26 September 2026

«“Yang jelas faktanya, Ali RA membaiat tiga khalifah sebelum beliau. Ali bekerja sama, menjadi penasihat dan tidak memisahkan diri. Perbedaannya hanya pada alasan baiat; tetapi fakta baiat itu disepakati oleh sumber Sunni maupun Syiah.”»

Pernyataan ini terdengar meyakinkan. Apalagi setelah dihiasi deretan nama kitab. Seolah-olah setelah kata “baiat” disebutkan, seluruh persoalan kepemimpinan setelah Rasulullah SAW otomatis selesai.

Namun sejarah tidak sesederhana menghitung berapa kali tangan seseorang pernah dijabat.

Sejarah juga bertanya: kapan baiat itu terjadi? Dalam keadaan bagaimana? Apa yang mendahuluinya? Apa yang dikatakan oleh orang yang membaiat? Dan yang paling penting: apakah tindakan menerima kenyataan politik otomatis berarti mengakui legitimasi teologis?

Mari kita terima dahulu premis yang paling menguntungkan lawan: anggaplah seluruh riwayat mengenai baiat Imam Ali a.s. kepada tiga khalifah itu benar.

Tetap saja, dari kalimat “Ali membaiat” tidak otomatis lahir kesimpulan bahwa “Ali mengakui mereka sebagai pemimpin yang ditetapkan Allah dan lebih berhak daripada dirinya.”

Itu dua perkara yang berbeda.

Ada kekuasaan yang menjadi fakta sejarah. Ada pula kepemimpinan yang memiliki legitimasi berdasarkan nash. Seseorang dapat menerima kenyataan politik demi mencegah kekacauan, tanpa harus meyakini bahwa proses yang melahirkan kekuasaan itu benar.

Justru Shahih Bukhari sendiri meruntuhkan gambaran seolah-olah Imam Ali langsung menerima Abu Bakar tanpa persoalan. Dalam riwayat tersebut dinyatakan dengan sangat jelas:

«وَلَمْ يَكُنْ يُبَايِعُ تِلْكَ الْأَشْهُرَ»

Imam Ali belum memberikan baiat selama bulan-bulan tersebut.

Berapa lama?

Enam bulan—selama Sayyidah Fathimah az-Zahra a.s. masih hidup.

Bukhari juga meriwayatkan bahwa Fathimah wafat dalam keadaan masih marah kepada Abu Bakar dalam persoalan Fadak; beliau dimakamkan pada malam hari, dan Abu Bakar tidak diberi tahu.
Setelah Fathimah wafat dan sikap masyarakat terhadap Imam Ali mulai berubah, barulah terjadi rekonsiliasi politik.

Dalam pertemuan itu Imam Ali mengatakan kepada Abu Bakar:

«وَلَكِنَّكَ اسْتَبْدَدْتَ عَلَيْنَا بِالْأَمْرِ»

“Tetapi engkau telah bertindak sendiri terhadap kami dalam urusan ini.”

Imam Ali juga menegaskan bahwa Ahlul Bait memandang diri mereka mempunyai hak dalam perkara kepemimpinan tersebut. Semua ini terdapat dalam satu rangkaian riwayat yang sama. (Shahih al-Bukhari, no. 4240–4241)

Maka jangan hanya mengambil bagian akhirnya—“Ali membaiat”—lalu membuang enam bulan penolakannya, kemarahan Fathimah, pemakaman malam hari, perubahan sikap masyarakat, dan pernyataan Imam Ali bahwa hak Ahlul Bait telah disisihkan.

Itu bukan membaca sejarah. Itu memotong sejarah.

Bahkan Umar sendiri, dalam riwayat Bukhari, mengakui bahwa setelah wafatnya Rasulullah SAW, “Ali, Zubair, dan orang-orang yang bersama mereka menentang kami.” Umar juga menyebut baiat Abu Bakar sebagai faltah—suatu peristiwa yang berlangsung mendadak—dan mengatakan bahwa Allah melindungi kaum Muslimin dari akibat buruknya. (Shahih al-Bukhari, no. 6830)

Kalau semuanya berlangsung berdasarkan kesepakatan yang jernih, mengapa Imam Ali dan para pendukungnya disebut menentang?

