Kufah pada masa itu bukan sekadar sebuah kota. Ia adalah pasar besar bagi gagasan, perdebatan, hadis, dan hukum.
Persoalan-persoalan baru bermunculan, sementara tidak setiap orang mempunyai akses yang sama kepada warisan utuh Rasulullah saw.
Di tengah keadaan itulah nama Abu Hanifah dikenal. Ia cerdas, tajam dalam berdebat, dan piawai mencari persamaan antara satu perkara dengan perkara lainnya.
Ketika tidak menemukan keterangan yang dianggap memadai dalam nash, ia menggunakan qiyas: menetapkan hukum suatu perkara baru dengan membandingkannya kepada perkara lain yang dinilai memiliki sebab hukum yang sama.
Suatu hari, Abu Hanifah datang menemui Imam Ja‘far ash-Shadiq as. Dalam riwayat yang dicatat Abu Nu‘aim al-Isfahani, ia datang bersama Ibn Abi Laila dan Ibn Syubrumah.
Imam Ja‘far bertanya kepada Ibn Abi Laila,
“Siapakah orang yang bersamamu ini?”
Ibn Abi Laila menjawab,
“Dia seorang yang memiliki pandangan dan ketajaman dalam urusan agama.”
Imam kemudian bertanya,
“Apakah dia yang mengukur urusan agama dengan pendapatnya?”
“Iya,” jawab Ibn Abi Laila.
Pertanyaan itu tampaknya sederhana. Namun sebenarnya Imam sedang memperjelas satu perkara yang sangat mendasar: ketika seseorang berbicara atas nama agama, dari manakah ia memperoleh kewenangan untuk mengatakan bahwa Allah menghendaki hukum tertentu?
Imam memandang tamunya.
“Siapa namamu?”
“Nu‘man,” jawab Abu Hanifah.
“Wahai Nu‘man, sudahkah engkau mengukur kepalamu sendiri?”
Abu Hanifah terdiam sejenak.
“Bagaimana saya mengukur kepala saya?”
Imam kemudian bertanya tentang rasa asin pada mata, rasa pahit pada telinga, sifat pada hidung, dan rasa manis pada bibir. Abu Hanifah mengaku tidak mengetahuinya. Riwayat itu lalu menjelaskan fungsi-fungsi tersebut dengan bahasa pengetahuan pada zamannya: air mata menjaga mata, rasa pahit menjadi perlindungan bagi telinga, hidung menjadi jalan pernapasan, sedangkan bibir membantu manusia merasakan dan menyampaikan manisnya perkataan.
Maksud Imam bukan sedang mengajarkan anatomi. Imam sedang menunjukkan batas pengetahuan manusia: bila seseorang bahkan tidak sepenuhnya mengetahui rahasia tubuh yang dibawanya setiap hari, bagaimana mungkin ia begitu percaya diri mengukur seluruh kehendak Allah hanya dengan perkiraannya?
Imam kembali bertanya,
“Tahukah engkau suatu kalimat yang awalnya kekufuran dan akhirnya keimanan?”
Abu Hanifah tidak menjawab.
Imam menerangkan,
“Ketika seseorang hanya mengatakan, ‘Tidak ada Tuhan,’ ia telah melakukan penolakan. Namun ketika ia menyempurnakannya dengan, ‘kecuali Allah,’ sempurnalah keimanannya: Lā ilāha illā Allāh.”
Ini bukan pembicaraan tentang seseorang yang berhenti bernapas di tengah kalimat. Ini pelajaran tentang bahaya pengetahuan yang tidak disempurnakan. Separuh kalimat dapat mengubah kebenaran menjadi kesesatan. Demikian pula separuh pengetahuan dapat membuat seseorang merasa telah memahami maksud Tuhan.
Kemudian Imam Ja‘far bertanya secara langsung,
“Wahai Abu Hanifah, telah sampai kepadaku bahwa engkau menggunakan qiyas.”
“Iya,” jawab Abu Hanifah.
Imam berkata,
“Janganlah engkau menggunakan qiyas. Sesungguhnya makhluk pertama yang melakukan qiyas adalah Iblis.”
Ketika Allah memerintahkannya bersujud kepada Adam, Iblis menjawab:
“Aku lebih baik daripadanya. Engkau menciptakanku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.”
—QS al-A‘raf: 12
Iblis sebenarnya sedang menyusun argumentasi. Ia membandingkan api dengan tanah, lalu menyimpulkan bahwa api lebih mulia daripada tanah. Karena merasa unsur penciptaannya lebih tinggi, ia menganggap dirinya lebih layak daripada Adam.
Masalah Iblis bukan karena ia tidak menggunakan pikiran. Masalahnya justru karena ia menjadikan pikirannya sebagai hakim atas perintah Allah.
