25 September 2026

Bagian 2

Pada bagian pertama, kita telah melihat bahwa imamah bukan nama lain dari kenabian dan bukan pula jabatan politik biasa. Ia adalah kedudukan khusus yang Allah anugerahkan kepada Nabi Ibrahim a.s. setelah beliau menyempurnakan berbagai ujian.

Kini kita melangkah kepada persoalan yang lebih tajam: mengapa orang zalim tidak dapat menerima kedudukan imamah, dan bagaimana kedudukan orang yang pernah melakukan dosa besar—terutama syirik—kemudian bertobat?

Kita telah sampai pada satu prinsip penting: Imam sebagai hujjah adalah hak Allah, bukan hak manusia.

Manusia dapat memilih ketua organisasi, kepala pemerintahan atau pemimpin masyarakat. Namun, manusia tidak dapat memilih seseorang untuk menjadi hujjah Allah. Sebab manusia hanya dapat melihat penampilan lahiriah, sedangkan Allah mengetahui seluruh perjalanan jiwa seseorang—masa lalunya, masa kininya, bahkan apa yang akan dilakukannya kelak.

Karena itu, Allah berfirman kepada Nabi Ibrahim a.s.:

«إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا

“Sesungguhnya Aku menjadikanmu imam bagi seluruh manusia.”»

Lalu ketika Ibrahim memohon agar kedudukan itu juga diberikan kepada keturunannya, Allah menjawab:

«لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

“Janji-Ku tidak akan mencapai orang-orang zalim.” — “QS al-Baqarah: 124”.»

Perhatikan bahwa Allah menyebut imamah sebagai ‘ahdī—janji dan perjanjian-Ku. Artinya, imamah bukan milik manusia yang dapat dibagikan melalui kesepakatan politik. Ia adalah amanah suci yang Allah sendiri berikan kepada orang yang dipilih, disiapkan dan dijaga-Nya.

Namun, ada batas yang sangat tegas:

Bukan orang zalim.

Syirik Adalah Kezaliman Paling Besar

Siapakah orang zalim itu?

Kezaliman memiliki banyak bentuk. Ada kezaliman terhadap manusia, terhadap diri sendiri dan terhadap Allah. Namun, Al-Qur’an menyebut syirik sebagai kezaliman yang sangat besar:

«إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya syirik benar-benar merupakan kezaliman yang sangat besar.”

— “QS Luqman: 13”.»

Syirik bukan sekadar kesalahan intelektual. Syirik adalah tindakan memberikan hak Allah kepada selain-Nya: bersujud kepada selain Allah, menghambakan diri kepada selain-Nya dan menempatkan makhluk pada kedudukan yang hanya menjadi hak Sang Pencipta.

Jika Allah telah menegaskan bahwa perjanjian imamah tidak mencapai orang zalim, sedangkan syirik adalah kezaliman yang sangat besar, maka muncul pertanyaan penting:

Bagaimana dengan seseorang yang dahulu pernah melakukan syirik, kemudian bertobat dan menjadi Muslim?

Apakah tobatnya diterima?

Tentu saja. Pintu rahmat Allah tidak boleh ditutup oleh siapa pun.

Orang yang Bertobat Benar-Benar Diampuni

Al-Qur’an dengan sangat terang menyatakan bahwa orang yang bertobat, beriman dan memperbaiki amalnya akan mendapatkan ampunan. Bahkan keburukannya dapat diubah menjadi kebaikan:

«“Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

— “QS al-Furqan: 70”.»

Karena itu, kita tidak boleh mengatakan bahwa orang yang pernah musyrik akan selamanya tetap musyrik. Jika ia bertobat dengan sungguh-sungguh, meninggalkan kemusyrikan, beriman dan memperbaiki kehidupannya, ia adalah seorang Muslim. Dosa masa lalunya dapat diampuni. Ia dapat menjadi saleh, berjihad, berilmu, bahkan mencapai kemuliaan yang tinggi di sisi Allah.

Inilah keluasan rahmat Allah:

«“Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.”

— “QS az-Zumar: 53”.»

Maka, pembicaraan tentang imamah tidak boleh digunakan untuk mengingkari tobat seseorang. Mengatakan bahwa seseorang tidak memenuhi syarat sebagai imam ilahiah bukan berarti menuduhnya tetap kafir, menolak keislamannya atau memastikan dirinya masuk neraka.

