16 October 2026

Bagian 1: APAKAH NIKAH MUT‘AH ITU BENAR?

Abdurrahman bin Abi Abdillah meriwayatkan bahwa ia mendengar Abu Hanifah bertanya kepada Imam Ja‘far ash-Shadiq as. tentang mut‘ah.

Imam bertanya kembali,

“Mut‘ah yang mana yang engkau tanyakan?”

Pertanyaan Imam penting karena dalam syariat dikenal dua istilah mut‘ah: mut‘at al-hajj, yaitu haji tamattu‘, dan mut‘at an-nisā’, yaitu pernikahan dengan batas waktu dan mahar yang disepakati.

Abu Hanifah menjawab,

“Aku telah bertanya kepadamu tentang mut‘ah haji. Sekarang beritahukan kepadaku tentang mut‘ah perempuan. Apakah ia benar?”

Imam Ja‘far tidak membuka kitab pendapat. Beliau tidak mengatakan, “Menurut mazhabku,” atau, “Menurut hasil ijtihadku.”

Imam justru berkata,

“Mahasuci Allah! Tidakkah engkau membaca Kitab Allah?”

Kemudian Imam membacakan ayat:

“Maka perempuan-perempuan yang telah kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban.” —QS an-Nisa: 24

Mendengar ayat tersebut, Abu Hanifah berkata,

“Demi Allah, seakan-akan aku belum pernah membaca ayat itu sama sekali.”

Tentu Abu Hanifah bukan orang yang tidak pernah membaca Surah an-Nisa. Ia seorang faqih besar. Ia mengetahui Al-Qur’an, hadis, dan berbagai perbedaan hukum yang berkembang pada masanya.

Namun seseorang dapat membaca satu ayat berkali-kali tanpa pernah membiarkan ayat itu berbicara.

Ayatnya ada. Hurufnya dibaca. Suaranya terdengar. Tetapi maknanya telah lebih dahulu ditutupi oleh bangunan pendapat yang diwarisi.

Karena itu, pernyataan Abu Hanifah sangat menarik:

“Seakan-akan aku belum pernah membacanya.”

Inilah kejujuran seorang berilmu ketika sebuah ayat tiba-tiba tampak berbeda di hadapannya. Bukan karena ayatnya baru turun, melainkan karena selama ini cara pandangnya telah membuat ayat tersebut seperti tidak terlihat.

Imam Ja‘far tidak memulai jawaban dengan perdebatan panjang tentang siapa yang kemudian melarangnya. Beliau membawa persoalan itu kembali kepada sumber pertama: Al-Qur’an.

Jika Al-Qur’an menetapkan suatu hukum, orang yang hendak menyatakan bahwa hukum tersebut telah dihapus harus membawa bukti yang setara dengan besarnya klaim itu. Sebab nasakh bukan permainan. Nasakh berarti mengatakan bahwa suatu ketentuan Allah yang tertulis dalam Al-Qur’an tidak lagi berlaku.

Siapa yang berhak menetapkan itu?

Pendapat seorang penguasa tidak dapat menghapus ayat. Kebijakan politik tidak dapat membatalkan wahyu. Bahkan sebuah riwayat tidak boleh begitu saja dipakai untuk meniadakan makna Al-Qur’an tanpa pemeriksaan yang sangat ketat.

Dalam fikih Ahlul Bait, ayat tersebut tidak pernah kehilangan hukumnya. Tidak ditemukan dalil yang sah dan meyakinkan bahwa Rasulullah saw. menghapusnya untuk selamanya. Karena itu, Imam Ja‘far tidak merasa perlu menciptakan pembelaan baru. Beliau hanya menunjukkan ayat yang sejak awal tetap berada di tempatnya.

Masalahnya ternyata bukan ketiadaan dalil.

Dalilnya ada di dalam Al-Qur’an.

Masalahnya adalah keberanian manusia untuk mendengar Al-Qur’an ketika keterangannya bertentangan dengan hukum yang telah lama dianggap mapan.

Percakapan singkat itu sesungguhnya tidak hanya membicarakan mut‘ah. Ia membicarakan sesuatu yang jauh lebih besar: siapakah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam agama?

Al-Qur’an atau pendapat manusia?

Rasulullah saw. atau kebijakan penguasa setelahnya?

Ahlul Bait yang menjaga warisan Nabi atau bangunan hukum yang disusun kemudian?

Imam Ja‘far tidak memaksa Abu Hanifah menerima pendapatnya. Beliau hanya membuka Al-Qur’an di hadapannya.

Dan ketika ayat itu dibacakan, Abu Hanifah sendiri mengakui:

“Demi Allah, seakan-akan aku belum pernah membaca ayat itu.”

Barangkali persoalan terbesar dalam beragama bukan karena manusia tidak memiliki Al-Qur’an. Al-Qur’an ada di rumahnya, di masjidnya, bahkan berada dalam hafalannya.

Namun Al-Qur’an dapat tetap berada di tangan, sementara maknanya tidak pernah diberi kesempatan untuk mengubah pikiran.

Ada ayat yang dibaca, tetapi tidak didengar.

Ada ayat yang dihafalkan, tetapi tidak ditaati.

Ada pula ayat yang tetap berada di dalam mushaf, tetapi diam-diam dikeluarkan dari hukum agama.

Imam Ja‘far ash-Shadiq as. mengembalikannya ke hadapan kita dengan satu pertanyaan sederhana:

“Tidakkah engkau membaca Kitab Allah?” 

Dialog hanafi1

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute

⸻

Catatan sumber

Riwayat ini terdapat dalam al-Kāfī, jilid V, halaman 449, melalui sanad: Ali bin Ibrahim—ayahnya—Ibn Abi ‘Umair—Ali bin al-Hasan bin Ribath—Hariz—Abdurrahman bin Abi Abdillah.
Allamah al-Majlisi menilai hadis tersebut hasan dalam Mir’āt al-‘Uqūl, jilid XX, halaman 229. Teks riwayat dan penilaian sanad

—

Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/18XctPCoYU/

 

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us