Ia mengetahui bahan, tetapi tidak mengetahui cahaya yang Allah titipkan kepada Adam. Ia melihat tanah, tetapi tidak melihat ruh, ilmu, dan amanah kekhalifahan. Qiyasnya tampak logis karena dibangun dari sesuatu yang terlihat, tetapi salah karena mengabaikan hakikat yang tidak diketahuinya.
Imam Ja‘far kemudian membawa Abu Hanifah kepada beberapa persoalan hukum.
“Wahai Nu‘man, manakah yang lebih besar dosanya: membunuh atau berzina?”
“Membunuh,” jawab Abu Hanifah.
“Jika demikian, mengapa Allah menerima dua orang saksi dalam perkara pembunuhan, tetapi menetapkan empat orang saksi dalam perkara zina? Dapatkah ini ditentukan dengan qiyas?”
“Tidak.”
Secara nalar sederhana, dosa yang dianggap lebih berat seharusnya menuntut jumlah saksi lebih banyak. Namun syariat tidak disusun berdasarkan perasaan manusia tentang mana yang tampak lebih besar.
Persyaratan saksi tidak hanya berhubungan dengan beratnya dosa, tetapi juga dengan perlindungan jiwa, kehormatan, pembuktian, dan akibat hukum yang tidak seluruh hikmahnya dapat dijangkau oleh perkiraan manusia.
Imam bertanya lagi,
“Manakah yang lebih kotor: air kencing atau mani?”
“Air kencing,” jawab Abu Hanifah.
“Lalu mengapa Allah memerintahkan wudu karena keluarnya air kencing, tetapi memerintahkan mandi karena keluarnya mani? Apakah ini sesuai dengan qiyasmu?”
“Tidak.”
Jika hukum bersuci hanya diukur berdasarkan sesuatu yang secara indrawi dianggap lebih kotor, seharusnya air kencing mengharuskan mandi besar.
Namun syariat tidak selalu bergerak mengikuti tingkat kekotoran yang terlihat. Ada perbedaan antara najis yang bersifat lahiriah dan keadaan ritual yang disebut janabah.
Keduanya tidak dapat disamakan hanya karena sama-sama keluar dari tubuh manusia.
Imam melanjutkan,
“Manakah yang lebih utama: salat atau puasa?”
“Salat,” jawab Abu Hanifah.
“Kalau begitu, mengapa perempuan yang mengalami haid diperintahkan mengganti puasanya, tetapi tidak diperintahkan mengganti salatnya? Bukankah menurut qiyasmu yang lebih utama semestinya lebih wajib diganti?”
Abu Hanifah kembali menjawab,
“Tidak dapat diqiyaskan.”
Jika hanya mengikuti urutan keutamaan, salat seharusnya lebih layak untuk diganti. Namun Allah menetapkan sebaliknya.
Sebab banyaknya salat yang ditinggalkan selama masa haid akan menimbulkan kesulitan jika semuanya harus diulang, sedangkan puasa Ramadan terbatas jumlahnya.
Syariat tidak hanya mengandung perintah, tetapi juga rahmat dan pengetahuan sempurna tentang kemampuan manusia.
Imam kemudian bertanya,
“Siapakah yang lebih lemah dalam memperoleh penghasilan pada keadaan masyarakatmu: perempuan atau laki-laki?”
“Perempuan,” jawab Abu Hanifah.
“Lalu mengapa dalam bagian warisan tertentu Allah menetapkan dua bagian bagi laki-laki dan satu bagian bagi perempuan? Dapatkah ini ditemukan hanya dengan qiyas?”
“Tidak.”
Pertanyaan itu menghancurkan anggapan bahwa hukum waris dibangun semata-mata berdasarkan siapa yang lebih lemah dan karena itu harus selalu memperoleh lebih banyak.
Pembagian warisan berhubungan dengan susunan tanggung jawab ekonomi: mahar, nafkah, keluarga, dan kewajiban finansial yang dibebankan kepada laki-laki.
Satu ketentuan tidak boleh dipisahkan dari keseluruhan bangunan hukum lalu dihakimi dengan satu persamaan sederhana.
Imam kembali bertanya,
“Mengapa orang yang mencuri harta sampai batas tertentu dikenai hukuman pada tangannya, sedangkan orang yang memotong tangan orang lain diwajibkan membayar diat yang nilainya jauh lebih besar? Dapatkah engkau menemukan ukuran itu dengan qiyas?”
“Tidak.”
Nilai tangan manusia dalam hukum tidak sama dengan nilai barang yang dicuri. Hukuman pencurian bukanlah harga tangan.
Ia berkaitan dengan pelanggaran terhadap keamanan sosial, hak milik, syarat pembuktian, keadaan pelaku, dan berbagai ketentuan ketat lainnya.
Menyamakan hukuman dengan harga benda adalah qiyas yang kelihatan sederhana, tetapi merusak keseluruhan tujuan hukum.