Kalau Imam Ali sejak awal mengakui Abu Bakar lebih berhak, mengapa baiat itu tertunda enam bulan?

Apakah kebenaran berubah setelah Fathimah wafat?

Apakah Ghadir Khum memiliki masa kedaluwarsa enam bulan?

Tentu tidak.

Yang berubah bukanlah dalil. Yang berubah adalah keadaan politik, kekuatan pendukung, dan ancaman perpecahan yang dapat menghancurkan umat yang baru saja kehilangan Rasulullah SAW.

Di sinilah kebesaran Imam Ali harus dipahami.

Beliau bukan sedang mengejar kursi. Beliau sedang menjaga agama. Ketika hak pribadinya dirampas, beliau masih dapat bersabar. Namun ketika keselamatan Islam terancam, beliau tidak membiarkan umat terbakar hanya demi membuktikan bahwa dirinya telah dizalimi.

Kesabaran itu bukan pengakuan bahwa lawannya benar. Kesabaran adalah keputusan seorang pemimpin yang mengetahui bahwa menuntut hak dengan pedang pada saat itu dapat menyebabkan darah kaum Muslimin mengalir.

Ada pula kekeliruan yang sangat serius ketika Surat ke-6 Nahjul Balaghah dikutip seolah-olah Imam Ali berkata, “Aku membaiat Abu Bakar, Umar, dan Utsman.”

Teks sebenarnya berbunyi:

«إِنَّهُ بَايَعَنِي الْقَوْمُ الَّذِينَ بَايَعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ»

Artinya:

«“Sesungguhnya orang-orang yang dahulu membaiat Abu Bakar, Umar, dan Utsman, kini telah membaiatku.”»

Kata yang digunakan adalah bāya‘anī—“mereka membaiatku”—bukan bāya‘tu—“aku membaiat.”

Perbedaannya hanya beberapa huruf, tetapi akibat pemutarbalikannya sangat besar.

Bahkan muncul kalimat aneh bahwa Imam Ali membaiat “dua putra Abi Quhafah, yaitu Abu Bakar dan Umar.” Secara nasab saja ini sudah mustahil. Abu Bakar adalah putra Abi Quhafah, sedangkan Umar adalah putra al-Khattab.

Surat ke-6 itu ditujukan kepada Muawiyah. Imam Ali sedang menggunakan logika yang diterima Muawiyah sendiri: apabila Muawiyah menganggap tiga khalifah terdahulu sah karena dibaiat oleh masyarakat Madinah, mengapa ia menolak Imam Ali yang dibaiat oleh masyarakat yang sama?

Ini disebut argumentasi ilzām: membantah seseorang menggunakan ukuran yang telah diterimanya sendiri. Surat tersebut bukan pernyataan Imam Ali bahwa musyawarah manusia dapat membatalkan penetapan Allah.

Khotbah Syiqsyiqiyyah bahkan lebih tegas. Imam Ali menyatakan bahwa Abu Bakar telah “mengenakan” kekhalifahan pada dirinya, padahal mengetahui bahwa kedudukan Ali terhadap kekhalifahan seperti poros terhadap batu penggiling. Imam menggambarkan kesabarannya sebagai hidup dengan duri di mata dan tulang di tenggorokan, sambil menyaksikan warisannya dijarah. (Nahjul Balaghah, Khotbah 3)

Apakah itu bahasa seseorang yang mengakui bahwa orang lain lebih berhak?

Bukan. Itu bahasa seorang pemilik hak yang memilih bersabar karena belum memiliki kekuatan yang cukup untuk merebut kembali haknya tanpa menghancurkan umat.

Mengenai Utsman, Bukhari memang meriwayatkan bahwa setelah Abdurrahman bin Auf menjatuhkan pilihan kepadanya, Imam Ali kemudian memberikan baiat. Kita tidak perlu menyembunyikannya. Namun Bukhari hanya mencatat tindakan baiat; kata-kata “tanpa ragu” adalah tambahan penafsir, bukan isi riwayat. (Shahih al-Bukhari, no. 3700)

Lebih penting lagi, ketika dewan syura memutuskan membaiat Utsman, Imam Ali menjelaskan sikapnya sendiri:

«“Kalian telah mengetahui bahwa aku lebih berhak atas kekhalifahan ini daripada selainku. Demi Allah, aku akan tetap menjaga perdamaian selama urusan kaum Muslimin selamat dan kezaliman itu hanya menimpaku.”»