Namun, di sinilah kita harus membedakan dua perkara:

Ampunan adalah satu hal; penetapan sebagai hujjah Allah adalah hal yang lain.

Diampuni Tidak Berarti Otomatis Diangkat

Seseorang yang bertobat tidak lagi boleh dihina karena dosa yang telah ditinggalkannya. Namun, ampunan tidak otomatis memberikan kepadanya hak atas setiap kedudukan suci.

Tobat menjawab pertanyaan:

«“Apakah Allah mengampuni dosanya?”»

Sedangkan imamah menjawab pertanyaan yang berbeda:

«“Apakah Allah menetapkannya sebagai hujjah dan pemberi petunjuk bagi seluruh manusia?”»

Jawaban “ya” terhadap pertanyaan pertama tidak otomatis menjadi jawaban “ya” terhadap pertanyaan kedua.

Orang dapat diampuni tanpa diangkat menjadi nabi. Ia dapat menjadi Muslim yang saleh tanpa menerima kitab. Ia dapat dicintai Allah tanpa menjadi rasul. Demikian pula, seseorang dapat diterima tobatnya tanpa ditetapkan menjadi imam yang menjadi hujjah Allah.

Rahmat Allah tidak sama dengan surat pengangkatan.

Dalam kehidupan biasa pun kita memahami perbedaan ini. Seorang dokter yang melakukan pelanggaran berat dapat dimaafkan oleh pasiennya, tetapi pemaafan itu tidak dengan sendirinya mengembalikan izin praktiknya. Seorang pengelola amanah yang pernah melakukan pengkhianatan dapat bertobat dengan sungguh-sungguh, tetapi tobatnya tidak otomatis mewajibkan masyarakat menyerahkan kembali amanah yang sama kepadanya.

Bukan karena tobatnya palsu, melainkan karena pengampunan dan kelayakan memegang suatu amanah merupakan dua persoalan yang berbeda.

Apalagi imamah bukan jabatan biasa. Imam adalah personifikasi petunjuk, penjaga agama dan hujjah Allah atas manusia.

Amerika yang Sekuler Pun Mengenal Diskualifikasi

Mari kita melihat kenyataan yang sangat mudah dipahami.

Amerika Serikat adalah negara sekuler. Sistem politiknya tidak mensyaratkan seorang pejabat harus maksum, suci atau menjadi pilihan Tuhan. Namun, negara sekuler seperti Amerika pun memahami bahwa pelanggaran tertentu dapat membuat seseorang kehilangan kelayakan untuk menduduki atau mempertahankan jabatan publik.

Konstitusi Amerika memberikan kewenangan kepada setiap kamar Kongres untuk menghukum perilaku anggotanya yang tidak tertib, bahkan mengeluarkan seorang anggota dengan persetujuan dua pertiga. Sejarah Senat Amerika mencatat proses etik dan ancaman pengeluaran karena korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran keuangan serta tindakan tidak pantas. Beberapa pejabat akhirnya mengundurkan diri sebelum keputusan pengeluaran dijatuhkan.

Untuk pelanggaran etik yang tidak sampai pada pengeluaran, Senat juga mengenal mekanisme censure, yaitu kecaman resmi terhadap perilaku yang dipandang tidak pantas atau merusak kehormatan lembaga. Pelanggaran keuangan, penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang tidak sesuai dengan martabat seorang senator pernah menjadi dasar pemberian sanksi tersebut.

Lebih jauh lagi, melalui mekanisme impeachment, seorang presiden, wakil presiden atau pejabat sipil federal dapat didakwa, diadili dan diberhentikan. Dalam kasus tertentu, Senat juga dapat menjatuhkan diskualifikasi sehingga orang tersebut tidak lagi dapat memegang jabatan publik federal pada masa depan.

Amandemen Keempat Belas Konstitusi Amerika bahkan memuat larangan memegang jabatan tertentu bagi orang yang sebelumnya telah bersumpah mendukung Konstitusi, tetapi kemudian terlibat dalam pemberontakan atau memberikan bantuan kepada musuh negara.