Dalam riwayat yang lain, Imam bertanya tentang penafsiran ayat:
“Kemudian pada hari itu kamu benar-benar akan ditanya tentang kenikmatan.”
—QS at-Takatsur: 8
Imam berkata,
“Telah sampai kepadaku bahwa engkau menafsirkan kenikmatan sebagai makanan yang lezat dan air dingin pada hari yang panas.”
“Iya,” jawab Abu Hanifah.
Imam bertanya,
“Jika seseorang mengundangmu, memberimu makanan yang lezat dan air dingin, kemudian terus-menerus mengungkit pemberiannya, engkau menyebutnya sebagai apa?”
“Orang yang kikir.”
“Apakah Allah akan mengungkit makanan dan minuman yang diberikan-Nya kepada manusia seperti orang kikir?”
“Lalu apakah kenikmatan itu?” tanya Abu Hanifah.
Imam menjawab,
“Cinta dan wilayah kepada kami, Ahlul Bait.”
Makanan dan air tentu merupakan nikmat Allah. Namun nikmat terbesar bukan sekadar sesuatu yang mengenyangkan perut. Nikmat terbesar adalah petunjuk yang menyelamatkan manusia agar tidak kehilangan jalan menuju Allah.
Di sinilah seluruh dialog itu menemukan pusatnya.
Imam Ja‘far tidak sedang mengharamkan manusia berpikir. Ahlul Bait tidak pernah memusuhi akal. Justru dalam ajaran mereka, akal adalah hujah Allah dalam diri manusia.
Yang ditolak adalah ketika akal yang terbatas mengangkat dirinya menjadi pembuat syariat, kemudian menisbatkan kesimpulannya kepada Allah.
Akal mencari kebenaran. Qiyas yang tercela memproduksi hukum dari kemiripan.
Akal tunduk kepada bukti. Qiyas memaksa dua perkara terlihat sama, lalu menganggap hukumnya pasti sama.
Akal mengetahui batas dirinya. Qiyas sering dimulai dari kalimat berbahaya: “Menurut saya, semestinya Allah menetapkan demikian.”
Kita boleh melakukan perbandingan dalam kedokteran, perdagangan, teknik, pemerintahan, dan pengalaman hidup.
Namun ketika perbandingan itu hendak dijadikan sebagai ucapan Allah—halal, haram, wajib, atau batal—ia membutuhkan otoritas yang jauh lebih tinggi daripada sekadar kemiripan yang ditemukan manusia.
Itulah sebabnya Imam Ja‘far mengatakan:
“Sesungguhnya Sunnah tidak dapat diqiyaskan. Tidakkah engkau melihat bahwa perempuan mengganti puasanya, tetapi tidak mengganti salatnya? Wahai Aban, jika Sunnah diqiyaskan, agama akan musnah.”
Agama tidak musnah karena manusia menggunakan akal. Agama musnah ketika dugaan manusia diberi nama sebagai kehendak Tuhan.
Imam Ja‘far berbicara bukan sebagai seseorang yang sedang mendirikan mazhab berdasarkan pendapat pribadinya.
Beliau berbicara melalui mata rantai yang jelas: dari ayahnya, Imam Muhammad al-Baqir; dari Imam Ali Zainal Abidin; dari Imam Husain; dari Imam Ali dan Sayidah Fathimah; dari Rasulullah saw.
Itulah perbedaan mendasarnya.
Ketika sumber ilmu masih tersedia, mengapa harus menebak?
Ketika mata rantai Rasulullah masih hidup, mengapa agama harus dibangun melalui persangkaan?
Qiyas lahir ketika manusia merasa jaraknya dari wahyu dapat ditutup dengan kecerdasannya sendiri. Padahal kecerdasan, betapapun hebatnya, tidak dapat menggantikan pewaris ilmu kenabian.
Abu Hanifah bukanlah orang bodoh. Justru karena ia cerdas, dialog ini menjadi penting. Kecerdasan yang tidak mengetahui batasnya dapat lebih berbahaya daripada kebodohan.
Orang bodoh mungkin mengatakan, “Saya tidak tahu.” Namun orang cerdas dapat menyusun alasan yang begitu meyakinkan hingga kesalahannya tampak seperti kebenaran.
Iblis pun tidak datang tanpa argumentasi.
Ia datang membawa qiyas.
Dan dari hadapan Imam Ja‘far ash-Shadiq as., kita memperoleh pelajaran yang sangat terang: tidak semua yang terdengar logis adalah hukum Allah.
Kebenaran agama bukan hasil tebakan yang paling cerdas. Ia adalah amanah yang diwariskan melalui sumber yang benar.
Dua belas Imam tidak menyusun dua belas agama. Mereka menjaga satu mata rantai ilmu.
Dan ketika mata rantai itu masih ada, qiyas kehilangan alasan untuk berbicara.

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute
—
Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/1Ccf376P9k/