(Nahjul Balaghah, Khotbah 74)

Perhatikan kecerdasan dan kedalaman kalimat itu.

Imam tidak berkata, “Utsman lebih berhak daripada aku.”

Beliau justru menegaskan, “Aku lebih berhak.” Tetapi selama kezaliman itu hanya menimpa dirinya dan kehidupan kaum Muslimin masih dapat diselamatkan, beliau memilih tidak menumpahkan darah.

Itulah sebabnya memberi nasihat kepada Umar tidak dapat dijadikan bukti bahwa Imam Ali mengakui Umar lebih berhak. Ketika Imam memberikan jawaban hukum, yang diselamatkan bukan kekuasaan Umar, melainkan hukum Allah dan nasib kaum Muslimin.

Demikian pula jika riwayat tentang Imam Ali melindungi Utsman dari pembunuhan diterima, itu tidak membuktikan bahwa beliau menyetujui seluruh kebijakan Utsman. Melindungi seseorang dari pembunuhan bukan berarti membenarkan pemerintahannya.

Kita dapat berbeda dengan seseorang, menolak kebijakannya, bahkan merasa dizalimi olehnya—tetapi tetap tidak membenarkan ia dibunuh secara zalim.

Itulah akhlak Ali.

Beliau mampu memisahkan antara hak pribadinya dan keselamatan umat. Beliau tidak menjadikan luka pribadinya sebagai alasan untuk membakar seluruh masyarakat.

Karena itu, terlalu dangkal apabila sikap Imam Ali hanya disebut “taqiyyah”. Sikap tersebut lebih besar daripada sekadar menyembunyikan keyakinan. Itu adalah kesabaran strategis, tanggung jawab moral, dan pengorbanan seorang Imam demi keberlangsungan Islam.

Beliau tidak diam karena menganggap semuanya benar. Beliau tidak mengangkat pedang karena mengetahui harga yang harus dibayar umat.

Tidak melakukan pemberontakan bukan berarti tidak melakukan penolakan.

Tidak berperang bukan berarti menyerahkan kebenaran.

Tidak menduduki kekuasaan bukan berarti kehilangan Imamah.

Bahkan, jika setiap baiat dianggap sebagai pengakuan mutlak atas legitimasi, mari kita gunakan ukuran itu secara konsisten. Talhah, Zubair, dan kaum Muslimin telah membaiat Imam Ali. Apakah itu berarti siapa pun yang kemudian memberontak kepada beliau telah melawan khalifah yang sah? Mengapa Muawiyah masih diberi ruang untuk menolak baiat Imam Ali?

Jika kemudian dijawab bahwa baiat Talhah dan Zubair harus dibaca berdasarkan keadaan dan motivasinya, berarti prinsip kita telah diakui: fakta terjadinya baiat saja tidak cukup untuk menjelaskan makna baiat.

Pada akhirnya, kebesaran Imam Ali justru tampak dari sini. Kekuasaan dapat dijauhkan darinya, tetapi Imamah tidak dapat dicabut. Mimbar dapat diduduki orang lain, tetapi ilmu, keberanian, kesucian dan hujah tetap mengalir darinya.

Imam Ali menerima bahwa tiga pemerintahan itu telah menjadi kenyataan sejarah. Namun menerima kenyataan sejarah tidak sama dengan mengakui legitimasi ilahiah.

Beliau memilih agar Islam tetap hidup, meskipun dirinya harus hidup dengan duri di mata dan tulang di tenggorokan.

Karena itu, baiat politik tidak dapat menghapus Ghadir Khum. Tindakan yang lahir setelah wafatnya Nabi tidak dapat membatalkan sabda Nabi. Kesepakatan manusia tidak dapat mencabut pilihan Allah.

Imam Ali mengorbankan kekuasaan demi umat—bukan mengorbankan kebenaran demi kekuasaan.

Beliau menahan pedangnya, tetapi tidak pernah menyerahkan haknya.

Baiat tidak

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute

—

Artikel dan gambar sumber:  https://www.facebook.com/share/p/1DHL64obZv/

 

 

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us