Tentu kita harus jujur: sistem Amerika tidak otomatis mendiskualifikasi setiap calon dari setiap jabatan hanya karena pernah melakukan kesalahan atau pernah dihukum. Aturannya berbeda-beda menurut jenis jabatan, bentuk pelanggaran dan mekanisme hukumnya. Contoh Amerika ini bukan dalil akidah dan tidak boleh menggantikan Al-Qur’an.

Namun, contoh tersebut memperlihatkan satu prinsip rasional yang bahkan diakui oleh sebuah negara sekuler:

Pengampunan pribadi, penyelesaian hukuman dan kelayakan menduduki jabatan adalah tiga perkara yang berbeda.

Seseorang mungkin telah menjalani hukuman. Ia mungkin telah menyesali perbuatannya. Masyarakat mungkin bersedia memaafkannya. Namun, semua itu tidak selalu menghapus akibat etik, hukum dan kelembagaan dari tindakan yang pernah dilakukannya.

Jika sebuah negara sekuler saja memahami bahwa pelanggaran berat dapat menggugurkan kelayakan seseorang atas sebuah jabatan publik, bagaimana mungkin kedudukan suci sebagai hujjah Allah dianggap lebih longgar?

Jika jabatan senator, hakim atau pejabat pemerintahan membutuhkan catatan integritas tertentu, mungkinkah kedudukan imam—pembimbing umat, penjaga agama dan hujjah Allah—diserahkan kepada seseorang yang pernah bersujud kepada berhala?

Sekali lagi, ini bukan persoalan apakah Allah mampu mengampuninya. Allah Maha Pengampun.

Persoalannya adalah: apakah ampunan tersebut otomatis mengubahnya menjadi pribadi yang sejak awal dipersiapkan dan dijaga Allah sebagai hujjah-Nya?

Tentu tidak.

Bahkan hukum buatan manusia membedakan antara “telah dimaafkan” dan “kembali memenuhi syarat.” Apalagi hukum Allah mengenai kedudukan yang Allah sendiri sebut sebagai perjanjian-Ku.

Empat Kemungkinan dalam Keturunan Ibrahim

Para ulama Ahlul Bait menjelaskan QS al-Baqarah: 124 dengan membagi keturunan Ibrahim menjadi empat kelompok:

  1. Orang yang zalim sepanjang hidupnya.
  2. Orang yang pada awalnya baik, tetapi kemudian menjadi zalim.
  3. Orang yang pernah zalim, kemudian bertobat dan menjadi baik.
  4. Orang yang tidak pernah melakukan kezaliman sepanjang hidupnya.

Nabi Ibrahim a.s. tentu tidak mungkin memohon imamah bagi kelompok pertama: orang yang terus-menerus berbuat zalim. Beliau juga tidak mungkin memohon bagi kelompok kedua: orang yang akhirnya berubah menjadi zalim.

Dengan demikian, permohonan Ibrahim secara masuk akal hanya dapat berkaitan dengan dua kelompok terakhir: orang yang pernah zalim lalu bertobat, dan orang yang tidak pernah melakukan kezaliman.

Kemudian Allah menjawab:

«“Janji-Ku tidak akan mencapai orang-orang zalim.”»

Dalam istidlal Imamah Ahlul Bait, jawaban tersebut mengeluarkan kelompok yang pernah menjalani kezaliman—terutama syirik—dari kelayakan menerima perjanjian imamah. Yang tersisa adalah orang yang tidak pernah ternoda oleh syirik dan kezaliman sepanjang hidupnya. Inilah salah satu dasar Qur’ani bagi kemaksuman imam. Uraian argumentasi tersebut dijelaskan secara terperinci dalam “Tafsir al-Mizan tentang QS 2:124”.

Sekali lagi, ini bukan berarti orang yang bertobat masih dianggap musyrik. Ia telah menjadi Muslim dan dosa syiriknya dapat diampuni. Namun, sejarah kemusyrikan itu membuatnya tidak memenuhi kualifikasi khusus sebagai pribadi yang sejak awal dipersiapkan Allah menjadi hujjah-Nya.

Tobat membersihkan dosa, tetapi tidak mengubah masa lalu menjadi sesuatu yang tidak pernah terjadi.

Mengapa Hujjah Harus Terjaga?

