn Abi Syaibah 15:267; rangkuman rujukannya dapat diperiksa dalam “kajian Perang Jamal ini”.
- Redaksi mengenai Aisyah sebagai bagian rampasan atau khumus dinisbatkan kepada al-Mushannaf karya Ibn Abi Syaibah 15:263 dan al-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi 8:182. Tradisi Imamiyah juga mencatat pertanyaan serupa melalui Sayyid al-Murtadha, Tanzih al-Anbiya’, hlm. 155; lihat “IslamQuest”).
- Landasan Qur’an tentang dua kelompok beriman yang berperang terdapat dalam “QS al-Hujurat 49:9”. Kedudukan istri-istri Nabi sebagai ibu kaum beriman terdapat dalam “QS al-Ahzab 33:6”.
- Riwayat pengawalan Aisyah menuju Madinah oleh para perempuan dicatat Syekh al-Mufid dalam al-Jamal, hlm. 415. Sikap hormat Imam Ali kepada Aisyah setelah pertempuran juga menjadi titik temu dalam diskusi lintas mazhab yang dirangkum “Al-Mahdi Institute”.
- Rincian dialog dan suasana dalam bab ini merupakan rekonstruksi sastra. Redaksi sumber berbeda-beda, khususnya antara “bagian” dan “khumus”; keduanya menyampaikan hujah yang sama dan tidak menunjukkan bahwa Imam Ali benar-benar bermaksud menjadikan Aisyah tawanan.Naskahnya juga tersedia sebagai
—
Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/1DmChgsV43/

