19 October 2026

Bismillahirrohmaanirrohiim…
Allahumma sholli ‘alaa Muhammad wa aali Muhammad

Sebelum membacakan pernyataan Imam as-Subki mengenai tawasul, istighasah, dan memohon syafaat, mari kita lihat terlebih dahulu kepribadian beliau.
Berdasarkan keterangan dalam kitab Tabaqat as-Syafi’iyyah al-Kubra yang ditulis oleh Abdul Wahab bin Ali bin Abdil Kafi (jilid 10, cetakan kedua tahun 1992 Masehi atau 1413 Hijriah) halaman 139, dijelaskan biografi beliau yang bernama lengkap Ali bin Abdul Kafi bin Ali bin Tamam bin Yusuf bin Musa bin Tamam as-Subki.
Beliau adalah seorang imam yang memiliki keilmuan sangat mendalam, ahli fikih, ahli hadis, penghafal hadis, serta ahli tafsir.
Pada halaman selanjutnya (halaman 140), disebutkan pula bahwa beliau adalah seorang Syaikhul Islam.

Sekarang, mari kita simak pernyataan beliau di dalam kitabnya yang berjudul Syifa’us Siqam Fi Ziarati Khairil Anam.
Kitab ini disusun oleh Ali as-Subki, salah seorang ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang bermazhab Syafi’i (terbitan Darul Kutub al-Ilmiyah, cetakan pertama tahun 2008 Masehi atau 1429 Hijriah).
Pada halaman 357, dalam bab kedelapan mengenai tawasul, istighasah, dan memohon syafaat melalui Nabi SAW, Imam as-Subki menyatakan:

“Ketahuilah bahwasanya diperbolehkan dan merupakan perbuatan yang baik untuk bertawasul, meminta pertolongan (istighasah), dan memohon syafaat melalui Nabi SAW kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Beliau menjelaskan bahwa dibolehkannya hal tersebut serta baiknya perbuatan tersebut merupakan perkara yang telah diketahui oleh setiap orang yang beragama.
Masalah dibolehkannya tawasul, meminta pertolongan, dan memohon syafaat melalui Nabi SAW ini dikenal sebagai perbuatan yang biasa dilakukan oleh para nabi, para rasul, para tokoh Salaf yang saleh, para ulama, serta seluruh umat Islam.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan ahli agama yang mengingkari dibolehkannya tawasul ini pada masa mana pun, hingga munculnya seseorang bernama Ibnu Taimiyah yang mulai berbicara dan mempermasalahkan hal tersebut.
Artinya, sebelum kemunculan Ibnu Taimiyah, sama sekali tidak ada orang yang menentang praktik tawasul, istighasah, maupun permohonan syafaat melalui Nabi SAW.

Penjelasan dari Imam as-Subki ini memperjelas bagaimana pandangan ulama Ahlus Sunnah yang sesungguhnya mengenai hukum tawasul melalui Nabi SAW.
Penjelasan yang terang benderang ini sekaligus menggugurkan pendapat sebagian orang yang mengeklaim bahwa bertawasul, beristighasah, dan meminta syafaat melalui Nabi SAW adalah suatu hal yang dilarang.

Hanya Pandangan Tawassul Imam as Subki

 

Judul video: Hanya Yang Beragama Yang Membolehkan – Watch on Youtube

Yuk Subscribe Dalil-dalil Channel:
Subscribe Channel Dalil-dalil Channel

 

 

Berita Timur Tengah

  • Memuat berita terbaru...

Buku Yang Perlu Anda Miliki

Imam Ali Khamenei: Jangan Ikuti Syiah Ekstrim

Video Thumbnail
WA Follow Us