Bayangkan jika seseorang ditetapkan sebagai hujjah Allah, tetapi ia mungkin salah dalam menyampaikan agama, melakukan dosa atau membawa manusia kepada keputusan yang bertentangan dengan kehendak Allah.

Ketika ia salah, apakah manusia tetap wajib mengikutinya?

Jika wajib, berarti manusia diperintahkan mengikuti kesalahan.

Jika tidak wajib, berarti manusia harus mencari orang lain untuk mengoreksi sang imam. Kalau demikian, orang yang mengoreksinya itulah yang sesungguhnya menjadi rujukan terakhir, bukan imam tersebut.

Karena itu, konsep hujjah menuntut adanya penjagaan Allah. Seorang imam bukan sekadar orang baik yang kadang benar dan kadang salah. Ia harus menjadi petunjuk yang dapat diikuti dengan aman karena Allah sendiri menjaganya dalam menjalankan kedudukan tersebut.

Al-Qur’an bertanya:

«“Apakah orang yang memberi petunjuk kepada kebenaran lebih berhak diikuti, ataukah orang yang tidak dapat memperoleh petunjuk kecuali setelah diberi petunjuk?” — “QS Yunus: 35”.)»

Imam sebagai hujjah bukan orang yang harus dibetulkan umat ketika tersesat. Ia adalah orang yang dijadikan Allah sebagai penunjuk jalan bagi umat. Kemaksuman tidak berarti imam kehilangan kehendak dan berubah menjadi mesin tanpa pilihan. Ia tetap manusia yang merdeka, tetapi memiliki pengetahuan, kesucian jiwa dan pertolongan Allah yang membuatnya tidak memilih dosa.

Allah yang menetapkan imam, Allah yang memberinya pengetahuan, dan Allah pula yang menjaganya.

Manusia Memilih Pemimpin, Allah Menetapkan Hujjah

Di sinilah perbedaan antara pemimpin politik dan imam ilahiah.

Pemimpin politik dapat dipilih berdasarkan kemampuan administrasi, dukungan masyarakat atau kesepakatan politik. Ia mungkin pernah bersalah, kemudian memperbaiki diri. Ia tidak harus maksum karena rakyat dapat mengawasi, mengkritik, mengganti atau memberhentikannya.

Namun, imam sebagai hujjah Allah tidak dapat ditentukan dengan cara yang sama. Manusia tidak mengetahui siapa yang benar-benar suci dari kezaliman. Manusia tidak mengetahui isi hati, tidak menguasai seluruh masa lalu dan tidak dapat menjamin masa depan seseorang.

Lebih penting lagi, manusia tidak mempunyai kewenangan untuk berkata:

«“Orang inilah hujjah Allah atas kalian.”»

Hanya Allah yang memiliki hak itu.

Karena itu, persoalannya bukan apakah seorang mantan pelaku syirik dapat bertobat. Ia tentu dapat bertobat dan diampuni. Persoalannya adalah apakah manusia berhak mengubah orang yang telah bertobat itu menjadi hujjah Allah.

Jawabannya: tidak.

Hujjah bukan produk pengampunan manusia, popularitas, senioritas, persahabatan ataupun musyawarah. Hujjah adalah pilihan Allah.

Kita dapat menghormati seseorang sebagai Muslim, mengakui jasanya dan mendoakan agar tobatnya diterima—tanpa harus mengangkatnya ke dalam kedudukan suci yang tidak pernah Allah berikan kepadanya.

Inilah garis pembeda yang harus dijaga:

Tobat membuka pintu keselamatan, tetapi tidak otomatis membuka pintu imamah.

Ampunan menghapus dosa, tetapi tidak menciptakan penunjukan ilahiah.

Seseorang dapat menjadi hamba yang diampuni, tanpa menjadi hujjah yang wajib diikuti.

Sebab imamah bukan hak orang yang menginginkannya, bukan pula hadiah yang dapat diberikan manusia. Imamah adalah ‘ahd Allah—perjanjian Allah—dan Allah telah menetapkan batasnya dengan sangat tegas:

«لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

“Janji-Ku tidak akan mencapai orang-orang zalim.”»

Taubat bag2

 

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute

Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/19MnunNhvG/ 

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us