18 October 2026

TULISAN 3

Kita perlu menegaskan sebuah prinsip moral yang tidak dapat ditawar:

Tidak ada pembangunan yang dapat membayar lunas kezaliman. Tidak ada perpustakaan yang dapat menebus penjara. Tidak ada kemajuan ilmu yang dapat membersihkan darah manusia yang dizalimi.

Suatu pemerintahan mungkin membangun kota, memperluas perdagangan, membiayai seni, mendukung penerjemahan, atau mendirikan lembaga pengetahuan.
Semua itu boleh dicatat sebagai fakta administratif dan peradaban. Namun, fakta tersebut tidak dapat dipindahkan menjadi pembenaran moral bagi penguasanya.

Inilah kekeliruan logika yang harus dihentikan. Kebaikan dalam satu bidang tidak secara otomatis membatalkan kejahatan dalam bidang lain.

Seorang penguasa yang mendanai seratus buku tetapi memenjarakan seorang manusia tak bersalah tetap harus bertanggung jawab atas pemenjaraan itu.
Buku-buku tersebut tidak berubah menjadi alat tukar untuk membeli kebebasan dari pengadilan sejarah.

Prinsip yang sama dapat kita pahami melalui kisah Fir’aun. Mesir pada masa para penguasanya memiliki administrasi, kekayaan, bangunan, pertanian, dan kemampuan teknis.
Namun, Al-Qur’an tidak menjadikan seluruh pencapaian itu sebagai alasan untuk memperhalus penilaian terhadap Fir’aun.
Yang menjadi ukuran adalah kesombongan, pembelahan masyarakat, penindasan, dan pembunuhan:

“Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadikan penduduknya berpecah-belah; ia menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak-anak lelaki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS al-Qashash: 4)

Ayat ini mengajarkan bahwa pembangunan material tidak boleh digunakan untuk menutupi kerusakan moral.

Perbandingan ini bukan berarti menyamakan seluruh detail historis Harun dengan Fir’aun. Perbandingannya terletak pada kaidah moral:

kemegahan kekuasaan tidak membatalkan kezaliman kekuasaan.

Harun al-Rasyid boleh dicatat sebagai penguasa pada masa Bagdad berkembang. Tetapi perkembangan itu tidak dapat menjadi apologi atas penghancuran keluarga Barmaki, tekanan fiskal di sejumlah wilayah, sentralisasi kekuasaan, pengawasan terhadap kelompok Alawiyyin, dan terutama penahanan Imam Musa al-Kazim a.s.

Secara administratif, Harun mungkin disebut khalifah Abbasiyah. Namun, secara hakikat kekuasaan, ia menjalankan monarki herediter: naik melalui garis dinasti, mempertahankan kekuasaan dengan tentara dan birokrasi, lalu membagi suksesi kepada putra-putranya.

Mahkota itu boleh memakai bahasa agama, tetapi mekanismenya tetap mekanisme kerajaan.

(Bersambung)

Harun tulisan3

Hasyim Arsal Alhabsi
Dehills Institute

—

Artikel dan gambar sumber: https://www.facebook.com/share/p/1D8TynV2hk/

 

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us